Personil Pakopak Angkat Bicara Terkait Dugaan Rangkap Tiga Jabatan, Apakah Kabupaten Probolinggo Sudah Krisis Pejabat Yang Berkompetensi

- Publisher

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

{"data":{"pictureId":"0b6e5f1e32ea453ea80e33ef8fb969cf","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

{"data":{"pictureId":"0b6e5f1e32ea453ea80e33ef8fb969cf","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Komunitas pakopak ikut angkat bicara terkait adanya dugaan oknum rangkap tiga jabatan sekaligus yang terindikasi Monopoli Jabatan. tiga Jabatan di antaranya Kasi Sarpras Dishub kabupaten Probolinggo, PJ Kepala Desa Alas Sapi dan Ketua karang Taruna Kabupaten Probolinggo.

Personil dari komunitas pakopak “Budi Harianto” Sangat menyayangkan Oknum Kasi Sarpras Dishub “Sigit Wida Hartono” yang diduga merangkap tiga jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“kami sangat menyanyangkan adanya rangkap jabatan ini, padahal dia sebagai Kasi Sarpas di Dishub, dan kami menduga sudah lama terjadi. apakah kabupaten Probolinggo Sudah krisis pejabat yang berkompetensi di kabupaten Probolinggo. “Kata Budi

BACA JUGA :  Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026

Budi Harianto Memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dalam Pasal 55 dan pasal 56. jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari satu tahun. baik itu berhentikan maupun meninggal, maka pemerintah daerah Bupati/wali kota mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk sebagai pejabat kepala desa. “Papar nya.

BACA JUGA :  Sinergi Arsari Tambang dan Pemkot Pangkalpinang: Dorong Kesejahteraan Warga Lewat Program PPM 2027

Namun, Budi Haraianto juga menjelaskan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.

“Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional. dikarenakan rangkap jabatan cenderung terjadinya KKN. “Jelas nya.

Ia juga menegaskan aturan dan undang-undang rangkap jabatan Yang terjadi di kabupaten Probolinggo seharusnya menjadi pedoman bukan berpedoman kepada Daerah lain.

BACA JUGA :  Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

“Aturan dan undang-undang sudah jelas dan gamblang, Tapi kenapa aturan dan undang-undang tidak di jadikan pedoman malah berpedoman/mencontoh daerah lain. ini sama hal nya tidak punya pendirian/ikut ikutan. “Tegas personil pakopak.

Lebih lanjut, menambahkan dan meminta Bupati Probolinggo Agar mengevaluasi Oknum yang di duga rangkap jabatan susuai aturan dan undang-undang.

“Kami mohon kepada Bupati Probolinggo Agar mengevaluasi nya, dengan maksud dan tujuan kabupaten Probolinggo benar benar bisa berbenah sedikit demi sedikit. “imbuh nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat
Terindikasi Arogansi dan Tidak Kooperatif, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Bertanggung jawab 
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand