Pondasi Pakai Batu Bata, Mutu Bangunan SLBN Pinang Merah Senilai Rp244 Juta, Disorot Warga

- Publisher

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUARA UTAMA,Merangin – Proyek pembangunan ruang Ketrampilan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Pinang Merah di Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Jambi, kembali menuai sorotan tajam. Alih-alih menghadirkan bangunan kokoh bagi anak-anak berkebutuhan khusus, proyek bernilai Rp244.270.883,91 dari APBN tahun anggaran 2025 itu justru diduga dikerjakan asal jadi.

Pantauan di lapangan, pondasi bangunan yang semestinya menjadi penopang utama malah menggunakan batu bata merah—material murah yang lazim dipakai untuk dinding, bukan pondasi. Padahal, standar teknis konstruksi jelas menyebutkan pondasi harus memakai batu kali, batu pecah, atau batu granit agar mampu menahan beban bangunan dalam jangka panjang.

BACA JUGA :  Pimpin Apel Pasca-Lebaran, Wali Kota Pangkalpinang Minta ASN Bawa Semangat Baru dan Terapkan WFH Bergilir

Temuan ini membuat warga geram. Mereka khawatir bangunan sekolah yang menggunakan uang rakyat ini akan cepat rusak dan tidak layak pakai. “Kalau pondasi pakai batu bata, jelas tidak akan tahan lama. Nanti baru beberapa tahun sudah retak, ambruk, siapa yang rugi? Rakyat lagi yang jadi korban. Ini jelas-jelas menghambur-hamburkan uang negara,” tegas seorang warga setempat.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi, Kepala SLBN Pinang Merah, Nelly, bukannya mengakui kelemahan proyek, melainkan justru berkelit dengan alasan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Sudah sesuai RAB. Tidak ada pekerjaan saya yang tidak sesuai RAB. Iya batu bata benar, karena di RAB tidak ada menggunakan batu mangga. Tidak mungkin saya merubah yang telah ada di RAB dan RAB itu pun sudah di-ACC pusat,” ujarnya enteng melalui pesan WhatsApp.

Jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius: apakah mungkin sebuah RAB proyek negara bernilai hampir Rp250 juta justru melegalkan pondasi dari batu bata? Jika benar demikian, berarti ada yang keliru dalam sistem verifikasi dan pengawasan anggaran di pusat.

BACA JUGA :  Rakerda DMI TTU 2026 Hasilkan Keputusan Strategis untuk Penguatan Peran Masjid

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan hingga Dinas PUPR, segera turun tangan mengaudit proyek ini. Bukan hanya untuk memastikan mutu bangunan, tetapi juga untuk menelusuri potensi penyalahgunaan anggaran. “Kalau dibiarkan, bangunan ini hanya akan jadi monumen pemborosan. Uang rakyat habis, anak-anak penyandang disabilitas yang seharusnya terbantu malah dikecewakan,” pungkas warga.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”
Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:13 WIB

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WIB

Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

Berita Terbaru