Maraknya Penjualan dan Penggunaan Petasan, Surat Edaran Walikota Gunungsitoli dinilai Ompong

- Publisher

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA.ID Gunungsitoli, Surat Edaran Walikota Gunungsitoli Nomor 100/PEM/9432/Tahun 2024 yang mengatur larangan membuat, menyimpan, memperjualbelikan, dan/atau membunyikan petasan serta sejenisnya, dinilai ompong serta menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Meskipun peraturan ini sudah diterbitkan, namun penerapannya di lapangan dinilai tidak efektif, bahkan terkesan hanya sebagai formalitas belaka. Kritikan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Agri Helpin Zebua, yang menyebutkan bahwa penjualan dan penggunaan petasan justru semakin marak pasca terbitnya surat edaran tersebut.

Dalam wawancaranya dengan awak media pada Jumat (27/12/2024), Zebua mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi di lapangan. Menurutnya, meskipun sudah ada larangan, penjualan petasan di wilayah Kota Gunungsitoli masih terjadi secara terang-terangan, terutama di pinggir jalan. Ia juga mencatat bahwa penggunaan petasan semakin sering dilakukan di tempat umum, padahal dalam surat edaran tersebut, tidak hanya penjualan yang dilarang, tetapi juga penggunaan atau pembunyian petasan.

“Ini sangat mengecewakan. Surat edaran itu tidak diikuti dengan tindakan tegas dari pemerintah. Justru setelah surat itu terbit, penjualan petasan malah semakin bebas. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum sangat lemah,” ujar Zebua dengan nada kesal.

Zebua juga mempertanyakan asal-usul petasan yang beredar di kota tersebut. Ia merasa heran, bagaimana barang berbahaya tersebut bisa masuk ke wilayah Kepulauan Nias, khususnya Kota Gunungsitoli, tanpa terdeteksi oleh aparat keamanan. “Apakah petasan ini didistribusikan secara ilegal dari luar daerah? Mengapa tidak ada pengawasan ketat di pintu-pintu masuk seperti pelabuhan laut atau bandara?” tanya Zebua.

Menurut Zebua, salah satu kelemahan utama dalam surat edaran tersebut adalah ketiadaan sanksi atau konsekuensi hukum bagi pelanggar. Tanpa adanya sanksi yang jelas, menurutnya, peraturan tersebut akan sulit diterapkan dan hanya menjadi wacana semata. “Harus ada ketegasan, baik dalam penerapan aturan maupun pengawasan. Pemerintah seharusnya memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk seperti pelabuhan laut dan bandara agar petasan tidak bisa masuk dan diperjualbelikan secara bebas,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang

Ia juga menyoroti bahwa surat edaran tersebut tidak menyertakan langkah-langkah konkret untuk menindak pelanggaran, sehingga membuat pelanggaran semakin marak. “Jika pemerintah benar-benar serius, mereka harus melakukan penindakan sejak dini. Petasan tidak akan masuk begitu saja jika pengawasan di pintu masuk diperketat,” tambah Zebua.

Meskipun banyak yang mengkritik ketidaktegasan dalam penerapan surat edaran, sebagian pedagang petasan yang diwawancarai mengaku tidak mengetahui adanya larangan tersebut. Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa mereka menjual petasan untuk menambah penghasilan, tanpa menyadari adanya peraturan yang melarangnya.

“Saya jual petasan ini cuma untuk cari uang tambahan. Kalau memang ada larangan, harusnya pemerintah lebih jelas sosialisasi dan tegas menegakkan aturan,” kata pedagang tersebut.

Sementara itu, pedagang lain yang mengaku sudah mengetahui surat edaran tersebut merasa pemerintah harus bertindak lebih tegas. “Kalau memang dilarang, harusnya ditegakkan. Jangan cuma ngomong doang. Harus ada tindakan yang jelas, jangan pilih-pilih,” ujar pedagang lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada pihak Penegak Peraturan Daerah (Perda) atau Satpol PP melalui sekretaris tidak mendapatkan respons. Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tidak dibalas, menambah kesan bahwa pemerintah setempat tidak cukup serius dalam menangani masalah ini.

BACA JUGA :  BPN Merangin Dihujani Kritik, Ahmad Fahmi Desak Evaluasi Total Pelayanan Pertanahan

Berdasarkan situasi ini, masyarakat dan LSM mendesak pemerintah Kota Gunungsitoli untuk segera bertindak tegas dalam menegakkan aturan yang telah dibuat. Pemerintah diharapkan tidak hanya mengandalkan surat edaran tanpa aksi nyata di lapangan. Penerapan pengawasan yang lebih ketat di pintu-pintu masuk, disertai dengan sanksi yang jelas terhadap pelanggar, diharapkan dapat mengurangi peredaran petasan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

Larangan terhadap petasan dan barang sejenisnya seharusnya tidak hanya menjadi wacana kosong, tetapi harus diiringi dengan langkah konkret dan penegakan hukum yang tegas demi keselamatan dan ketertiban masyarakat Gunungsitoli. Jika tidak, masalah ini akan terus berlarut-larut dan memberikan dampak negatif bagi keamanan dan kenyamanan warga.

Berita Terkait

BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran
Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat
Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene
Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81
Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat
Bapelkum Bitung Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Security dan TAD Sambut HUT RI ke-81
Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi Sambut HUT RI ke-81
Diduga Minim Pelayanan Saat Jam Kerja, Warga Kampung Baruh Desak Evaluasi Kinerja Lurah dan Pegawai
Berita ini 221 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:24 WIB

BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand