SUARA UTAMA, Merangin – Pemeriksaan reguler merupakan bagian dari kegiatan pelaksanaan pengawasan internal secara berkala. Pemeriksaan ini dilaksanakan secara periodik sehingga diharapkan akan mengurangi kesalahan manajemen pada obyek pemeriksaan, di mana temuan hasil pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak akan mempengaruhi efektivitas dan efisiensi kinerja SKPD.
Dengan adanya komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian pemerintah untuk dibenahi, salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan meningkatkan peran dan fungsi dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Tupoksi Peran Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, terkait Permasalahan Pembangunan Fisik Kelurahan yang ada di beberapa Kecamatan diantaranya Kecamatan Tabir dan Pamenang tahun 2024 Inspektorat akan lakukan pemanggilan terhadap Lurah dan Camat.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin Defi Martika, S.Sos, M.Si, kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (3/10/24) bahwa dalam waktu dekat akan segera memanggil Lurah dan Camat.
Menanggapi hal tersebut, kepada media ini salah satu masyarakat Kabupaten Merangin Heru mengatakan, menurutnya Ormas Pelaksana, Konsultan Pengawas, PPTK dan Lurah jangan berbesar hati karena pekerjan fisik dianggap sudah selesai, karena suatu saat Pekerjaan tersebut akan diaudit oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), ataupun Auditor Negara lainnya.
Menurutnya, sebelum menghitung volume terpasang, Auditor akan menilai mutu pekerjaan secara Kasat Mata (Visual).
“Kalau secara visual saja, mutu pekerjaannya sudah tidak layak dan jelas-jelas merugikan keuangan negara, untuk apa dilanjutkan ke penghitungan Volume terpasang,” Ucapnya
Ditambahkannya oleh Heru, sudah sepatutnya Ormas Pelaksana, Konsultan Pengawas, PPTK dan Lurah mulai membenahi pola fikir, dan memiliki tanggung jawab moril dan integritas terhadap suatu pekerjaan.
“Jangan bekerja dengan semaunya, tanpa mengikuti kaidah, apalagi demi mencari keuntungan diri sendiri ataupun orang lain serta loyalitas ke pemilik pekerjaan, malah sampai mengorbankan kualitas fisik pekerjaan, Padahal sejak bergulirnya Dana Kelurahan dalam setiap kesempatan pejabat terkait seperti Kabag Pembangunan, Asisten 1 ataupun Inspektorat Kabupaten Merangin selalu menginstruksikan kepada para Lurah agar bekerja mengutamakan kualitas pekerjaan supaya fisik pekerjaan dapat dinikmati masyarakat dalam jangka waktu lama, Tapi ironisnya “masuk kuping kiri – keluar kuping kanan, ” Demikian pungkasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin Defi Martika, S.Sos, M.Si, ketika di bincangi oleh media ini di ruang kerjanya, Kamis (3/10/24) mengatakan jika sampai saat ini dirinya masih menunggu hasil Monev dari Kecamatan yang ada di Kabupaten Merangin ini untuk melakukan pemeriksaan tahunan atau reguler.
“Kita masih menunggu hasil Monev dari Kecamatan, dan Hasil laporan tersebut nanti akan kita pelajari sampai sebatas mana monitoring tersebut, nah itu akan menjadi bahan dari kami untuk melakukan pemeriksaan nanti, kita inikan ada pemeriksaan tahunan atau reguler yang sudah di SK kan, di setiap kecamatan secara bergantian, dan dalam waktu dekat ini pemeriksaan reguler tersebut akan kita lakukan sesuai jadwal yang ada,” Demikian kata Kepala Inspektorat Kabupaten Merangin Defi Martika, S.Sos, M.Si.
Sebagaimana diketahui, Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan dalam rangka mendukung capaian kinerja Inspektorat untuk sebagai dasar menilai/mengevaluasi kinerja dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan.
Penulis : Ady Lubis
Editor : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama