Nikah Siri Dalam Pandangan Islam Dan Hukum Negara

- Publisher

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Andri Harahap

SUARA UTAMA, Secara etimologi, kata siri berasal dari bahasa Arab yang asal katanya sirrun yang memiliki makna rahasia atau tersembunyi, sebagai lawan kata atau antonim dari alaniyyah yang bermakna terang-terangan. Kemudian kata siri digunakan dalam istilah nikah siri yaitu pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang Modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan sah menurut Agama Islam.

Nikah siri dapat diartikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan berdasarkan hukum agama tetapi tidak diumumkan kepada khalayak ramai serta tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil (Capil) atau dengan kata lain bahwa nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama tetapi tidak sah Dimata hukum. Nikah siri ini tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada Ibu dan Anaknya.

Pernikahan siri atau pernikahan pencatatan hukum dinyatakan sebagai pelanggar hukum. Sebab hal ini dapat melanggar UU Nomor 22 Tahun 1946 yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh Pegawai Pencatat Pernikahan (P3N) dan itu disertai sanksi berupa denda dan kurungan badan. Pasangan yang menikah siri juga dapat dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang zina atau Pasal 411 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, jika salah satu (1) dari pasangan masih terikat perkawinan yang sah dengan orang lain.

BACA JUGA :  LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan

Sedangkan nikah siri dalam pandangan Agama Islam diperbolehkan sepanjang hal-hal yang menjadi rukunnya terpenuhi. Dalam hal ini untuk dapat melakukan atau menjalani pernikahan tersebut tidak banyak mudharatnya atau dengan kata lain tidak ada efek buruk yang terjadi.

BACA JUGA :  Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Gambar adalah contoh pernikahan sah di dalam hukum negara

Namun perbedaannya adalah tidak mempunyai bukti otentik jika telah melakukan pernikahan, tidak mempunyai surat sah sebagai seorang warga negara Indonesia yang memiliki kedudukan dan kekuatan yang kuat di dalam hukum. Walaupun nikah siri legal didalam Agama Islam tetapi didalam hukum negara tidak legal atau tidak sah.

Penulis : Andri Harahap

Editor : Andri Harahap

Sumber Berita: Semua sumber

Berita Terkait

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
OD Summit 2026 Dorong Pemimpin Organisasi Menemukan Arah Baru di Tengah Perubahan
Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?
Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:08 WIB

OD Summit 2026 Dorong Pemimpin Organisasi Menemukan Arah Baru di Tengah Perubahan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/