Pihak Terlawan Ajukan 35 Bukti, Sidang Sengketa Lahan PM Noor Berlanjut

Minggu, 26 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, SAMARINDA – Sidang lanjutan sengketa lahan di Jalan PM Noor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu (22/10/2025). Dalam sidang tersebut, pihak Terlawan II dan III, I Nyoman Sudiana dan Rahol Suti Yaman, menyerahkan total 35 bukti surat kepada majelis hakim.

Penyerahan bukti ini dilakukan melalui kuasa hukum mereka, Pamela Pramidya, S.H., dan Roszi Krissandi, S.H.. Langkah ini merupakan respons atas gugatan perlawanan yang diajukan oleh Ernie Aguswati Hartojo. Ernie adalah istri dari Heryono Admaja, pihak yang sebelumnya telah kalah dalam sengketa ini hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Menurut pihak Terlawan, putusan MA yang memenangkan mereka sejatinya bersifat final dan mengikat. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 29 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat.

BACA JUGA :  Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Dengan diserahkannya 12 bukti dari Terlawan II dan 23 dari Terlawan III, bola kini ada di tangan Penggugat yang pada sidang berikutnya, akan menghadirkan para saksinya.

Kini, kita semua menanti agenda pemeriksaan saksi Penggugat mendatang. Namun, pertanyaan yang lebih besar menggantung di ruang sidang dan di benak publik: Apakah Pengadilan Negeri Samarinda akan menciptakan sejarah dengan “menganulir” produk hukum Mahkamah Agung? Jika ya, untuk apa ada lembaga peradilan tertinggi jika putusannya bisa dengan mudah diobrak-abrik? Ini adalah ujian bagi kewarasan dan kepastian hukum di negeri ini

 

Penulis : Tim Suara Utama

Editor : Tim Suara Utama

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru