Suara Utama, Pandeglang, 28 Maret 2025 – Pandeglang Corruption Watch (PCW) secara resmi melaporkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Montor dan Camat Pagelaran ke Unit Tipikor Polres Pandeglang atas dugaan penyelewengan Dana Desa Montor Tahun Anggaran 2024. Laporan ini didasarkan pada temuan PCW terkait indikasi mark-up dalam pengadaan alat produksi pertanian, di mana anggaran yang digunakan jauh melebihi nilai pasar yang wajar.
PCW menemukan bahwa dalam program peningkatan produksi tanaman pangan, terdapat pengadaan 10 unit alat semprot pertanian yang anggarannya dinilai tidak rasional. Padahal, alokasi Dana Desa Montor pada tahun 2024 mencapai hampir satu miliar rupiah, yang seharusnya dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan dalam mekanisme pengadaan barang, yang diduga melibatkan perangkat desa dengan pembiaran dari pihak kecamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dandi Ramdhan, Akademisi Anti-Korupsi dari PCW, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi mengarah pada praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis.
“Kami melihat pola yang berulang di mana anggaran desa kerap menjadi objek eksploitasi dengan dalih program pembangunan. Camat Pagelaran, sebagai penanggung jawab Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev), memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan sesuai prosedur. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: pengawasan lemah, indikasi mark-up jelas terlihat, dan ada dugaan pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat,” ujar Dandi.
Lebih lanjut, PCW juga menyoroti peran pendamping desa yang seharusnya bertugas memastikan bahwa penggunaan anggaran sesuai dengan perencanaan.
“Jika ada ketidaksesuaian dalam harga dan spesifikasi barang yang diadakan, maka pertanyaannya: di mana peran pendamping desa? Apakah mereka benar-benar menjalankan fungsi kontrolnya, atau justru ada keterlibatan dalam praktik ini? Ini yang perlu diungkap oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.
PCW mendesak Unit Tipikor Polres Pandeglang untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyimpangan ini, sekaligus mengevaluasi mekanisme pengawasan di tingkat kecamatan dan desa. Selain itu, Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga didorong untuk memastikan bahwa hasil audit yang mereka keluarkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Korupsi anggaran desa bukan hanya kejahatan finansial, tetapi juga pengkhianatan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan yang berkualitas. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola desa di Pandeglang. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas,” pungkas Dandi.
Penulis : Idgunadi Turtusi
Editor : Idgunadi Turtusi
Sumber Berita : Pandeglang Corruption Watch & Unit Tipikor Polres Pandeglang