Merangin Jadi Sasaran Razia, Polda Jambi Amankan Emas Ilegal 1,7 Kg

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar jaringan perdagangan emas ilegal hasil penambangan tanpa izin (Peti) di Kabupaten Merangin.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025).

Menurut Taufik, kasus ini terkuak setelah tim Subdit IV menerima laporan adanya aktivitas jual beli emas hasil tambang ilegal di wilayah Merangin.

Pada Jumat (19/9/2025), petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza warna silver di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu. Dari mobil tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37).

“Di dalam kendaraan ditemukan emas batangan seberat 1,7 kilogram, terdiri dari 16 keping, dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar. MWD diketahui sebagai pemilik emas ilegal, RBS sopir pengangkut, dan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD,” ungkap Taufik.

BACA JUGA :  LBH LIRA Jawa Timur Kawal Kasus Pencabulan Anak di Lumajang hingga Persidangan

Selain emas, polisi juga menyita satu unit mobil, STNK, dan sejumlah telepon genggam. Dari hasil penyelidikan, emas tersebut dibeli MWD dari penambang ilegal di Desa Perentak dan Simpang Parit, Merangin. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Sumatera Barat untuk dijual.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

“Polda Jambi berkomitmen memberantas praktik tambang emas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup,” tegas Taufik.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru