Mantan Kadiskes Kampar Merasa Dikrimalisasi : Kasus Pungli Dan Suap Saya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 27 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG 20240427 WA0017 Mantan Kadiskes Kampar Merasa Dikrimalisasi : Kasus Pungli Dan Suap Saya Terlalu Dipaksakan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
dr. Zulhendra Das’at
SUARA UTAMA, Bangkinang – Sejak penetapan tersangka dr. Zulhendra Das’at (12/04/2023) mantan Kadiskes Kampar dalam kasus dugaan pungli dan suap hingga berita ini diturunkan, hampir setahun penanganannya oleh Ditreskrimsus Polda Riau namun sayangnya belum tuntas juga, sedangkan dari pemeriksaan BAP lanjutan terakhir dr. Zulhendra Das’at oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau atas petunjuk hukum JPU Kejati Riau pada Jum’at, 06/10/2023 hingga sekarang sudah hampir enam bulan berlalu. Ada apa sebenarnya?

Kekecewaan dr. Zulhendra Das’at terlihat karena lamanya proses penanganan perkara dugaan pungli dan suap yang terkesan dipaksakan pihak Ditreskrimsus Polda Riau yang sangat merugikan diri dan keluarganya.

Sedangkan pertanyaan masyarakat Kampar yang selalu mengikuti perkembangan kasus ini kepada Ditreskrimsus Polda Riau, mengapa kasus dugaan pungli dan suap yang tidak cukup bukti tersebut tetapi Ditreskrimsus Polda masih bertahan tidak mengeluarkan SP3 kepada dr. Zulhendra Das’at, apa lagi semua tahu diawal penetapan tersangka dr. Zulhendra Das’at telah menjalani penahanan selama 120 hari di rutan Mapolda Riau serta berkas (P-19) yang berulangkali diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau ke Kejati Riau dan tidak kunjung (P-21).

“Saya hanya meminta kepastian hukum saja terhadap perkara yang sedang saya hadapi sekarang ini, jika mamang tidak cukup bukti saya minta untuk di hentikan perkara ini dan terbitkan SP3, namun kalau memang lanjut perkaranya saya juga siap menjalaninya,buktinya saya sudah di tahan selama 120 hari,” kata dr. Zulhendra Das’at kepada awak media SUARA UTAMA (Wawancara Ekslusive dengan dr. Zulhendra Das’at, Sabtu (27/04/2024)

“Dan jangan bikin perkara saya terkatung – katung seperti sekarang ini, karena sebagai ASN saya tentu butuh status hukum yg jelas dan juga nama baik pribadi dan keluarga saya terhadap opini masyarakat” ucapnya dengan nada serius.
“Saya tidak terima dengan tuduhan ini, karena permasalahan ini adalah permasalahan murni Puskesmas bukan permasalahan saya, awak media boleh menanyakan kepada penyidik siapa yang menginisiator dalam perkara ini, karena semua di tulis didalam BAP,” tutur dr. Zul sapaan akrab mantan Kadiskes Kampar.

Jika mengutip dari ungkapan Pakar Hukum sekaligus dosen hukum di salah satu Universitas di Riau mengatakan.
” Dalam pra-penuntutan tidak ditentukan batas berapa kali penyerahan berkas perkara secara timbal balik dari penyidik kepada penuntut umum (JPU) atau sebaliknya, sehingga mengakibatkan berkas perkara mondar – mandir dan berlarut – larut, namun umumnya pengembalian berkas perkara ini hanya terjadi sebanyak tiga kali. Setelah pengembalian sebanyak tiga kali namun berkas perkara masih belum lengkap, penyidik dapat menyatakan penyidikannya telah optimal kemudian menyerahkan tindakan hukum lebih lanjut pada penuntut umum atau penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan,” tulis pakar hukum tersebut.
” Atas sikap penyidik menyerahkan tindakan hukum lebih lanjut pada penuntut umum, maka penuntut umum dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pemeriksaan tambahan dilakukan agar berkas perkara dapat dilengkapi sehingga layak dilimpahkan ke Pengadilan dan nantinya dapat mencapai keberhasilan dalam penuntutan, namun terdapat kekaburan norma mengenai pengaturan pemeriksaan tambahan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Hal ini dapat menyebabkan Jaksa ragu-raguan mengambil tindakan pemeriksaan tambahan,” pungkas sang Dosen.

Bertolak belakang dengan apa yang terjadi dalam perkara dr. Zulhendra Das’at sekarang ini, karena berkas (P19) sudah lebih dari enam kali bolak – balik dari penyidik ke JPU.
Ada apa sebenarnya dalam penanganan perkara dr. Zulhendra Das’at tersebut, apakah ada permainan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau?

Selama dalam proses hukum dr. Zulhendra Das’at juga melakukan berbagai upaya mencari keadilan dalam kasusnya tersebut, baik upaya hukum maupun upaya pengaduan bahkan Ia telah melaporkan Ditreskrimsus Polda Riau ke Propam Mabes Polri dengan nomor pengaduan : SPSP2/005497/X/BAGYANDUAN tertanggal 19/10/2023, juga surat pengaduan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor : 18.10/LO-JKA/MKH/2023 tertanggal 19/10/2023 serta pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI nomor surat : 18.10/LO-JKA/MKH/2023 tertanggal 19/10/2023 dan Kapolda Riau nomor surat : 18.10/LO-JKA/MKH/2023.
Bahkan dr, Zulhendra Das’at bersama kuasa hukumnya Jhon Kennedi.SH juga telah menyurati Presiden Republik Indonesia, Menko Polhukam RI, Kemenkumham RI, Komisi III DPR-RI, Kompolnas RI, Ombusman RI dan Komnas HAM RI.

-๐€๐Ÿ๐Ÿ๐ข๐ซ๐ฆ๐š๐ง๐ญ๐ข, ๐ง๐จ๐ง ๐ง๐ž๐ ๐š๐ง๐ญ๐ข, ๐ข๐ง๐œ๐ฎ๐ฆ๐›๐ข๐ญ ๐ฉ๐ซ๐จ๐›๐š๐ญ๐ข๐จ-
(P๐ž๐ฆ๐›๐ฎ๐ค๐ญ๐ข๐š๐ง ๐›๐ž๐ซ๐ฌ๐ข๐Ÿ๐š๐ญ ๐ฐ๐š๐ฃ๐ข๐› ๐›๐š๐ ๐ข ๐ฒ๐š๐ง๐  ๐ฆ๐ž๐ง๐ ๐š๐ฃ๐ฎ๐ค๐š๐ง, ๐›๐ฎ๐ค๐š๐ง ๐›๐š๐ ๐ข ๐ฉ๐ž๐ง๐ฒ๐š๐ง๐ ๐ค๐š๐ฅ )

Penulisย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  : Joell
Sumber Beritaย  : Media Suara Utama

BACA JUGA :  Kabut Hitam Peranan dr. Irwan Herli Di Polemik Dugaan Pungli Diskes Kampar.

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap โ€˜Mengejutkanโ€™ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap โ€˜Mengejutkanโ€™ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru