SUARA UTAMA, KETAPANG -Pelecehan sesual menjadi catatan buruk dalam beberapa peristiwa yang memilukan dan memalukan! Betapa tidak, berdasarkan catatan yang penulis dapatkan dari berbagai media para pelaku predator seks pada umumnya adalah pemimpin, tokoh masyarakat atau public figure. Sungguh ironis, mereka yang seharusnya menjadi panutan, pelindung, pengayom bagi masyarakat, bagi umat justru melakukan tindakan prilaku yang sangat tidak terpuji.
Apa yang terbersit dibenak kita jika Seorang oknum polisi di Polres Kayong Utara berpangkat Aipda berinisial AR diduga telah melakukan perbuatan asusila dan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus ini dalam penyelidikan .
Menurut keterangan orang tua korban pelecehan yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan bahwa peristiwa bejat tersebut dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas sebagai Kanit Paminal Polres Kayong Utara. Diduga peristiwa itu terjadi dirumah terduga pelaku,
“Kami mengetahui saat anak saya ini mau pulang karena tidak betah, anak ini chat saya katanya mau pulang di antar istri terduga pelaku, saya tanya lagi ke anak saya, kok mendadak sekali, anak saya bilang nanti saja dirumah saya cerita,” ungkap orang tua korban kepada wartawan, Sabtu. (11 Mei 2024).
Berdasarkan informasi dari berbagai media mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sukadana Kayong Utara Kalimantan barat, Sirajudin Alkarim mengkonfirmasi kejadian tersebut. Sirajudin mengatakan, oknum polisi ini memiliki jabatan struktural di Polres Kayong Utara.
“Korban pelecehan tersebut terjadi pada 2 (dua) orang , yaitu pembantu rumah tangga pelaku dan anak angkat pelaku sendiri. Sedangkan pelaporan lainnya dari istri pelaku, yang mengaku menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” jelas Sirajudin, Senin (13/05/24) di Sukadana Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat.
Keterangan para korban berdasarkan informasi dari berbagai media yg disampaikan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dapat disampaikan, korban pertama yakni asisten rumah tangga pelaku lelas Sirajudin, korban mengaku mendapatkan pelecehan dari AR semenjak hari pertama bekerja dirumahnya.
Niat jahat itu dilakukan dengan cara, AR sering menggoda dengan cara di pujuk pujuk. Bahkan si Pembantu rumah tangga ini mengaku pernah dibawa ke sebuah ruangan didalam rumah yang saat itu sedang sepi.
Korban inikan pekerja pembantu rumah tangga (PRT) Pelaku ini tergiur dengan si Pembantu rumah tangganya, dipujuk-pujuklah korban. Bahkan korban ini sempat mengaku dibawa keruangan dan dalam ruangan dirinya mendapatkan pelecehan,” jelas Sirajudin.
Merasa diperlakukan tak pantas yang bersangkutan (Korban) tak betah lagi bekerja dan korban memberitahu orang tuanya dan meminta berhenti bekerja kepada istri AR.
Dengan keinginan PRT nya yang tiba minta berhenti bekerja istri AR sempat menanyakan kepada korban kenapa tiba-tiba mendadak minta berhenti kerja.
Si korban pun menceritakan alasan serta peristiwa yang dialaminya yang disebabkan oleh perbuatan AR.
Kaget mengetahui kejadian itu, istri AR menanyakan kepada AR, sehingga antara suami istri itu terjadi pertengkaran besar yang diduga berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan AR kepada istrinya.
“Istri AR pun tidak terima atas kekerasan yang dilakukan oleh oknum AR, dan membuat buat laporan ke Propam Polres Ketapang dan kebetulan saat itu juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Kayong Utara,” kata Sirajudin.
Diterangkan Sirajudin lebih jauh, perbuatan AR ini tidak sampai merusak kehormatan asisten rumah tangga terduga pelaku tersebut karena berdasarkan hasil visum, hasilnya negatif.
“Dari hasil visum memang negatif, karena tidak sampai kepersetubuhan, hanya pelecehan,” ujarnya.
terduga pelaku melalui Penasehat Hukumnya, Laode Silitonga, S.H memberikan klarifikasi bahwa apa yang terjadi tidak seperti opini yang beredar di Publik.
