Pakopak Menanggapi Tantangan Terduga Oknum Penjaga SDN 01 Kedungcaluk Yang di Tujukan kepada Korban 

- Publisher

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Dewan pengurus Projamin kabupaten Probolinggo Jawa Timur “Budi Harianto” yang lebih di kenal Pakopak. Selaku Pendamping korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan “JI” warga desa sumberan. Menanggapi alasan terduga pelaku “AW” warga Desa Widoro yang telah di muat dalam pemberitaan sebelumnya.08/01/2026.

Di lansir dari pemberitaan sebelumnya, Terduga “AW” yang diduga berstatus oknum Penjaga di SDN 01 Kedungcaluk Kepada team media memberikan alasan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, di antaranya ada 3 poin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama “JI” berbondong bondong ke rumah itu membawa malu pada saya. (2). Melabrak istri saya disaat ada pembeli, yang jadinya istri sedih dan menangis.(3).Joni sampek melaporkan ke Dinas, yang sampai saya di panggil. Jadi keluarga saya tidak terima. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Dinas Sosial Way Kanan Gelar Pelatihan Operator SIKS-NG di Baradatu

Menanggapi statement oknum penjaga SDN 01 Kedungcaluk “AW” warga desa Widoro. Personil dari komunitas Pakopak “Budi Harianto” mengatakan, bahwa alasan tersebut Klasik. Ia juga menanggapi tantangan nya. menurutnya, tantangan tersebut tidak etis.

“Alasan yang di sampaikan terduga “AW” itu klasik (berbelit belit) apalagi sampai ada tantangan ke pengadilan. Itu tidak etis di sampaikan oleh seorang oknum tenaga pendidik. Oknum Penjaga SDN 01 Kedungcaluk ini patut diduga telah menunggu ke tidak professionalan nya. “Ucap Budi.

Lebih lanjut kata Budi, Ia menegaskan bahwa uang sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sesuai yang tertulis dalam kwitansi bukan lah hutang piutang. Budi mengaku bahwa “JI” yang di dampingi sebelum mengadukan ke polres telah melayangkan dua kali surat somasi.

BACA JUGA :  Oknum Sekdes Gading Kulon Diduga Mafia Tanah kelas Ulung, Ahli Waris Pertanyakan Persyaratan Dasar Pendaftaran Sertifikat 

“Ini bukan hutang piutang, sudah jelas tertulis dalam kwitansi yang di tanda tangani secara bermaterai “Uang titipan” yang namanya titipan wajib di kembalikan secara utuh. Kita sudah melalui proses Dengan mengirimkan somasi dua kali. Ini kan sudah di adukan ke polres. Ya kita ikuti saja proses nya. “Tegas nya.

Masih kata ketua Projamin yang di kenal dengan komunitas Pakopak “Budi Harianto” Ia menduga oknum Penjaga SDN 01 Kedungcaluk “AW” asal Widoro, diduga telah melanggar perjanjian yang di sebut “Wanprestasi” tidak hanya itu, Budi juga menduga oknum tersebut telah melanggar kode etik.

“melanggar perjanjian secara tertulis itu tidak etis. Ini yang di sebut (wanprestasi). Secara Hukum perdata (wanprestasi) dapat diselesaikan di pengadilan negeri. Kwitansi adalah bukti yang sah. Tindakan oknum penjaga tersebut, diduga telah melanggar etika moral dan integritas.  dan dapat dilaporkan secara internal di instansi terkait. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Meriah! SD SMP IT Alqonita Palangkaraya Rayakan Hari Kartini, Siswa Tampil Kreatif dan Penuh Percaya Diri

Budi Harianto berharap, Dinas dinas terkait segera menindak lanjuti adanya dugaan tersebut sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku terkait profesi nya. Sementara untuk tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan, ia mengaku akan mengikuti proses di polres Probolinggo.

“Kami berharap kepada dinas pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk menindaklanjuti dan memproses oknum penjaga ini. Ini terkait profesi nya. Jika terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kita ikuti proses hukum nya di polres. “Imbuh nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Kebakaran Hutan Meluas, Pemadam Kekurangan Personel.
Oknum Sekdes Gading Kulon Diduga Mafia Tanah kelas Ulung, Ahli Waris Pertanyakan Persyaratan Dasar Pendaftaran Sertifikat 
Gas 3 Kilo Langka, Rakyat Menjerit, Dinas Terkait Bungkam
Wajib Halal Oktober 2026: LPH UIN Alauddin Makassar Siap Percepat Implementasi Jaminan Produk Halal Nasional
Direktur RSUD Waluyo Jati Klarifikasi Perihal Oknum Pegawai Non ASN Yang Viral Atas Pengakuan Nya
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Menyambangi lokasi Pasca Longsor Susulan. Ditumbit Melayu, kecamatan Teluk bayur.
Misteri Enam Jam di Makodim Sarko, Warga Merangin Keluar dengan Kondisi Mengenaskan
Bangun Generasi Berkarakter, SMA Negeri 1 Gunung Alip Hadirkan Seminar Parenting untuk Orang Tua
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:59 WIB

Kebakaran Hutan Meluas, Pemadam Kekurangan Personel.

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:58 WIB

Oknum Sekdes Gading Kulon Diduga Mafia Tanah kelas Ulung, Ahli Waris Pertanyakan Persyaratan Dasar Pendaftaran Sertifikat 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:50 WIB

Gas 3 Kilo Langka, Rakyat Menjerit, Dinas Terkait Bungkam

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:57 WIB

Wajib Halal Oktober 2026: LPH UIN Alauddin Makassar Siap Percepat Implementasi Jaminan Produk Halal Nasional

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:17 WIB

Direktur RSUD Waluyo Jati Klarifikasi Perihal Oknum Pegawai Non ASN Yang Viral Atas Pengakuan Nya

Berita Terbaru

Berita Utama

Kebakaran Hutan Meluas, Pemadam Kekurangan Personel.

Minggu, 7 Jun 2026 - 14:59 WIB