SUARA UTAMA, SAMARINDA – Sidang lanjutan sengketa lahan di Jalan PM Noor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu (22/10/2025). Dalam sidang tersebut, pihak Terlawan II dan III, I Nyoman Sudiana dan Rahol Suti Yaman, menyerahkan total 35 bukti surat kepada majelis hakim.
Penyerahan bukti ini dilakukan melalui kuasa hukum mereka, Pamela Pramidya, S.H., dan Roszi Krissandi, S.H.. Langkah ini merupakan respons atas gugatan perlawanan yang diajukan oleh Ernie Aguswati Hartojo. Ernie adalah istri dari Heryono Admaja, pihak yang sebelumnya telah kalah dalam sengketa ini hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Menurut pihak Terlawan, putusan MA yang memenangkan mereka sejatinya bersifat final dan mengikat. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 29 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan diserahkannya 12 bukti dari Terlawan II dan 23 dari Terlawan III, bola kini ada di tangan Penggugat yang pada sidang berikutnya, akan menghadirkan para saksinya.
Kini, kita semua menanti agenda pemeriksaan saksi Penggugat mendatang. Namun, pertanyaan yang lebih besar menggantung di ruang sidang dan di benak publik: Apakah Pengadilan Negeri Samarinda akan menciptakan sejarah dengan “menganulir” produk hukum Mahkamah Agung? Jika ya, untuk apa ada lembaga peradilan tertinggi jika putusannya bisa dengan mudah diobrak-abrik? Ini adalah ujian bagi kewarasan dan kepastian hukum di negeri ini
Penulis : Tim Suara Utama
Editor : Tim Suara Utama














