Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

- Publisher

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Para peserta audiensi kebijakan perpajakan perdagangan emas berfoto bersama usai pertemuan di Direktorat Peraturan Perpajakan I, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Pertemuan membahas masukan terkait PMK 48/2023.

Para peserta audiensi kebijakan perpajakan perdagangan emas berfoto bersama usai pertemuan di Direktorat Peraturan Perpajakan I, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Pertemuan membahas masukan terkait PMK 48/2023.

SUARA UTAMA — Jakarta, 29 November 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI menggelar audiensi mengenai kebijakan perpajakan perdagangan emas bersama Perkumpulan Pengusaha Emas Nusantara. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut surat permohonan audiensi nomor 001/PPEN/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.

Audiensi berlangsung pada Jumat, 28 November 2025, pukul 09.00–12.15 WIB di Ruang Rapat Besar Direktorat Peraturan Perpajakan I, Gedung Mar’ie Muhammad, Lantai 9, Kantor Pusat DJP, Jakarta. Undangan audiensi tercantum dalam surat resmi bernomor UND-386/PJ.02/2025 yang ditandatangani Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peserta Audiensi

Pertemuan dihadiri oleh perwakilan regulator, akademisi, dan pelaku usaha, antara lain:

  • Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP – Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur
  • Adv. Dr. KH. Muhammad Zakki, SH., M.Si.
  • Riyadi
  • Ari (Perwakilan DJP)
  • Ilmi (Perwakilan DJP)
  • Ferry (Perwakilan DJP – Bidang Peraturan Pajak II)
BACA JUGA :  Lapas Bangko Bersama TNI-Polri Gelar Razia Gabungan, Tes Urine Petugas dan Warga Binaan Negatif Narkoba

 

Pandangan Adv. Yulianto

Dalam audiensi tersebut, Adv. Yulianto Kiswocahyono menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya keseimbangan kebijakan perpajakan.

“Kami mendukung upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara, namun kebijakan pajak juga perlu memberi kepastian berusaha bagi pelaku industri,” ujar Yulianto.

Ia menekankan bahwa stabilitas regulasi menjadi faktor penting dalam aktivitas perdagangan emas.

 

Pandangan Riyadi terkait PMK 48/2023

BACA JUGA :  Kasus Dihentikan Polres Merangin, Ahmad Fahmi Siapkan Langkah Hukum Balik terhadap Regar Cs

Riyadi menyampaikan masukan terkait pelaksanaan PMK 48 Tahun 2023.

“Secara tarif, PMK 48/2023 dirasakan cukup memberatkan pelaku usaha emas. Pasar emas sensitif terhadap perubahan tarif, sehingga dampaknya terasa pada margin dan aktivitas perdagangan,” kata Riyadi.

Ia berharap ketentuan tersebut dapat dievaluasi oleh pemerintah.

 

Pandangan Adv. Dr. KH. Muhammad Zakki

Dari sisi akademis, Adv. Dr. KH. Muhammad Zakki, SH., M.Si. menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan ilmiah atas masukan pelaku usaha.

“Kami akan melakukan kajian secara akademis untuk mendukung usulan evaluasi terhadap PMK 48/2023. Kajian tersebut diperlukan agar masukan memiliki dasar ilmiah yang kuat,” ujar Zakki.

BACA JUGA :  PKK dan Pemdes Rasau Dinilai Abai Pendampingan UMKM, Baru Datang Saat Usaha Berkembang

Menurutnya, perspektif akademis dapat membantu pemerintah melihat dampak kebijakan secara lebih komprehensif.

 

Isu yang Dibahas

Beberapa isu yang menjadi pembahasan dalam audiensi meliputi:

  • Ketentuan PPN pada perdagangan emas
  • Dampak tarif PMK 48/2023 terhadap pelaku usaha
  • Administrasi perpajakan sektor emas
  • Mekanisme pengawasan distribusi
  • Kendala teknis dalam implementasi aturan

Perwakilan DJP, termasuk Ari, Ilmi, dan Ferry dari Bidang Peraturan Pajak II, mencatat seluruh masukan untuk pembahasan internal lebih lanjut.

 

Penutup

Audiensi ini menjadi ruang pertukaran pandangan antara DJP, pelaku usaha, dan akademisi. Seluruh pihak berharap dialog seperti ini dapat berkontribusi dalam proses evaluasi kebijakan perpajakan terkait perdagangan emas.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:25 WIB

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Selasa, 22 September 2026 - 14:12 WIB

Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/