Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara

- Publisher

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Andri Harahap

SUARA UTAMA, Secara etimologi, kata siri berasal dari bahasa Arab yang asal katanya sirrun yang memiliki makna rahasia atau tersembunyi, sebagai lawan kata atau antonim dari alaniyyah yang bermakna terang-terangan. Kemudian kata siri digunakan dalam istilah nikah siri yaitu pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang Modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan sah menurut Agama Islam.

Nikah siri dapat diartikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan berdasarkan hukum agama tetapi tidak diumumkan kepada khalayak ramai serta tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil (Capil) atau dengan kata lain bahwa nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak sah Dimata hukum. Nikah siri ini tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada Ibu dan Anaknya.

Pernikahan siri atau pernikahan pencatatan hukum dinyatakan sebagai pelanggar hukum. Sebab hal ini dapat melanggar UU Nomor 22 Tahun 1946 yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh Pegawai Pencatat Pernikahan (P3N) dan itu disertai sanksi berupa denda dan kurungan badan. Pasangan yang menikah siri juga dapat dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang zina atau Pasal 411 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, jika salah satu (1) dari pasangan masih terikat perkawinan yang sah dengan orang lain.

BACA JUGA :  Siswi SMPIT di Makassar Jadi Korban Penipuan Modus Jual Akun Free Fire Murah di Instagram, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Sedangkan nikah siri dalam pandangan Agama Islam diperbolehkan sepanjang hal-hal yang menjadi rukunnya terpenuhi. Dalam hal ini untuk dapat melakukan atau menjalani pernikahan tersebut tidak banyak mudharatnya atau dengan kata lain tidak ada efek buruk yang terjadi.

BACA JUGA : 
Gambar adalah contoh pernikahan sah di dalam hukum negara

Namun perbedaannya adalah tidak mempunyai bukti otentik jika telah melakukan pernikahan, tidak mempunyai surat sah sebagai seorang warga negara Indonesia yang memiliki kedudukan dan kekuatan yang kuat di dalam hukum. Walaupun nikah siri legal didalam Agama Islam tetapi didalam hukum negara tidak legal atau tidak sah.

Penulis : Andri Harahap

Editor : Andri Harahap

Sumber Berita: Semua sumber

Berita Terkait

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
SPBU Kalaserenna Diserbu Mobil Siluman, Warga Desak Polisi Turun Tangan
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Berita Terbaru

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB

Berita Utama

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:43 WIB