Pemasangan Pipa PDAM di Perum Gambir Bangko Diduga Tidak Standar, Paralon Pecah dan Air Meluber

- Penulis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin– Kekesalan warga Perumahan Gambir, kawasan Waskita Karya, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, kian memuncak. Pemasangan jaringan pipa PDAM yang dilakukan sejak tiga hari lalu dinilai sembrono dan merugikan masyarakat.

Pipa paralon yang dipasang justru dibiarkan melintang di jalan umum dengan kedalaman galian hanya sekitar 5 sentimeter. Akibatnya, paralon tersebut tak mampu menahan tekanan kendaraan dan pecah, menimbulkan luapan air ke berbagai arah.

Seorang warga setempat, berinisial SO, mengaku geram.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pemasangan Pipa PDAM di Perum Gambir Bangko Diduga Tidak Standar, Paralon Pecah dan Air Meluber Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Instalasi PDAM yang asal asalan, lokasi jalan perum gambir waskita karya, Pipa melintas diatas jalan umum dengan kedalaman 5 cm, pemasangan baru
lebih kurang 3 hari,” ungkap nya kepada media ini.

Kerusakan ini tidak hanya mengganggu akses jalan, tetapi juga membahayakan pengguna motor yang melintas di jalur perumahan tersebut.

Apa yang dilakukan pihak PDAM atau kontraktor pelaksana ini jelas diduga melanggar sejumlah ketentuan teknis dan peraturan, di antaranya:

BACA JUGA :  Tagar 'Peringatan Darurat' Viral, Warganet Bergerak Kawal Pilkada 2024 dan Putusan MK

1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12/2014 tentang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, yang mewajibkan pemasangan pipa dilakukan dengan standar kedalaman aman dan tidak membahayakan prasarana umum.

2. SNI 7509:2011 terkait instalasi perpipaan air bersih, yang mengatur kedalaman galian minimal 60–80 cm untuk jalur yang berada di kawasan jalan kendaraan.

3. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengharuskan setiap pengerjaan yang bersinggungan dengan badan jalan memiliki izin, pengamanan, dan pemulihan kondisi jalan setelah pekerjaan.

4. Aturan teknis pemerintah daerah Kabupaten Merangin yang mewajibkan koordinasi dengan Dinas PUPR sebelum melakukan kegiatan pengerjaan yang melintasi fasilitas publik.

Pemasangan dengan kedalaman hanya 5 sentimeter dinilai sebagai tindakan ceroboh dan mengabaikan keselamatan warga.

Warga mempertanyakan peran pengawasan dari pihak PDAM maupun instansi teknis yang seharusnya memastikan pemasangan dilakukan sesuai standar.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Hebat Bersinergi Menjaga Kamtibmas, Berbagai Pihak di Loloda Utara Bersatu
Ketua Forum Abdesi Kecamatan Loloda Utara Resmi Dilantik
MK Kembali Tolak Gugatan Pemajakan Pensiun: Status Quo Pajak Pensiun Tetap Berlaku
Jalan Syarifuddin Diperbaiki, Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih pada Bupati
Dugaan Adanya Mark Up Dana Anggaran Hingga Bangunan Terimbas Tak Sesuai Prospek
Dorong Kepastian Hukum, DPR Desak Penyusunan UU Konsultan Pajak
Solidaritas Wartawan Merangin Gelar Aksi di Polres, Desak Usut Dugaan Intimidasi oleh Preman Bayaran di DAM Betuk
Laporan Dugaan Pelecehan di Dumai Telah Diterima Komnas Perempuan, Proses Rujukan Berjalan
Berita ini 171 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 18:28 WIB

Hebat Bersinergi Menjaga Kamtibmas, Berbagai Pihak di Loloda Utara Bersatu

Jumat, 14 November 2025 - 17:53 WIB

Ketua Forum Abdesi Kecamatan Loloda Utara Resmi Dilantik

Jumat, 14 November 2025 - 10:06 WIB

MK Kembali Tolak Gugatan Pemajakan Pensiun: Status Quo Pajak Pensiun Tetap Berlaku

Jumat, 14 November 2025 - 09:45 WIB

Jalan Syarifuddin Diperbaiki, Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih pada Bupati

Kamis, 13 November 2025 - 14:58 WIB

Dugaan Adanya Mark Up Dana Anggaran Hingga Bangunan Terimbas Tak Sesuai Prospek

Kamis, 13 November 2025 - 14:50 WIB

Dorong Kepastian Hukum, DPR Desak Penyusunan UU Konsultan Pajak

Kamis, 13 November 2025 - 14:10 WIB

Solidaritas Wartawan Merangin Gelar Aksi di Polres, Desak Usut Dugaan Intimidasi oleh Preman Bayaran di DAM Betuk

Kamis, 13 November 2025 - 14:06 WIB

Laporan Dugaan Pelecehan di Dumai Telah Diterima Komnas Perempuan, Proses Rujukan Berjalan

Berita Terbaru

Pemilihan Pengurus Forum Abdesi di Kecamatan Loloda Utara resmi dilantik (Yusri Arba/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Ketua Forum Abdesi Kecamatan Loloda Utara Resmi Dilantik

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:53 WIB