Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

- Publisher

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Konsumen Perumdam Tirta Argapura kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Menanggapi beredar nya informasi di media massa. Perihal, pernyataan oknum Sekrataris Daerah (Sekda) kabupaten Probolinggo sebagai ketua Pansel calon Direktur Perumdam Tirta Argapura yang terindikasi kontradiktif. 22/04/2026.

Hasil klarifikasi Kabiro Media Suara Utama melalui pesan suara (Voice) sebagaimana yang telah di tayangkan pada tanggal 14 April 2026. Sementara Jawaban klarifikasi tertulis di tayangkan pada tanggal 21 Mei 2026. Namun, Pernyataan oknum ketua Pansel calon Direktur Perumdam Tirta Argapura, berbeda antara klarifikasi melalui pesan suara dengan klarifikasi tertulis.

Pernyataan oknum Sekrataris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo yang terindikasi kontradiktif antara pesan suara dan dokumen tertulis dapat memicu krisis kepercayaan publik, kebingungan massal (disinformasi), serta memunculkan tuduhan pembohongan publik. Situasi ini juga menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutupi fakta (ditutupi atau direkayasa) dalam pemerintahan.

Tindakan tersebut, terindikasi melanggar hukum. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3). Badan publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Memberikan keterangan kontradiktif (palsu) atau menyesatkan secara sengaja kepada media massa (wartawan) dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang (abuse of power) dan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 dan Pasal 18.

BACA JUGA :  Tertutup Rapat, Realisasi Anggaran Untuk Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo 

Konsumen Perumdam Tirta Argapura wilayah kecamatan Tiris “Syafi’i” menanggapi pernyataan oknum sekda kabupaten Probolinggo. Ia menegaskan bahwa pernyataan terindikasi kontradiktif yang keluar dari pejabat pejabat publik kelihatan sepele, namun melanggar hukum.

“Pernyataan terindikasi kontradiktif, memang kelihatan sepele. Namun, sebagai pejabat publik wajib memberikan informasi yang baik dan benar. Jangan sampai terkesan ada upaya membohongi publik. Pernyataan yang kontradiktif itu patut diduga menyalahgunakan wewenang dan jelas melanggar undang-undang. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Abaikan Penolakan Lama Warga, Lapangan Japati Caringin Kini Justru Jadi Sumber Petaka Kebakaran Dua Hari Berturut-turut

Senada di sampaikan konsumen Perumdam Tirta Argapura wilayah kecamatan Banyuanyar “Hariyanto” Menurutnya, pernyataan oknum Sekda kabupaten Probolinggo yang terindikasi kontradiktif dapat menimbulkan tuduhan pembohongan publik.

“Kami sebagai Konsumen Perumdam Tirta Argapura, menanggapi pernyataan oknum ketua Pansel sekaligus Sekda kabupaten Probolinggo. Pernyataan yang beredar di media online itu mana yang benar Statement nya?. Informasi itu kan membuat publik bingung dan mempertanyakan ada apa di balik seleksi calon Direktur?. “Ujar nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Warga Desa Gading Kulon Mendesak ATR/BPN, Segera Mengambil Tindakan dan Keputusan Agar Kebenaran Terungkap 
Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Barsel Tegaskan Komitmen Pelayanan
SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas
PLN Buntok Akui Defisit Daya Dari Pembangkit Picu Padam Bergilir
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Berau Melalui polsek teluk bayur. Resmikan Bedah Rumah untuk Warga Teluk Bayur

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:17 WIB

Warga Desa Gading Kulon Mendesak ATR/BPN, Segera Mengambil Tindakan dan Keputusan Agar Kebenaran Terungkap 

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:38 WIB

Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:07 WIB

HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Barsel Tegaskan Komitmen Pelayanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:05 WIB

SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas

Berita Terbaru

Berita Utama

RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME

Kamis, 2 Jul 2026 - 00:33 WIB