Polres Merangin Mulai Selidiki Laporan KDRT Jamilah, Pelapor dan Saksi Sudah Diperiksa

- Publisher

Senin, 17 November 2025 - 19:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA, Merangin — Setelah resmi melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya, proses hukum yang diajukan oleh Jamilah, warga Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, kini mulai ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Merangin. Pada Senin, 17 November 2025, penyidik memulai tahap pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi.

Dijumpai di ruang kerjanya, KBO Reskrim Polres Merangin, Ipda Timbul Siahaan, membenarkan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan atas laporan tersebut.

“Ya, hari ini pelapor dan saksi sudah kami mintai keterangan terkait dugaan KDRT itu. Kami juga meminta pelapor untuk melengkapi beberapa bukti dan saksi tambahan agar proses penyelidikan dapat berjalan sesuai prosedur,” ujar Ipda Timbul Siahaan.

Sementara itu, Jamilah sebagai pelapor mengaku baru saja menjalani pemeriksaan dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.

“Saya baru saja dimintai keterangan dan menerima SP2HP. Tadi saya juga menyerahkan surat nikah kepada pihak kepolisian sebagai bukti, dan saya membawa saksi untuk dimintai keterangannya. Semua sudah saya sampaikan dengan lengkap,” ungkap Jamilah kepada media ini.

Dalam SP2HP tersebut tercantum Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/XI/RES.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 13 November 2025. Isi surat itu menerangkan bahwa penyidik tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA :  Polres Merangin Terbitkan SP2HP Kedua, Kades Renah Alai Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pengeroyokan Wartawan

Peristiwa kekerasan yang dilaporkan Jamilah disebut terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di Kafe Wulan, Mentawak, Kabupaten Merangin. Surat tersebut juga menegaskan bahwa laporan pengaduan Jamilah telah diterima secara sah dan akan ditindaklanjuti untuk mencari dan memastikan peristiwa sebagaimana yang dilaporkan.

BACA JUGA :  PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha

Sebagai korban, Jamilah kembali menegaskan harapannya agar aparat penegak hukum serius mengusut kasus yang dialaminya.

“Saya meminta kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas laporan saya. Bila memang memenuhi unsur pidana dan terbukti, saya berharap pihak kepolisian segera menangkap terlapor sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat KDRT masih kerap tidak terlaporkan karena korban merasa takut atau tertekan. Dengan adanya langkah cepat dari Polres Merangin, masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan dan korban memperoleh perlindungan yang semestinya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP
Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko
Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi
Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar
Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan
Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Masih Berkeliaran, Kejari Pastikan Eksekusi
Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp