OTT KPK, KPK Tetapkan Wamen Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Jadi Tersangka

- Publisher

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Konferensi Pers menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker RI 22/8/2025.(Foto KPK)

Foto Konferensi Pers menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker RI 22/8/2025.(Foto KPK)

SUARA UTAMA – Konferensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, mengungkapkan 11 tersangka tersebut adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025, serta GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.

Selanjutnya, dan SB selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, AK selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang, HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, SKP selaku Subkoordinator, SUP selaku Koordinator, serta TEM dan MM selaku pihak PT KEM Indonesia.

BACA JUGA :  Kades Ngadisari Klarifikasi Atas Beredar Nya Informasi Perihal Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan 

“Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung tanggal 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Ketua KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke-11 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA :  Terindikasi Belum Tanda Tangan Kontrak, Disdikdaya Anggarkan Harjakapro ke 280 tahun 2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun, 10 tersangka selain Wamenaker adalah sebagai berikut :

  1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
  2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
  3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan (SB)
  4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati (AK)
  5. Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi (FRZ)
  6. Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
  7. Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri (SKP)
  8. Koordinator Supriadi (SUP)
  9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
  10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
BACA JUGA :  Truck Alpomain Parkir Depan Kantor Pengairan Pekalen, Publik Pertanyakan Ada Target Atau Matrial Habis

Sebelumnya, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dia juga mengatakan KPK menyita puluhan kendaraan dalam OTT tersebut.

Terkait itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker  dilansir Antaranews.com. Setelah Konferensi Pers Penyampaian penetapan tersangka dilanjutkan dengan tanya jawab terkait OTT dan Penetapan sebagai tersangka oleh KPK.

Berita Terkait

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”
Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI
Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan
Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:13 WIB

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:42 WIB

Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Berita Terbaru

Moslem Woman Silhouette in Old Vintage Brick Wall Background

Artikel

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB