Mengapa Penulisan Berita Tidak Dianjurkan Mencantumkan Gelar Nama

- Publisher

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

FOTO: Dokumen Pribadi penulis, Coach Mas Andre Hariyanto saat sharing ilmu jurnalistik dan kepenulisan di Studio BMKA Salman Institut Teknologi Bandung (ITB), Jawa Barat (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

FOTO: Dokumen Pribadi penulis, Coach Mas Andre Hariyanto saat sharing ilmu jurnalistik dan kepenulisan di Studio BMKA Salman Institut Teknologi Bandung (ITB), Jawa Barat (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

Oleh : Andre Hariyanto, Founder Komunitas Taklim Jurnalistik, Pemimpin Redaksi Media Nasional Suara Utama dan Mentor Jurnalistik – Kepenulisan di Lembaga AR Learning Center

SUARA UTAMA – Dalam dunia jurnalistik, penulisan berita memiliki kaidah yang harus dipatuhi agar informasi yang disampaikan tetap objektif, netral, dan mudah dipahami masyarakat. Salah satu kaidah penting yang kerap luput diperhatikan adalah tidak dianjurkannya mencantumkan nama beserta gelar akademik atau kehormatan dalam berita, kecuali dalam kondisi tertentu yang relevan.

FOTO: Dokumen Pribadi penulis, Coach Mas Andre Hariyanto saat sharing ilmu jurnalistik dan kepenulisan di Studio BMKA Salman Institut Teknologi Bandung (ITB), Jawa Barat (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)
FOTO: Dokumen Pribadi penulis, Coach Mas Andre Hariyanto saat sharing ilmu jurnalistik dan kepenulisan di Studio BMKA Salman Institut Teknologi Bandung (ITB), Jawa Barat (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

Berita pada dasarnya adalah laporan fakta. Tujuan utamanya menyampaikan peristiwa kepada publik secara jujur dan apa adanya, bukan menonjolkan status sosial, latar belakang pendidikan, atau prestise individu. Karena itu, penggunaan nama tanpa gelar menjadi pilihan yang lebih tepat dalam penulisan berita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan harus bersikap independen dan tidak memihak. Berita tidak boleh mengandung unsur promosi, pencitraan, atau pengagungan terhadap pihak tertentu. Pencantuman gelar yang panjang berpotensi menimbulkan kesan keberpihakan, terutama jika tokoh yang diberitakan memiliki banyak gelar akademik atau kehormatan.

Dari sisi bahasa jurnalistik, berita dituntut singkat, padat, dan jelas. Dalam buku Jurnalistik Praktis untuk Pemula, Asep Syamsul M. Romli menjelaskan bahwa bahasa berita harus efisien, lugas, dan langsung ke pokok persoalan. Gelar akademik yang disertakan pada nama sering kali membuat kalimat menjadi panjang dan kurang efektif, sehingga mengganggu kenyamanan membaca, terutama diberbagai media online khususnya Redaksi Media Nasional Suara Utama yang mengutamakan kecepatan akses informasi.

Sementara itu, AS Haris Sumadiria dalam Jurnalistik Indonesia menekankan bahwa identitas dalam berita cukup ditulis sebatas yang relevan dengan peristiwa. Fokus utama berita adalah apa yang terjadi, bukan siapa yang paling bergelar. Karena itu, penyebutan jabatan atau peran dianggap lebih penting dan informatif dibandingkan mencantumkan gelar akademik.

BACA JUGA :  Ponpes Muhammadiyah Sabilil Muttaqien Gisting Tanggamus Memperingati Hari Santri 2026

Dalam praktik jurnalistik modern, khususnya media online, penggunaan nama tanpa gelar juga berkaitan dengan keterbacaan dan pengalaman pembaca. Pembaca menginginkan informasi yang cepat dipahami tanpa harus membaca kalimat yang berbelit-belit. Penulisan nama yang sederhana membantu pembaca langsung menangkap isi berita tanpa terganggu detail yang tidak berkaitan langsung dengan peristiwa.

Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam The Elements of Journalism menegaskan bahwa inti jurnalisme adalah menyampaikan kebenaran kepada publik. Ketika berita terlalu menonjolkan figur melalui gelar, fokus bisa bergeser dari fakta ke sosok. Hal ini berpotensi mengurangi objektivitas dan kepercayaan pembaca terhadap media.

