Membongkar Dugaan Pungli PTSL di Desa Karang Berahi: Warga Dipungut Rp1,5 Juta Per Sertifikat

- Penulis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

SUARA UTAMA, Merangin, — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat di Desa Karang Berahi, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Beberapa warga mengaku diminta membayar hingga Rp1,5 juta per sertifikat, jauh di atas ketentuan resmi pemerintah.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada media ini bahwa pada pelaksanaan PTSL tahun 2024, dirinya dipungut biaya sebesar Rp1,500.000 oleh panitia desa. “Ya, kami membayar biaya PTSL sebesar Rp1,5 juta, Bang. Begitu juga petani lainnya yang tinggal di Karang Berahi Seberang,” ujar warga tersebut.

Menurut pengakuan warga, uang tersebut diserahkan kepada salah satu panitia yang disebut-sebut bernama Hen. Praktik ini pun menjadi sorotan, mengingat pemerintah melalui program PTSL telah menetapkan bahwa proses pembuatan sertifikat tanah tersebut bersifat gratis. Jika pun ada biaya, maksimal hanya diperbolehkan sebesar Rp200.000, sesuai dengan SKB Tiga Menteri tentang pembiayaan kegiatan PTSL.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Karang Berahi, Samsul Fu’ad, ketika dikonfirmasi via sambungan telepon mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. Ia berdalih bahwa urusan PTSL telah ditangani oleh panitia tersendiri.

“Saya tidak tahu menahu terkait PTSL tersebut, karena sudah ada panitia sendiri. Kalau memang ada dugaan pungutan, kami minta petani memberitahukan kepada siapa uang itu diserahkan. Kalau sudah jelas siapa panitianya, nanti akan kita panggil,” ujar Samsul Fu’ad.

Atas dugaan pungli ini, warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan. Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat perlu terus dilakukan terhadap pelaksanaan program-program berskala nasional agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru