Pj Kades Gedang ‘Samsu Bahron’ Diduga Korupsi Dana Pembangunan JUT Sebesar Rp 350 Juta

- Publisher

Selasa, 26 November 2024 - 08:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin — Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin berhembus. Informasi yang beredar menyoroti ketidaksesuaian antara anggaran dan hasil proyek-proyek yang didanai melalui Dana Desa pada tahun dan 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini dilapangan mendapati bahwa proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dengan anggaran dana sebesar Rp 350 juta tersebut disinyalir tidak sesuai dengan kualitas maupun kuantitas yang diharapkan jika dibandingkan dengan jumlah dana yang dicairkan.

BACA JUGA :  Kasus Renah Alai Belum Usai, JPU Banding dan Kuasa Hukum Korban Bersiap ke Komisi Yudisial

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, dirinya mengatakan jika total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Namun, hasil yang terlihat di lapangan diduga tidak sesuai dengan dana yang telah dianggarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menganggap Proyek senilai Rp 350 juta yang dianggarkan dari Dana Desa ini diduga mangkrak di tengah jalan bang, hanya dikerjakan menggunakan alat berat Excavator selama 8 hari , dan selanjutnya alat berat ekskavator Hitachi dipindahkan ke Desa Tanjung Benuang,” demikian ungkapnya

BACA JUGA :  PKK dan Pemdes Rasau Dinilai Abai Pendampingan UMKM, Baru Datang Saat Usaha Berkembang

Terpisah, terkait dengan dugaan penyeleweng an anggaran dana pengerjaan JUT tersebut juga di sampaikan oleh Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedang, Emhadi, dirinya sangat menyesalkan mangkraknya pembangunan JUT tersebut mengingat jalan tersebut sangat penting bagi masyarakat guna menunjang distribusi hasil pertanian warga setempat.

“Kami menilai pembangunan JUT tersebut tidak sesuai dengan Spesifikasi yang ada dan tidak sesuai dengan kesepakatan, dan kami sangat menyesalkan karena jalan ini penting untuk produktivitas petani di sini,” demikian kata Emhadi.

BACA JUGA :  Jelang Vonis Tujuh Terdakwa Renah Alai, Muchtar Agus: Hakim Tidak Terpengaruh Tekanan Massa

Dirinya berharap penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Kabupaten Merangin segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Proyek JUT di Desa Gedang dengan target panjang 1.000 meter ini dilaporkan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hingga berita ini dirilis pihak media ini belum bisa mengkonfirmasi Samsu Bahron selaku PJ Kepala Desa Gedang Kecamatan Jangkat Timur.

Penulis : Ady Lubis

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita: Juti

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 241 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/