Meski demikian, bukan berarti gelar tidak boleh digunakan sama sekali. Gelar dapat dicantumkan secara terbatas apabila memiliki relevansi langsung dengan konteks berita, seperti dalam pemberitaan akademik, ilmiah, atau penelitian. Gelar juga bisa digunakan untuk membedakan narasumber yang memiliki nama sama. Namun, penggunaannya tetap harus proporsional dan tidak berlebihan.

BACA JUGA :  Bapas Padang Perkuat Tugas dan Fungsi serta Sinergi Reintegrasi Sosial melalui Kelayan Binter

Sebagai alternatif, media dianjurkan mencantumkan jabatan, profesi, atau peran yang berkaitan langsung dengan peristiwa. Cara ini dinilai lebih informatif, netral, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik. Misalnya, menyebut seseorang sebagai pejabat, peneliti, atau tokoh masyarakat tanpa perlu menyertakan deretan gelar akademik.

Bergabunglah dengan Redaksi SUARA UTAMA & INI KABAR: Kesempatan Emas Menjadi Jurnalis Profesional!
Bergabunglah dengan Redaksi SUARA UTAMA & INI KABAR: Kesempatan Emas Menjadi Jurnalis Profesional!

Dengan tidak mencantumkan gelar dalam penulisan berita, media dapat menjaga profesionalisme, konsistensi bahasa jurnalistik, serta kepercayaan publik. Berita pun tetap fokus pada fakta dan kepentingan masyarakat, bukan pada pencitraan individu. Inilah salah satu bentuk tanggung jawab pers dalam menghadirkan informasi yang sehat dan mencerdaskan.

FOTO: Dokumen Pribadi penulis, Coach Mas Andre Hariyanto saat sharing ilmu jurnalistik dan kepenulisan di Studio BMKA Salman Institut Teknologi Bandung (ITB), Jawa Barat (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)
FOTO: Dokumen Pribadi penulis, Coach Mas Andre Hariyanto saat sharing ilmu jurnalistik dan kepenulisan di Studio BMKA Salman Institut Teknologi Bandung (ITB), Jawa Barat (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

Editor : Abu Zhafran

Sumber Berita: Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

DPRD Pangkalpinang Beri Dukungan Penuh Kontingen Porprov VII, Targetkan Juara Umum dan Junjung Sportivitas
Ribuan Atlet Bersaing di Porprov VII Babel 2026, Ajang Pembinaan Prestasi dan Penggerak Ekonomi Daerah
Dibuka Ramlan Mangkialo, Didoakan Ustaz Hairrudin, Bakubae Idol 2026 Resmi Dilaksanakan
Andre Hariyanto Kantongi Sertifikat UKW Harian Kompas, Resmi Kompeten sebagai Wartawan Dewan Pers
Dongkrak Ekonomi Pedagang UMKM, Perumda Pasar Cita Kota Bitung Hadirkan Idol Cilik 2026
Diduga Terlibat PETI di Sungai Manau, Nama Anwar Pegawai RSUD Bangko Jadi Sorotan Publik!
Diduga PETI Milik Budi dan Hamzah Porak-Porandakan Hutan Adat dan Geopark Merangin di Desa Guguk
Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga S1 dalam Persidangan Kasus Polemik Ijazah
Berita ini 258 kali dibaca
Mengapa Berita Tidak Dianjurkan Mencantumkan Nama Beserta Gelar

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 11:21 WIB

DPRD Pangkalpinang Beri Dukungan Penuh Kontingen Porprov VII, Targetkan Juara Umum dan Junjung Sportivitas

Minggu, 8 November 2026 - 11:15 WIB

Ribuan Atlet Bersaing di Porprov VII Babel 2026, Ajang Pembinaan Prestasi dan Penggerak Ekonomi Daerah

Sabtu, 7 November 2026 - 13:53 WIB

Dibuka Ramlan Mangkialo, Didoakan Ustaz Hairrudin, Bakubae Idol 2026 Resmi Dilaksanakan

Sabtu, 7 November 2026 - 10:45 WIB

Andre Hariyanto Kantongi Sertifikat UKW Harian Kompas, Resmi Kompeten sebagai Wartawan Dewan Pers

Jumat, 6 November 2026 - 17:09 WIB

Diduga Terlibat PETI di Sungai Manau, Nama Anwar Pegawai RSUD Bangko Jadi Sorotan Publik!

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp