SUARA UTAMA, Merangin — Penanganan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan oleh Jamilah, warga RT 12 Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, kembali memasuki babak baru. Pada Senin, 8 Desember 2025, Jamilah mendatangi Mapolres Merangin untuk meminta agar perkara tersebut dilanjutkan sampai ke proses penuntutan karena upaya mediasi sebelumnya dinyatakan gagal.
Kepada wartawan Suara Utama, Jamilah menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menginginkan penyelesaian damai. Ia meminta Polres Merangin, khususnya penyidik Satreskrim, menuntaskan proses hukum terhadap suaminya, Junaidi, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
“Saya datang ke Polres untuk meminta agar kasus ini dilanjutkan sampai ke meja hijau. Mediasi sudah gagal, dan saya tidak mau damai. Semua bukti sudah kami lengkapi, dua orang saksi sudah diperiksa, visum juga sudah ada,” ujar Jamilah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan fakta yang ia alami langsung, tindakan kekerasan tersebut nyata dan telah menyebabkan luka memar serta trauma.
“Fakta di lapangan jelas, Junaidi memang menganiaya saya. Kalau perlu saksi tambahan, kami siap menghadirkan lagi. Saya hanya ingin kasus ini diusut tuntas,” tegasnya.
Lebih jauh, Jamilah mengungkapkan bahwa dirinya kini hidup dalam rasa takut karena merasa diteror dan diancam secara psikologis sejak kasus ini bergulir.
“Saya sudah bertekad agar perkara ini diproses seadil-adilnya. Saya mohon jangan sampai ditunda-tunda, karena di luar saya merasa terancam setiap hari dari dia. Saya benar-benar takut,” ungkapnya dengan nada terbata.
Permintaan Jamilah ini menguatkan posisinya sebagai korban yang menginginkan kepastian hukum dan perlindungan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polres Merangin masih belum memberikan keterangan resmi perihal perkembangan terbaru proses penyelidikan setelah permintaan lanjutan dari pelapor.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik sebagai bentuk keprihatinan atas masih tingginya angka KDRT di masyarakat serta pentingnya penegakan hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi korban.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














