LBH LIRA Jawa Timur Kawal Kasus Pencabulan Anak di Lumajang hingga Persidangan

- Publisher

Jumat, 25 April 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : LBH LIRA Jawa Timur bersama LSM LIRA DPD Lumajang di depan kantor Polres Lumajang.

Foto : LBH LIRA Jawa Timur bersama LSM LIRA DPD Lumajang di depan kantor Polres Lumajang.

SUARA UTAMA, LumajangLembaga Bantuan Hukum (LBH) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Jawa Timur menyatakan keseriusannya dalam mengawal kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Kasus yang ditangani oleh Polres Lumajang tersebut kini telah meningkat statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Adv. Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., yang juga merupakan kuasa hukum dari pihak korban, menyambut baik langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi korban sampai proses hukum berjalan hingga ke tahap persidangan.

LBH LIRA Jawa Timur mengapresiasi langkah cepat Polres Lumajang dalam menangani kasus ini dengan menaikkan statusnya ke penyidikan. Ini merupakan awal penting untuk menegakkan keadilan bagi korban,” ujar Alexander.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, mulai dari proses penyidikan hingga ke meja hijau. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya kepada anak sebagai korban tindak pidana,” ujar Alexander dalam keterangannya, Kamis (24/4).

BACA JUGA :  Pemimpin Redaksi Andre Hariyanto Ajak Seluruh Keluarga Besar Hadiri Silatnas & Anniversary 2026
Foto : LBH LIRA Jawa Timur bersama DPD LIRA Lumajang.
Foto : LBH LIRA Jawa Timur bersama DPD LIRA Lumajang.

Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah adanya laporan dari keluarga korban, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, pihak penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Menurut informasi yang diterima, dugaan tindak pencabulan tersebut melibatkan seorang pelaku yang dikenal oleh korban. Peningkatan status kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang dapat mengganggu perlindungan terhadap korban, mengingat sensitifnya perkara yang melibatkan anak di bawah umur.

Alexander menambahkan bahwa LBH LIRA Jawa Timur akan terus memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh kepada korban dan keluarganya, serta berusaha mengoptimalkan bahwa seluruh tahapan proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.

LBH LIRA Jawa Timur juga menegaskan bahwa hak-hak anak korban akan tetap dilindungi selama proses hukum berlangsung. Mereka akan mengawal tahap proses agar tidak ada bentuk pelanggaran, termasuk potensi intimidasi terhadap korban maupun keluarganya.

BACA JUGA :  Pekerja dan Manajemen PT Berau Karetindo Lestari, Mencapai puncaknya. Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia DPC (SBSI) 1992

Dalam pernyataannya, Adv. Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H Direktur LBH LIRA Jawa Timur juga menegaskan pentingnya keadilan bagi semua warga negara. Ia mengutip Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 28D ayat 1 dan 3, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan. Ini mencakup pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Lebih lanjut, LBH LIRA Jawa Timur mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan aktif dalam mengawal kasus kekerasan terhadap anak. Masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui kejadian serupa di lingkungannya.

“Kami LBH LIRA Jawa Timur bersama LSM LIRA membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dukungan masyarakat sangat penting untuk mencegah kasus serupa terulang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

“LBH LIRA Jawa Timur juga memiliki komitmen penuh dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, terlebih jika melibatkan anak-anak yang menjadi korban tindak pidana. Kami akan berusaha agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Alexander Direktur LBH LIRA Jawa Timur.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi publik karena menyangkut perlindungan anak sebagai kelompok yang sangat rentan terhadap kejahatan seksual. LBH LIRA Jawa Timur berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan memberikan efek jera terhadap pelaku.

“Anak adalah generasi penerus bangsa. Kewajiban kita semua untuk melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” tambah Alexander.

Dugaan kasus pencabulan anak ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan terhadap anak yang menjadi salah satu fokus utama dalam penegakan hukum di Indonesia. LBH LIRA Jawa Timur menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung aparat penegak hukum khususnya polres lumajang dalam proses penyelesaian perkara secara profesional dan transparan.

www.suarautama.id

Penulis : Hadi

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB