SUARA UTAMA,Merangin –Pungutan yang memberatkan orang tua wali murid kembali terjadi didunia pendidikan Merangin. Kali ini SD Negeri 002 Bangko. Diduga memungut uang perpisahan kepada wali murid sebesar Rp.150 ribu persiswa. Padahal, Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dikbud) Merangin telah mengeluarkan surat edaran kepada pihak sekolah mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, tentang larangan melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk biaya perpisahan.
Salah seorang wali murid yang enggan ditulis namanya mengatakan, dirinya sangat terbebani dengan biaya uang perpisahan tersebut. Terlebih dengan kondisi ekonomi orang tua wali murid yang mampu dengan yang tidak mampu.
“Jujur bang denga biaya sebesar itu sangat berat bagi kami. Kami dari keluarga tidak mampu bang. Seharusnya pihak sekolah atau komite tidak menyamaratakan biayanya antara keluarga yang mampu dengan yang tidak mampu,”keluhnya. (17/05/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, jika pungutan itu tetap terjadi jelas bertentangan dengan surat edaran Dinas Pendidikan Kebudayaan Merangin (Disdikbud). Dimana, salah satu poin isi surat tersebut dilarang memungut biaya perpisahan dalam bentuk apapun. Jika satuan pendidikan tidak mengindahkan surat edaran tersebut akan disanksi tegas sesuai dengan peraturan pemerintah No 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
“Itukan ada surat edarannya bang tidak boleh memungut biaya uang perpisahan. Dari sebanyak ini wali murid ekonominya tidak sama rata bang mohon kebijakannya jangan seenaknya saja,”tuturnya.
Keluhan orang tua wali murid tersebut, juga sama halnya yang disampaikan salah satu akun Facebook Bang Felix yang tersebar di Grup media sosial Kabar Merangin. Yang mana kuat dugaan juga mengarah kepada sekolah ternama di Kabupaten Merangin itu.
Dalam tulisannya Ia memohon petunjuk Plt Diknas karena masih ada sekolah yang melakukan pungutan dan tidak mengindahkan surat edaran tersebut.
Salah satu sekolah SD Negeri ternama yang beralamatkan jalan Prof. H.Yamin SH Depan Jalan Pinang Sebatang. SD Negeri tersebut mengadakan iuran perpisahan sebesar Rp.150.000 banyak orang tua wali murid merasakan keberatan karena semua ekonomi orang tua murid tidak sama. Ditambah ekonomi saat ini sulit mohon petunjuk Bapak Bupati Merangin dan Plt Diknas.
Sementara itu, terkait dengan hal tersebut media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala SD Negeri 002 Sri Ratna Dewi melalui panggilan telepon selulernya pada Sabtu (17/5/25).
Kepada Media ini Sri Ratna Dewi mengaku tidak mengetahui jika ada pungutan sebesar Rp 150 ribu tersebut, menurutnya diduga semua itu inisiatif dari Wali murid.
“Ya saya tidak tahu siapa yang mempunyai inisiatif terkait iuran tersebut, karena saya selaku kepala sekolah tidak pernah dilibatkan dalam hal ini, untuk itu pada hari ini saya akan memanggil beberapa wali murid untuk mengkonfirmasi terkait dengan hal tersebut,” demikian kata Kepsek.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama