Pertamina Diminta Kroscek Pangkalan LPG 3 Kg Nakal Milik ‘Ucok’ di Margo Tabir

- Penulis

Kamis, 8 Agustus 2024 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pangkalan LPG 3Kg Milik Fatimah Hitagaol (Ucok)

Foto: Pangkalan LPG 3Kg Milik Fatimah Hitagaol (Ucok)

SUARA UTAMA, Merangin – Langka dan Mahalnya harga gas LPG Subsidi 3 Kg saat ini sangat menjadi keluhan seluruh Masyarakat Kabupaten Merangin, Jambi.

Apakah hal ini menjadi perhatian serius untuk Pemerintah Daerah sehingga harga gas melambung tinggi bahkan ada juga yang melebihi dari harga Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dengan adanya pangkalan LPG yang nakal tersebut, apakah Pemerintah dan DPRD diam saja..?

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pertamina Diminta Kroscek Pangkalan LPG 3 Kg Nakal Milik 'Ucok' di Margo Tabir Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adanya dugaan Pangkalan gas nakal milik Fatimah Hutagaul atau yang lebih akrab di sapa warga dengan sebutan Pangkalan Ucok

dari agen PT Amanah Mulia Utama yang beralamat di Desa Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir ini disinyalir telah menjual gas LPG 3 kg diatas harga HET tidak sesuai aturan diduga telah (melanggar UU Migas).

Informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan, rabu (7/8/25) rata rata masyarakat Suko Rejo kerap kali kehabisan gas LPG 3 kg bersubsidi sedangkan pangkalan yang menyediakan stok gas 3 kg tersebut ada di beberapa pangkalan tapi habis.

Kuat dugaan hal yang tidak wajar ini terjadi dikarenakan pangkalan – pangkalan gas nakal lebih mementingkan penjual LPG 3 kg bersubsidi ke pengecer ketimbang menjual ke Masyarakat secara langsung, dengan alih-alih mendapat keuntungan yang lebih besar, dan menjual dengan harga tinggi.

Salah seorang warga yang tidak berkenan menyebutkan namanya, kepada awak media menyampaikan hal tersebut tentu saja menimbulkan keresahan di tengah-tengah Masyarakat. Pasalnya, selain harganya yang sudah melambung, juga kelangkaan gas bersubsidi tersebut sering jadi keluhan warga.

“Selain mahal, terkadang gasnya pun susah didapatkan, dan pangkalan milik Ucok ini lebih mementingkan untuk dijual ke pengecer daripada di jual ke warga sekitar, padahal dulu seingat saya waktu akan mendirikan pangkalan ini pihak dari pangkalan meminta tanda tangan ke 50 orang warga setempat untuk persyaratan mendirikan Pangkalan tersebut, tapi sekarang malah lebih mementingkan penjualan ke beberapa pengecer ketimbang dijual ke warga sekitar, bahkan saya sering melihat ketika mobil pengangkut LPG 3 Kg tersebut datang dari agen ke pangkalan Ucok tersebut langsung sudah ada mobil pengecer yang menunggu dan langsung di pindahkan ke mobil pengecer tersebut,” Demikian ucapnya

BACA JUGA :  NasDem Kampar Akan Tindak Tegas Kader Yang Mencoreng Marwah Partai, Syamsul Muhkamar Menegaskan.

Dikatakannnya, hal tersebut bahkan sudah lama terjadi. Mirisnya, terjadi pembiaran oleh pihak pemerintah daerah dalam hal ini Disperindag dan juga tidak pernah nya DPRD Kabupaten Merangin turun kelapangan untuk melakukan pengawasan dan kroscek tentang adanya pangkalan LPG yang nakal.

Sementara itu, terkait dengan keluhan masyarakat tentang pangkalan LPG 3 Kg milik Fatimah Hutagaol (Ucok) tersebut, Rabu (7/8/24) Kepala desa Suko Rejo Supardi kepada media ini mengatakan, jika dirinya selaku pemerintah desa, sebelumnya sudah mendatangi beberapa pangkalan yang ada di Desa nya.

“Ya di Desa Suko Rejo ini ada 3 pangkalan LPG 3 Kg, dan kami sudah mendatangi dan menyarankan agar para pangkalan tersebut menjalankan usaha sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini PT. Pertamina dan Pemerintah Daerah,” Demikian kata Kades.

Selanjutnya, media ini mencoba menghubungi pihak pangkalan LPG milik Fatimah Hutagaol (Ucok) tersebut melalui panggilan whatsapp nya, namun tidak aktif.

Penulis : Ady Lubis

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru