Memanas, Pakopak Menduga Tindakan Oknum Perangkat Desa Liprak Wetan  Melawan Hukum 

- Publisher

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum kaur kesra Desa Liprak wetan kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur “FD” diduga merangkap jadi Pengurus kelompok tani “Maha Jaya”. Menjelang akhir tahun 2025 diduga telah menerima bantuan pokir bersumber dari kementerian BUMN. Bantuan tersebut diduga belum jelas realisasi nya di awal tahun 2026. 06/01/2026.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016 melarang perangkat desa untuk merangkap jabatan sebagai pengurus kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara spesifik menyatakan syarat-syarat bagi pengurus Gapoktan (dan berlaku juga untuk Poktan).Pada Bab V tentang Gabungan Kelompok Tani, Pasal 22 ayat (2) huruf d menyebutkan bahwa salah satu syarat menjadi pengurus Gapoktan atau Poktan “tidak berstatus sebagai aparat/PNS/pamong desa”.

BACA JUGA :  Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Pasca penayangan pemberitaan sebelumnya, team media mengkonfirmasi PPL Pertanian kecamatan Banyuanyar “IY” melalui pesan singkat whatsap perihal bantuan kelompok tani di akhir tahun 2025, yang diduga belum jelas ke peruntukan nya di awal tahun 2026.

“Waalaikumsalam. Mohon maaf dari kami dinas pertanian, tidak ada kegiatan pokir irigasi di kelompok tersebut. Setelah kami telusuri ternyata pokir tersebut dari kementerian BUMN. Mohon maaf Pak, saya tidak tahu program tersebut karena dari pihak kelompok tidak mengkonfirmasi dan memberi tahu terkait kegiatan tersebut. “Jawab nya.

Lebih lanjut team Media mengkonfirmasi struktur kelompok tani “Maha Jaya” yang telah berkekuatan hukum. Namun, ia mengaku pengurus kelompok tani “Maha Jaya” yang sebelumnya oknum perangkat desa Liprak wetan “FD” sebagai ketua telah di reformasi. “Untuk musyawarah Reformasi sudah dilaksanakan di tanggal 06 Mei 2025, tapi belum ter SK kan kepala desa. “Katanya.

BACA JUGA :  Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Tanggamus Belum Lapor SPT, Dinas Koperindag Jemput Bola Gandeng Ditjen Pajak

Oleh karenanya, semakin kuat dugaan bahwa, oknum perangkat desa (kaur kesra) desa Liprak wetan “FD” yang telah mencairkan bantuan tersebut atas nama ketua kelompok tani “Maha Jaya”. Di karenakan pengurus kelompok tani “Maha Jaya” yang beru, belum ber SK dan berbadan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Projamin kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” yang di kenal dengan komunitas Pakopak. Menegaskan, sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku perangkat desa tidak boleh merangkap sebagai pengurus kelompok tani. Oleh sebab itu, tanda tangan penerima bantuan terindikasi tidak sah.

“Sesuai aturan dan undang-undang, perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus Kelompok Tani (Poktan). Oleh karenanya, tanda tangan yang bersangkutan sebagai penerima bantuan dalam kapasitasnya sebagai pengurus Poktan berpotensi tidak sah dan dapat bermasalah secara hukum. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Diduga Telah Terjadi Praktek Pungli Dana Bantuan PIP di SMA Hayatul Islam Desa Roto Kecamatan Krucil 

Budi Harianto menambahkan, tindakan oknum perangkat desa Liprak wetan yang diduga merangkap pengurus kelompok tani “Maha Jaya” Tanda tangan dalam mencairkan atau menerima bantuan, diduga melanggar hukum yang berpotensi berujung pada sanksi administrasi atau pidana.

“Bantuan yang telah turun tidak otomatis menjadi tidak sah jika penerima bantuan berhak dan beritikad baik. Namun, tindakan pejabat yang menandatangani dokumen saat rangkap jabatan merupakan pelanggaran hukum administrasi yang harus ditangani dan dapat berujung pada sanksi administrasi atau pidana. “Imbuh nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  
Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama
Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 18:48 WIB

Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  

Senin, 22 Juni 2026 - 12:17 WIB

Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB