Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

- Penulis

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin — Penanganan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan oleh Jamilah, warga RT 12 Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, kembali memasuki babak baru. Pada Senin, 8 Desember 2025, Jamilah mendatangi Mapolres Merangin untuk meminta agar perkara tersebut dilanjutkan sampai ke proses penuntutan karena upaya mediasi sebelumnya dinyatakan gagal.

Kepada wartawan Suara Utama, Jamilah menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menginginkan penyelesaian damai. Ia meminta Polres Merangin, khususnya penyidik Satreskrim, menuntaskan proses hukum terhadap suaminya, Junaidi, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

 “Saya datang ke Polres untuk meminta agar kasus ini dilanjutkan sampai ke meja hijau. Mediasi sudah gagal, dan saya tidak mau damai. Semua bukti sudah kami lengkapi, dua orang saksi sudah diperiksa, visum juga sudah ada,” ujar Jamilah.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan fakta yang ia alami langsung, tindakan kekerasan tersebut nyata dan telah menyebabkan luka memar serta trauma.

BACA JUGA :  Keberadaan Penampung Emas Ilegal Milik ‘Ramoi’ di Desa Tambang Baru Penunjang Maraknya PETI

“Fakta di lapangan jelas, Junaidi memang menganiaya saya. Kalau perlu saksi tambahan, kami siap menghadirkan lagi. Saya hanya ingin kasus ini diusut tuntas,” tegasnya.

Lebih jauh, Jamilah mengungkapkan bahwa dirinya kini hidup dalam rasa takut karena merasa diteror dan diancam secara psikologis sejak kasus ini bergulir.

“Saya sudah bertekad agar perkara ini diproses seadil-adilnya. Saya mohon jangan sampai ditunda-tunda, karena di luar saya merasa terancam setiap hari dari dia. Saya benar-benar takut,” ungkapnya dengan nada terbata.

Permintaan Jamilah ini menguatkan posisinya sebagai korban yang menginginkan kepastian hukum dan perlindungan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polres Merangin masih belum memberikan keterangan resmi perihal perkembangan terbaru proses penyelidikan setelah permintaan lanjutan dari pelapor.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik sebagai bentuk keprihatinan atas masih tingginya angka KDRT di masyarakat serta pentingnya penegakan hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi korban.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Berita Terbaru