Oknum Perangkat Desa Tidak Masuk Kantor, Ketegasan dan Keberanian Kepala Desa Sukomulyo di Ragukan

- Publisher

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"cf56ef711f004075a390d67a85f82348","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Diduga oknum perangkat desa Sukomulyo kecamatan Pajarakan yang menjabat sebagai Kasi Kesra “KM” sudah lama tidak masuk kantor. informasi yang beredar di masyarakat bahwa oknum tersebut di perkirakan tidak masuk kantor mulai bulan Januari 2025. tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab nya sebagai pelayan masyarakat khususnya masyarakat Desa Sukomulyo. 08/05/2025.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat 12 larangan yang wajib dipatuhi oleh perangkat desa agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. di antaranya, meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat di pertanggung jawabkan.

Dalam pasa 52 di jelaskan. perangkat desa yang melanggar larangan sebagai mana di maksud,di kenai sanksi administratif berapa teguran lisan/teguran tertulis. adapun sanksi administrasi sebagai mana di maksud dalam pasal (1) tidak di laksanakan. dapat di lakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat di lanjutkan dengan pemberhentian.

Namun, Oknum kepala Desa Sukomulyo “Sulaksono, MS” Terkesan mengabaikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. dalam hal ini butuh keberanian dan ketegasan dari kepala Desa Sukomulyo. pasal nya, pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa adalah wewenang kepala desa.

Dengan beredarnya informasi tersebut team media yang tergabung di komunitas jurnalis Nusantara Trabas, mendatangi Kantor Desa Sukomulyo pada hari Kamis Tanggal 08 Mei 2025. Oknum kepala Desa “Sulaksono, MS” sedang tidak ada di kantor/rapat di Pemda. akhirnya team media mengkonfirmasi melalui media sosial Whatsap via tlpon. kepala desa desa Sukomulyo membenarkan bahwa ada oknum perangkat desa yang tidak masuk secara berturut turut.

BACA JUGA :  KKT Gelar Table Top Exercise ISPS Code 2026, Perkuat Keamanan Pelabuhan dan Antisipasi Sabotase.

“Ya benar, tidak masuk kantor mulai sekitar bulan Januari 2025. apa permasalahan nya saya tidak tau, saya mau mengklarifikasi nomor saya di blokir, bahkan pihak kecamatan telah memanggil nya untuk di klarifikasi. namun, yang bersangkutan tidak hadir. “Ucap kepala desa Sukomulyo.

Sementara Ketua BPD Desa Sukomulyo “. saat di temui team media yang tergabung di komunitas jurnalis Nusantara Trabas di kediamannya, ia mengaku sudah berusaha untuk di adakan mediasi. “Saya sudah kordinasi dengan kepala desa dan saya sudah mendatangi oknum tersebut. namun, masih belum mendapatkan titik terang. “Jelas nya.

BACA JUGA :  Desas-desus PHK Massal Menggema, DPRD Berau Diminta Tak Sekadar Menonton

Ia juga membenarkan bahwa oknum perangkat desa telah di panggil oleh pemerintah kecamatan Pajarakan. “Ya informasi memang pernah di panggil kecamatan. namun tidak hadir, dan maksud dari panggilan itu saya tidak tau pasti. apa itu klarifikasi atau meditasi. saya berharap secepatnya ada penyelesaian. saya pun juga siap untuk menjadi mediator. “Pungkas nya.

lebih lanjut team media mengkonfirmasi oknum perangkat desa sukomulyo yang menjanjikan sebagai kasi kesra “KM” melalui jejaring sosial Whatsap via chat, terkait alasan kenapa tidak masuk kantor. namun, team media belum mendapatkan jawaban hingga berita ini di terbitkan.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  
Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama
Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 18:48 WIB

Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  

Senin, 22 Juni 2026 - 12:17 WIB

Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB