PCW Resmi Laporkan Pj Kades Montor dan Camat Pagelaran atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024

- Writer

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Pandeglang, 28 Maret 2025 – Pandeglang Corruption Watch (PCW) secara resmi melaporkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Montor dan Camat Pagelaran ke Unit Tipikor Polres Pandeglang atas dugaan penyelewengan Dana Desa Montor Tahun Anggaran 2024. Laporan ini didasarkan pada temuan PCW terkait indikasi mark-up dalam pengadaan alat produksi pertanian, di mana anggaran yang digunakan jauh melebihi nilai pasar yang wajar.

PCW menemukan bahwa dalam program peningkatan produksi tanaman pangan, terdapat pengadaan 10 unit alat semprot pertanian yang anggarannya dinilai tidak rasional. Padahal, alokasi Dana Desa Montor pada tahun 2024 mencapai hampir satu miliar rupiah, yang seharusnya dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan dalam mekanisme pengadaan barang, yang diduga melibatkan perangkat desa dengan pembiaran dari pihak kecamatan.

IMG 20250328 WA0030 PCW Resmi Laporkan Pj Kades Montor dan Camat Pagelaran atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 PCW Resmi Laporkan Pj Kades Montor dan Camat Pagelaran atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dandi Ramdhan, Akademisi Anti-Korupsi dari PCW, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi mengarah pada praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis.

“Kami melihat pola yang berulang di mana anggaran desa kerap menjadi objek eksploitasi dengan dalih program pembangunan. Camat Pagelaran, sebagai penanggung jawab Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev), memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan sesuai prosedur. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: pengawasan lemah, indikasi mark-up jelas terlihat, dan ada dugaan pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat,” ujar Dandi.

BACA JUGA :  Hukum Perceraian Dalam Islam

Lebih lanjut, PCW juga menyoroti peran pendamping desa yang seharusnya bertugas memastikan bahwa penggunaan anggaran sesuai dengan perencanaan.

“Jika ada ketidaksesuaian dalam harga dan spesifikasi barang yang diadakan, maka pertanyaannya: di mana peran pendamping desa? Apakah mereka benar-benar menjalankan fungsi kontrolnya, atau justru ada keterlibatan dalam praktik ini? Ini yang perlu diungkap oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.

PCW mendesak Unit Tipikor Polres Pandeglang untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyimpangan ini, sekaligus mengevaluasi mekanisme pengawasan di tingkat kecamatan dan desa. Selain itu, Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga didorong untuk memastikan bahwa hasil audit yang mereka keluarkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Korupsi anggaran desa bukan hanya kejahatan finansial, tetapi juga pengkhianatan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan yang berkualitas. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola desa di Pandeglang. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas,” pungkas Dandi.

Penulis : Idgunadi Turtusi

Editor : Idgunadi Turtusi

Sumber Berita : Pandeglang Corruption Watch & Unit Tipikor Polres Pandeglang

Berita Terkait

Polres Merangin Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Tiga Komplotan Specialis Bongkar Rumah Warga Desa Muara Delang di Cokok Polisi 
Bertopeng Religius, Oknum DPRD Nasdem Kampar Tega “Bujuk” WIL Untuk Aborsi.
LBH LIRA Jawa Timur Kawal Kasus Pencabulan Anak di Lumajang hingga Persidangan
Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Masuki Tahap Penyidikan
Isu Uang Damai Dibantah, LIRA Lumajang Tegaskan Independen Awasi Dana Desa
Dirental Rp.650 ribu Perjam untuk PETI, Alat Berat Excavator Milik Gepeng Kuasai Lahan di Desa Rasau 
PETI Gunakan Excavator Merajalela, Diduga Oknum Kades Sekancing Ulu ‘Sapri’ Terlibat 
Berita ini 405 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 17:16 WIB

Polres Merangin Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 28 April 2025 - 12:31 WIB

Tiga Komplotan Specialis Bongkar Rumah Warga Desa Muara Delang di Cokok Polisi 

Senin, 28 April 2025 - 12:27 WIB

Bertopeng Religius, Oknum DPRD Nasdem Kampar Tega “Bujuk” WIL Untuk Aborsi.

Jumat, 25 April 2025 - 08:27 WIB

LBH LIRA Jawa Timur Kawal Kasus Pencabulan Anak di Lumajang hingga Persidangan

Kamis, 24 April 2025 - 22:36 WIB

Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Masuki Tahap Penyidikan

Kamis, 24 April 2025 - 11:11 WIB

Isu Uang Damai Dibantah, LIRA Lumajang Tegaskan Independen Awasi Dana Desa

Kamis, 24 April 2025 - 07:41 WIB

Dirental Rp.650 ribu Perjam untuk PETI, Alat Berat Excavator Milik Gepeng Kuasai Lahan di Desa Rasau 

Jumat, 18 April 2025 - 12:59 WIB

PETI Gunakan Excavator Merajalela, Diduga Oknum Kades Sekancing Ulu ‘Sapri’ Terlibat 

Berita Terbaru

Artikel

Kebersamaan dan Kepedulian dalam Khitanan Massal Saba Desa

Sabtu, 3 Mei 2025 - 00:02 WIB