” Kejadian nya tidak seperti itu, kan itu baru keterangan sepihak, semua kronologis sudah klien saya sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP), terkait masalah pembantu, anak dan istri nya silahkan aja, karena di rumah terduga tidak pernah sepi, ada banyak saksi yang bisa diambil keterangannya, ” ujar Laode saat ditemui di Kantornya (13/05/2024) sore yg di kutip dari berbagai media.
Jelas kuasa hukum kembali, , pada waktu yang diakui oleh terduga korban, suasana di rumahnya sedang ramai orang, ada beberapa penghuni rumah dan para pekerja, dan itu sangat tidak mungkin untuk bisa melakukan hal-hal yang diduga kan.
” Detik hari, tanggal kejadian itu yang diakui oleh korban posisi rumah tidak sedang sepi, ada pembantu maupun tukang(pekerja) yang totalnya ada 14 orang pada saat itu. Dan ruang ruamah saya kaca semua yang bisa di pandang semua orang, jadi bagaimana saya bisa melakukan itu, ” menurut informasi terduga kepada penasehat hukumnya.
Terduga mempersilahkan pihak pihak berasumsi, dan dia akan mengikuti semua proses yang berlaku, bahkan menurutnya masih tetap aktif absen masuk kantor.
” Terkait anaknya klien saya , biarkan istrinya yang mengklarifikasi, kami tidak mau mencampuri atau mengintervensi, klien kami tetap beraktivitas seperti biasanya, biarkan proses berjalan, biar nanti bagaimana pembuktiannya, ” kata Laode.
Terduga melalui Kuasa hukumnya membantah kalau sudah melakukan pelecehan, yang dianggapnya pengakuan korban tidak mendasar dan tidak logis, serta tidak ada melakukan KDRT.
” Saya tidak ada melakukan pelecehan seperti pengakuan dia, jika saya ada melakukan silahkan buktikan hasil visum nya, sedangkan yang dibilang saya KDRT itu juga tidak benar, karena saya tidak memukul istri saya, memang saat itu kita ada cekcok, dan saya mau melemparkan HP ke dinding namun terkena ke tangan istri saya, ” demikian pengakuan terduga yang disampaikan kepada kuasa hukumnya.
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan mengungkapkan, ada tiga laporan dalam kasus ini.
Pertama, dugaan pelecehan terhadap ART berusia 16 tahun. Kedua pelecehan terhadap anak angkat berusia 11 tahun, dan ketiga pelaporan dugaan KDRT terhadap istrinya.
“Kalau terbukti hal ini dilakukan AR, jelas ada sanksi. Yaitu sanksi kode etik dan sanksi pidana. Saat ini yang sedang kami proses sanksi pidananya,” tegas Iptu Hendra Gunawan, Senin (13/5/2024) malam.
Ia memastikan, penanganan kasus ini dilakukan profesional. Beberapa saksi sudah memberikan keterangan. Gelar perkara awal juga sudah dilakukan.
“Sejak mendapatkan laporan, pengaduan awal, kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, visum, dan gelar perkara. Hasil gelar perkara ditingkatkan menjadi laporan polisi,” jelasnya.
Untuk mempermudah proses penanganan kasus tersebut, maka AR dinonaktifkan.
naik proses penyidikan. Terduga pelaku sudah dikenakan sanksi etik berupa kurungan atau penempatan khusus (Patsus).
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Hendra Gunawan menjelaskan, Aipda AR
juga sudah di copot dari jabatanya. Kasus pidananya menunggu hasil gelar perkara.
Hendra mengatakan, pelaku akan dijerat pasal 82 Undang-ubdang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman 15 tahun kurungan.
Atas peristiwa ini, diucapkan Hendra, Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharminto menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta memastikan pelaku akan ditindak tegas.
“Saya selaku Kapolres Kayong Utara meminta maaf atas kejadian ini. Saya pastikan, pelaku ditahan dan proses hukum dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata AKBP Achmad Dharminto.
Publik berharap kasus ini diusut dengan tuntas, agar tidak menjadi presedent buruk apalagi diduga pelaku nya adalah aparat penegak hukum (APH)