Pahami KUHP dan KUHAP Baru! Warga Binaan Lapas Bangko Ikuti Penyuluhan Hukum Bersama LBH Pelita Keadilan Bungo

- Publisher

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA,Merangin — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko bekerja sama dengan LBH Pelita Keadilan Bungo menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Mengenal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).” Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Bangko ini diikuti oleh petugas dan warga binaan sebagai bagian dari pembinaan kepribadian dalam meningkatkan literasi hukum.

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua LBH Pelita Keadilan Bungo, Indra Setiawan, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bentuk edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan. Melalui pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, diharapkan warga binaan semakin memahami hak, kewajiban, serta pentingnya menaati hukum.

BACA JUGA :  Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Kasi Binapigiatja Lapas Kelas IIB Bangko, Ali Sodikin, S.H., yang mengapresiasi sinergi bersama LBH Pelita Keadilan Bungo dalam menghadirkan edukasi hukum bagi warga binaan. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses pembinaan agar warga binaan memiliki bekal pengetahuan hukum sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Materi penyuluhan disampaikan oleh Dr. Nanang Hidayat, S.H., M.H. selaku narasumber dengan moderator Alis Santalia, S.H., M.H. Dalam pemaparannya dijelaskan berbagai pembaruan penting dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, meliputi perubahan sistem hukum pidana nasional, hak dan kewajiban para pihak dalam proses peradilan pidana, hingga penerapan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang mendapat antusias tinggi dari warga binaan. Berbagai pertanyaan mengenai penerapan KUHP dan KUHAP dijawab secara komprehensif oleh narasumber sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih utuh terhadap perkembangan hukum nasional.

BACA JUGA :  Pemkot Pangkal Pinang Serbu Titik Sampah Liar di Bukit Intan: Soroti Dampak Kesehatan hingga Siapkan Opsi Sanksi Tegas

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Bangko bersama LBH Pelita Keadilan Bungo berharap dapat meningkatkan kesadaran dan literasi hukum warga binaan sebagai bekal menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat. Kolaborasi ini menjadi wujud nyata komitmen dalam menghadirkan pembinaan yang edukatif, humanis, dan berdampak sesuai semangat.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

1.800 Polisi Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Diamankan
Kelompok Tumenggung Jon Serahkan 20 Pucuk Senjata Api Rakitan kepada Polres Merangin
Diduga Dikelola Wandri, PETI Excavator di Sungai Ulak Merangin Disorot
Diduga Milik Sukro, Aktivitas PETI di Mentawak Dikeluhkan Warga, Polres Merangin Diminta Bertindak
Ketua Dewan Pakar SUARA UTAMA Kolonel (Purn) Oktovianus Karundeng Berdiskusi dengan Staf Khusus Menteri Agama
DPRD dan Pemprov Babel Dorong Raperda Kelautan hingga Lingkungan Hidup
Bapelkum Bitung Goes to Campus, Bangun Generasi Sadar Hukum di Tengah Berlakunya KUHP Nasional
Wali Kota Pangkal Pinang Tekankan Pentingnya Semangat Gotong Royong dan Jaga Kelestarian Lingkungan di Kecamatan Gerunggang
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 14:49 WIB

1.800 Polisi Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Diamankan

Minggu, 1 November 2026 - 11:56 WIB

Kelompok Tumenggung Jon Serahkan 20 Pucuk Senjata Api Rakitan kepada Polres Merangin

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Diduga Dikelola Wandri, PETI Excavator di Sungai Ulak Merangin Disorot

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Diduga Milik Sukro, Aktivitas PETI di Mentawak Dikeluhkan Warga, Polres Merangin Diminta Bertindak

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:49 WIB

DPRD dan Pemprov Babel Dorong Raperda Kelautan hingga Lingkungan Hidup

Berita Terbaru

Penggrebekan Kampung Bahari oleh Polres Jakarta Utara || Sumber : tribratanews.metro.polri.go.id

Berita Utama

1.800 Polisi Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Diamankan

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:49 WIB

Chat via WhatsApp