Maraknya Penjualan dan Penggunaan Petasan, Surat Edaran Walikota Gunungsitoli dinilai Ompong

- Writer

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA.ID Gunungsitoli, Surat Edaran Walikota Gunungsitoli Nomor 100/PEM/9432/Tahun 2024 yang mengatur larangan membuat, menyimpan, memperjualbelikan, dan/atau membunyikan petasan serta sejenisnya, dinilai ompong serta menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Meskipun peraturan ini sudah diterbitkan, namun penerapannya di lapangan dinilai tidak efektif, bahkan terkesan hanya sebagai formalitas belaka. Kritikan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Agri Helpin Zebua, yang menyebutkan bahwa penjualan dan penggunaan petasan justru semakin marak pasca terbitnya surat edaran tersebut.

Dalam wawancaranya dengan awak media pada Jumat (27/12/2024), Zebua mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi di lapangan. Menurutnya, meskipun sudah ada larangan, penjualan petasan di wilayah Kota Gunungsitoli masih terjadi secara terang-terangan, terutama di pinggir jalan. Ia juga mencatat bahwa penggunaan petasan semakin sering dilakukan di tempat umum, padahal dalam surat edaran tersebut, tidak hanya penjualan yang dilarang, tetapi juga penggunaan atau pembunyian petasan.

“Ini sangat mengecewakan. Surat edaran itu tidak diikuti dengan tindakan tegas dari pemerintah. Justru setelah surat itu terbit, penjualan petasan malah semakin bebas. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum sangat lemah,” ujar Zebua dengan nada kesal.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Maraknya Penjualan dan Penggunaan Petasan, Surat Edaran Walikota Gunungsitoli dinilai Ompong Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zebua juga mempertanyakan asal-usul petasan yang beredar di kota tersebut. Ia merasa heran, bagaimana barang berbahaya tersebut bisa masuk ke wilayah Kepulauan Nias, khususnya Kota Gunungsitoli, tanpa terdeteksi oleh aparat keamanan. “Apakah petasan ini didistribusikan secara ilegal dari luar daerah? Mengapa tidak ada pengawasan ketat di pintu-pintu masuk seperti pelabuhan laut atau bandara?” tanya Zebua.

Menurut Zebua, salah satu kelemahan utama dalam surat edaran tersebut adalah ketiadaan sanksi atau konsekuensi hukum bagi pelanggar. Tanpa adanya sanksi yang jelas, menurutnya, peraturan tersebut akan sulit diterapkan dan hanya menjadi wacana semata. “Harus ada ketegasan, baik dalam penerapan aturan maupun pengawasan. Pemerintah seharusnya memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk seperti pelabuhan laut dan bandara agar petasan tidak bisa masuk dan diperjualbelikan secara bebas,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Organisasi PESONA Melakukan Aksi Sosial di Kab Nias Barat

Ia juga menyoroti bahwa surat edaran tersebut tidak menyertakan langkah-langkah konkret untuk menindak pelanggaran, sehingga membuat pelanggaran semakin marak. “Jika pemerintah benar-benar serius, mereka harus melakukan penindakan sejak dini. Petasan tidak akan masuk begitu saja jika pengawasan di pintu masuk diperketat,” tambah Zebua.

Meskipun banyak yang mengkritik ketidaktegasan dalam penerapan surat edaran, sebagian pedagang petasan yang diwawancarai mengaku tidak mengetahui adanya larangan tersebut. Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa mereka menjual petasan untuk menambah penghasilan, tanpa menyadari adanya peraturan yang melarangnya.

“Saya jual petasan ini cuma untuk cari uang tambahan. Kalau memang ada larangan, harusnya pemerintah lebih jelas sosialisasi dan tegas menegakkan aturan,” kata pedagang tersebut.

Sementara itu, pedagang lain yang mengaku sudah mengetahui surat edaran tersebut merasa pemerintah harus bertindak lebih tegas. “Kalau memang dilarang, harusnya ditegakkan. Jangan cuma ngomong doang. Harus ada tindakan yang jelas, jangan pilih-pilih,” ujar pedagang lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada pihak Penegak Peraturan Daerah (Perda) atau Satpol PP melalui sekretaris tidak mendapatkan respons. Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tidak dibalas, menambah kesan bahwa pemerintah setempat tidak cukup serius dalam menangani masalah ini.

Berdasarkan situasi ini, masyarakat dan LSM mendesak pemerintah Kota Gunungsitoli untuk segera bertindak tegas dalam menegakkan aturan yang telah dibuat. Pemerintah diharapkan tidak hanya mengandalkan surat edaran tanpa aksi nyata di lapangan. Penerapan pengawasan yang lebih ketat di pintu-pintu masuk, disertai dengan sanksi yang jelas terhadap pelanggar, diharapkan dapat mengurangi peredaran petasan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

Larangan terhadap petasan dan barang sejenisnya seharusnya tidak hanya menjadi wacana kosong, tetapi harus diiringi dengan langkah konkret dan penegakan hukum yang tegas demi keselamatan dan ketertiban masyarakat Gunungsitoli. Jika tidak, masalah ini akan terus berlarut-larut dan memberikan dampak negatif bagi keamanan dan kenyamanan warga.

Berita Terkait

PETI Diduga Milik Sa’i CS di Desa Titian Teras Merajalela, Warga Resah dan Alam Terancam Rusak Parah
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Satgas Jalan Lurus Tanggamus Kunjungi Anak Penderita Thalasemia di Talang Padang
Rumah Saiful di Pasar Rantau Panjang Diduga Jadi Lokasi Pembakaran dan Penampungan Emas Ilegal, Aparat Diminta Turun Tangan
Aktivitas Pembakaran Emas Diduga Ilegal di Tabir, Publik Soroti Peran Handoko
Kepala Puskesmas Kepayang Dan Kades Beri Penjelasan Terkait Dugaan Jual Beli Buku KIA
Meningkatkan Kualitas Shalat: Hikmah Agung dari Perjalanan Isra Mi‘raj Nabi SAW
PETI di Karang Berahi Bising Hingga Azan Maghrib, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:48 WIB

PETI Diduga Milik Sa’i CS di Desa Titian Teras Merajalela, Warga Resah dan Alam Terancam Rusak Parah

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38 WIB

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:40 WIB

Satgas Jalan Lurus Tanggamus Kunjungi Anak Penderita Thalasemia di Talang Padang

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:19 WIB

Rumah Saiful di Pasar Rantau Panjang Diduga Jadi Lokasi Pembakaran dan Penampungan Emas Ilegal, Aparat Diminta Turun Tangan

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:05 WIB

Aktivitas Pembakaran Emas Diduga Ilegal di Tabir, Publik Soroti Peran Handoko

Senin, 19 Januari 2026 - 18:11 WIB

Kepala Puskesmas Kepayang Dan Kades Beri Penjelasan Terkait Dugaan Jual Beli Buku KIA

Senin, 19 Januari 2026 - 16:36 WIB

Meningkatkan Kualitas Shalat: Hikmah Agung dari Perjalanan Isra Mi‘raj Nabi SAW

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:03 WIB

PETI di Karang Berahi Bising Hingga Azan Maghrib, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Berita Terbaru

Foto ilustrasi

Berita Utama

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Selasa, 20 Jan 2026 - 14:38 WIB