Polres Merangin Mulai Selidiki Laporan KDRT Jamilah, Pelapor dan Saksi Sudah Diperiksa

- Publisher

Senin, 17 November 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin — Setelah resmi melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya, proses hukum yang diajukan oleh Jamilah, warga Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, kini mulai ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Merangin. Pada Senin, 17 November 2025, penyidik memulai tahap pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi.

Dijumpai di ruang kerjanya, KBO Reskrim Polres Merangin, Ipda Timbul Siahaan, membenarkan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan atas laporan tersebut.

“Ya, hari ini pelapor dan saksi sudah kami mintai keterangan terkait dugaan KDRT itu. Kami juga meminta pelapor untuk melengkapi beberapa bukti dan saksi tambahan agar proses penyelidikan dapat berjalan sesuai prosedur,” ujar Ipda Timbul Siahaan.

Sementara itu, Jamilah sebagai pelapor mengaku baru saja menjalani pemeriksaan dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.

“Saya baru saja dimintai keterangan dan menerima SP2HP. Tadi saya juga menyerahkan surat nikah kepada pihak kepolisian sebagai bukti, dan saya membawa saksi untuk dimintai keterangannya. Semua sudah saya sampaikan dengan lengkap,” ungkap Jamilah kepada media ini.

Dalam SP2HP tersebut tercantum Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/XI/RES.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 13 November 2025. Isi surat itu menerangkan bahwa penyidik tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA :  Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Namun Dipulangkan Polisi: Keluarga Korban Pertanyakan Keadilan

Peristiwa kekerasan yang dilaporkan Jamilah disebut terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di Kafe Wulan, Mentawak, Kabupaten Merangin. Surat tersebut juga menegaskan bahwa laporan pengaduan Jamilah telah diterima secara sah dan akan ditindaklanjuti untuk mencari dan memastikan peristiwa sebagaimana yang dilaporkan.

BACA JUGA :  Kebun Sawit Diduga Digusur Perusahaan, Warga Gurimbang Kehilangan Mata Pencarian

Sebagai korban, Jamilah kembali menegaskan harapannya agar aparat penegak hukum serius mengusut kasus yang dialaminya.

“Saya meminta kepada aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas laporan saya. Bila memang memenuhi unsur pidana dan terbukti, saya berharap pihak kepolisian segera menangkap terlapor sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat KDRT masih kerap tidak terlaporkan karena korban merasa takut atau tertekan. Dengan adanya langkah cepat dari Polres Merangin, masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan dan korban memperoleh perlindungan yang semestinya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB