SUARA UTAMA, Merangin – Tak terima anak kandungnya diduga dianiaya, seorang ibu bernama Nora Putri, warga Pasar Bangko, resmi melaporkan M. Kholik ke Polres Merangin pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kepada media ini, Nora menjelaskan bahwa laporan itu dibuat setelah menerima pesan WhatsApp dari anak kandungnya, M. Dafra, yang mengaku mendapatkan tindakan kekerasan.
“Pada hari ini saya membuat laporan resmi ke Mapolres Merangin terkait penganiayaan yang dilakukan saudara Kholik kepada anak saya, Dafra,” ujar Nora.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan polisi, Nora sedang berada di Desa Muara Jernih untuk menjemput kawannya ketika menerima pesan dari Dafra. Dalam pesan itu, anaknya mengaku ditendang, sepedanya dibuang, dan kepalanya ditampar oleh Kholik.
“Ma, aku ditendang-tendang. Sepedaku dibuang. Pakde Kholik nyepak, kepala aku ditampar. Sakit sekarang ini, Ma. Aku tak terima,” demikian bunyi pesan yang diterima Nora.
Mendapat kabar tersebut, Nora langsung menuju rumah mantan mertuanya bernama Siti di Desa Sungai Ulak, tempat Dafra tinggal.
Sesampainya di lokasi, Nora menanyakan penyebab dugaan pemukulan itu kepada Siti.
“Saya tanya, kenapa sampai anak saya diperlakukan begitu. Jawaban Bu Siti, katanya Dafra membantah omongan Pakde. Saya bilang, walaupun membantah, jangan main tangan. Lalu Bu Siti bilang, ‘anak kau semua lapor-laporlah polisi’,” terang Nora.

Akibat kejadian itu, Dafra mengalami luka memar di bagian kepala, tepatnya di atas telinga kanan, yang diduga akibat pukulan.
Nora menyampaikan bahwa anaknya saat ini masih berstatus pelajar SMP dan masih di bawah umur.
“Anak saya merasa sakit di bagian kepalanya. Tadi sudah saya bawa ke RS untuk mendapatkan pengobatan,” ujarnya.
Nora mengaku sudah mendapat bukti penerimaan laporan dari Polres Merangin dan berharap kasus ini diproses secara profesional.
“Saya meminta kepada Polres Merangin untuk melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas laporan ini. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum dapat dimintai keterangan.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














