Miris! SD Negeri 002 Bangko Diduga Pungut Uang Perpisahan Siswa Rp.150 Ribu 

- Writer

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin –Pungutan yang memberatkan orang tua wali murid kembali terjadi didunia pendidikan Merangin. Kali ini SD Negeri 002 Bangko. Diduga memungut uang perpisahan kepada wali murid sebesar Rp.150 ribu persiswa. Padahal, Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dikbud) Merangin telah mengeluarkan surat edaran kepada pihak sekolah mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP,  tentang larangan melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk biaya perpisahan.

Salah seorang wali murid yang enggan ditulis namanya mengatakan, dirinya sangat terbebani dengan biaya uang perpisahan tersebut. Terlebih dengan kondisi ekonomi orang tua wali murid yang mampu dengan yang tidak mampu.

“Jujur bang denga biaya sebesar itu sangat berat bagi kami. Kami dari keluarga tidak mampu bang. Seharusnya pihak sekolah atau komite tidak menyamaratakan biayanya antara keluarga yang mampu dengan yang tidak mampu,”keluhnya. (17/05/2025).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Miris! SD Negeri 002 Bangko Diduga Pungut Uang Perpisahan Siswa Rp.150 Ribu  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jika pungutan itu tetap terjadi jelas bertentangan dengan surat edaran Dinas Pendidikan Kebudayaan Merangin (Disdikbud). Dimana, salah satu poin isi surat tersebut dilarang memungut biaya perpisahan dalam bentuk apapun. Jika satuan pendidikan tidak mengindahkan surat edaran tersebut akan disanksi tegas sesuai dengan peraturan pemerintah No 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

“Itukan ada surat edarannya bang tidak boleh memungut biaya uang perpisahan. Dari sebanyak ini wali murid ekonominya tidak sama rata bang mohon kebijakannya jangan seenaknya saja,”tuturnya.

BACA JUGA :  Jalin Silaturahmi, SUARA UTAMA Sowan ke FIB School of Talent - Sekolah Dolan Malang

Keluhan orang tua wali murid tersebut, juga sama halnya yang  disampaikan salah satu akun Facebook Bang Felix yang tersebar di Grup media sosial Kabar Merangin. Yang mana kuat dugaan juga mengarah kepada sekolah ternama di Kabupaten Merangin itu.

Dalam tulisannya Ia memohon petunjuk Plt Diknas karena masih ada sekolah yang melakukan pungutan dan tidak mengindahkan surat edaran tersebut.

Salah satu sekolah SD Negeri ternama yang beralamatkan jalan Prof. H.Yamin SH Depan Jalan Pinang Sebatang. SD Negeri tersebut mengadakan iuran perpisahan sebesar Rp.150.000 banyak orang tua wali murid merasakan keberatan karena semua ekonomi orang tua murid tidak sama. Ditambah ekonomi saat ini sulit mohon petunjuk Bapak Bupati Merangin dan Plt Diknas.

Sementara itu, terkait dengan hal tersebut media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala SD Negeri 002 Sri Ratna Dewi melalui panggilan telepon selulernya pada Sabtu (17/5/25).

Kepada Media ini Sri Ratna Dewi mengaku tidak mengetahui jika ada pungutan sebesar Rp 150 ribu tersebut, menurutnya diduga semua itu inisiatif dari Wali murid.

“Ya saya tidak tahu siapa yang mempunyai inisiatif terkait iuran tersebut, karena saya selaku kepala sekolah tidak pernah dilibatkan dalam hal ini, untuk itu pada hari ini saya akan memanggil beberapa wali murid untuk mengkonfirmasi terkait dengan hal tersebut,” demikian kata Kepsek.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Perpustakaan sebagai Ruang Alternatif Pembelajaran di Masa Liburan
Implikasi Kosongnya Jabatan Kepala Sekolah Definitif Terhadap Pengelolaan Satuan Pendidikan dan Manajerial Sekolah
Pemkab Nagekeo Survei Aset Daerah untuk Sekolah Rintisan Sekolah Rakyat
Pembagian Rapor di Ponpes Al-Firdaus Matas Dimeriahkan Khotmil Qur’an, Apresiasi Santri, dan Launching Mars Pesantren
PENGADILAN PAJAK TETAPKAN MASA RESES SIDANG JELANG NATAL DAN TAHUN BARU
HIMASOS Bangun Tradisi Kritis dan Solidaritas Lewat Kegiatan Sosiologi in The Area di Pacet
Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Guru Honorer Versus Kekurangan Guru pada SMP dan SMA
Berita ini 284 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:36 WIB

Perpustakaan sebagai Ruang Alternatif Pembelajaran di Masa Liburan

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:41 WIB

Implikasi Kosongnya Jabatan Kepala Sekolah Definitif Terhadap Pengelolaan Satuan Pendidikan dan Manajerial Sekolah

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:19 WIB

Pemkab Nagekeo Survei Aset Daerah untuk Sekolah Rintisan Sekolah Rakyat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:49 WIB

Pembagian Rapor di Ponpes Al-Firdaus Matas Dimeriahkan Khotmil Qur’an, Apresiasi Santri, dan Launching Mars Pesantren

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:24 WIB

PENGADILAN PAJAK TETAPKAN MASA RESES SIDANG JELANG NATAL DAN TAHUN BARU

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:34 WIB

HIMASOS Bangun Tradisi Kritis dan Solidaritas Lewat Kegiatan Sosiologi in The Area di Pacet

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:44 WIB

Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Guru Honorer Versus Kekurangan Guru pada SMP dan SMA

Berita Terbaru