Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

- Penulis

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para peserta audiensi kebijakan perpajakan perdagangan emas berfoto bersama usai pertemuan di Direktorat Peraturan Perpajakan I, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Pertemuan membahas masukan terkait PMK 48/2023.

Para peserta audiensi kebijakan perpajakan perdagangan emas berfoto bersama usai pertemuan di Direktorat Peraturan Perpajakan I, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Pertemuan membahas masukan terkait PMK 48/2023.

SUARA UTAMA — Jakarta, 29 November 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI menggelar audiensi mengenai kebijakan perpajakan perdagangan emas bersama Perkumpulan Pengusaha Emas Nusantara. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut surat permohonan audiensi nomor 001/PPEN/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.

Audiensi berlangsung pada Jumat, 28 November 2025, pukul 09.00–12.15 WIB di Ruang Rapat Besar Direktorat Peraturan Perpajakan I, Gedung Mar’ie Muhammad, Lantai 9, Kantor Pusat DJP, Jakarta. Undangan audiensi tercantum dalam surat resmi bernomor UND-386/PJ.02/2025 yang ditandatangani Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama.

 

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peserta Audiensi

Pertemuan dihadiri oleh perwakilan regulator, akademisi, dan pelaku usaha, antara lain:

  • Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP – Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur
  • Adv. Dr. KH. Muhammad Zakki, SH., M.Si.
  • Riyadi
  • Ari (Perwakilan DJP)
  • Ilmi (Perwakilan DJP)
  • Ferry (Perwakilan DJP – Bidang Peraturan Pajak II)

 

Pandangan Adv. Yulianto

Dalam audiensi tersebut, Adv. Yulianto Kiswocahyono menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya keseimbangan kebijakan perpajakan.

“Kami mendukung upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara, namun kebijakan pajak juga perlu memberi kepastian berusaha bagi pelaku industri,” ujar Yulianto.

Ia menekankan bahwa stabilitas regulasi menjadi faktor penting dalam aktivitas perdagangan emas.

 

Pandangan Riyadi terkait PMK 48/2023

BACA JUGA :  Sepeda Motor Itu Hilang Saat Aku Sujud

Riyadi menyampaikan masukan terkait pelaksanaan PMK 48 Tahun 2023.

“Secara tarif, PMK 48/2023 dirasakan cukup memberatkan pelaku usaha emas. Pasar emas sensitif terhadap perubahan tarif, sehingga dampaknya terasa pada margin dan aktivitas perdagangan,” kata Riyadi.

Ia berharap ketentuan tersebut dapat dievaluasi oleh pemerintah.

 

Pandangan Adv. Dr. KH. Muhammad Zakki

Dari sisi akademis, Adv. Dr. KH. Muhammad Zakki, SH., M.Si. menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan ilmiah atas masukan pelaku usaha.

“Kami akan melakukan kajian secara akademis untuk mendukung usulan evaluasi terhadap PMK 48/2023. Kajian tersebut diperlukan agar masukan memiliki dasar ilmiah yang kuat,” ujar Zakki.

Menurutnya, perspektif akademis dapat membantu pemerintah melihat dampak kebijakan secara lebih komprehensif.

 

Isu yang Dibahas

Beberapa isu yang menjadi pembahasan dalam audiensi meliputi:

  • Ketentuan PPN pada perdagangan emas
  • Dampak tarif PMK 48/2023 terhadap pelaku usaha
  • Administrasi perpajakan sektor emas
  • Mekanisme pengawasan distribusi
  • Kendala teknis dalam implementasi aturan

Perwakilan DJP, termasuk Ari, Ilmi, dan Ferry dari Bidang Peraturan Pajak II, mencatat seluruh masukan untuk pembahasan internal lebih lanjut.

 

Penutup

Audiensi ini menjadi ruang pertukaran pandangan antara DJP, pelaku usaha, dan akademisi. Seluruh pihak berharap dialog seperti ini dapat berkontribusi dalam proses evaluasi kebijakan perpajakan terkait perdagangan emas.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:34 WIB

Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:42 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB