SUARA UTAMA – Surabaya, 3 Januari 2026 – Dalam kajian perbandingan hukum pidana, kerap muncul anggapan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di berbagai negara pada dasarnya memiliki substansi yang sama. Anggapan ini hanya benar pada tataran umum. Ketika masuk ke jenis delik tertentu, perbedaan antarnegara justru tampak sangat tajam dan mendasar.
Advokat Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP berpendapat bahwa setidaknya terdapat tiga delik yang hampir tidak pernah sama di seluruh dunia, yakni delik politik, delik kesusilaan, dan delik penghinaan. Dari ketiganya, delik penghinaan menjadi yang paling kompleks karena berada di persimpangan antara kebebasan berekspresi, perlindungan martabat manusia, dan peran negara dalam hukum pidana.
Pendekatan Amerika Serikat: Mala Prohibita
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sistem hukum Amerika Serikat, delik penghinaan umumnya tidak diposisikan sebagai kejahatan yang melekat secara moral pada perbuatannya. Penghinaan lebih sering dipahami sebagai mala prohibita, yaitu perbuatan yang dinilai salah karena dilarang oleh norma hukum tertentu, bukan karena secara kodrati dianggap jahat.
Pendekatan tersebut tidak terlepas dari kuatnya prinsip kebebasan berbicara (freedom of speech). Negara membatasi intervensi pidana terhadap ekspresi warga negara, termasuk ekspresi yang bersifat ofensif, sepanjang tidak menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum.
Dalam praktiknya, sengketa terkait penghinaan di Amerika Serikat lebih banyak diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, seperti gugatan defamation, libel, atau slander, dengan negara bertindak sebagai penyedia forum peradilan, bukan sebagai pihak yang dirugikan.
Negara-Negara Timur dan Konsep Mala in Se
Berbeda dengan pendekatan tersebut, sejumlah negara di kawasan Timur memandang penghinaan sebagai mala in se, yakni perbuatan yang sejak awal telah dipahami sebagai tercela secara moral. Dalam perspektif ini, penghinaan tidak hanya dilihat sebagai konflik antarindividu, tetapi juga sebagai tindakan yang berpotensi mengganggu kehormatan dan keseimbangan sosial.
Nilai kehormatan dipandang memiliki dimensi kolektif, sehingga negara dianggap memiliki legitimasi untuk memberikan perlindungan melalui instrumen hukum pidana.
Indonesia: Penghinaan sebagai Recht Delicten
Dalam konteks Indonesia, delik penghinaan secara konseptual ditempatkan sebagai recht delicten, yaitu perbuatan yang dipandang sebagai kejahatan karena bertentangan dengan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Penghinaan dipahami sebagai tindakan yang berpotensi melanggar martabat manusia dan kehormatan kolektif. Atas dasar itu, delik penghinaan tetap diatur dalam KUHP Indonesia, meskipun disertai dengan pembatasan dan mekanisme pengamanan agar penerapannya tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Ilustrasi Kasus di Luar Negeri
Perbedaan pendekatan tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah muncul peristiwa di Inggris yang melibatkan Bonnie Blue, terkait tindakan terhadap simbol negara Indonesia.
Peristiwa tersebut memicu berbagai reaksi di Indonesia. Sebagian masyarakat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara. Namun, dalam konteks sistem hukum Inggris, tindakan serupa tidak secara otomatis diproses sebagai tindak pidana, selama tidak memenuhi unsur ancaman terhadap ketertiban umum atau keamanan nasional.
Perbedaan respons ini dinilai mencerminkan perbedaan cara pandang antara sistem hukum yang menempatkan penghinaan dalam kerangka mala in se dan sistem hukum yang lebih dekat pada konsep mala prohibita.
Pandangan Praktisi Hukum
Menanggapi fenomena tersebut, Eko Wahyu Pramono, S.Ak, praktisi hukum sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) pada Pengadilan Pajak yang tergabung dalam Subur Jaya Lawfirm, menyatakan bahwa perdebatan mengenai delik penghinaan sering kali berangkat dari perbandingan yang tidak kontekstual.
Menurutnya, menyamakan pendekatan hukum Indonesia dengan sistem Anglo-Saxon berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“Dalam sistem hukum Indonesia, penghinaan tidak semata-mata dipandang sebagai pelanggaran normatif, tetapi sebagai recht delicten, yaitu perbuatan yang sejak awal dipahami bertentangan dengan nilai martabat manusia,” ujar Eko.
Ia menambahkan bahwa pendekatan negara-negara Barat yang menempatkan penghinaan dalam ranah perdata merupakan konsekuensi dari sejarah dan pilihan nilai hukum mereka.
“Pendekatan tersebut tidak bisa serta-merta diterapkan di Indonesia tanpa mempertimbangkan bangunan nilai hukum yang berbeda,” jelasnya.
Terkait reaksi publik atas peristiwa di Inggris, Eko menilai hal tersebut mencerminkan perbedaan cara pandang terhadap simbol negara.
“Bagi masyarakat Indonesia, simbol negara memiliki makna kolektif yang kuat. Reaksi publik perlu dipahami dalam kerangka nilai hukum yang hidup di masyarakat,” katanya.
Perbedaan Nilai, Bukan Penilaian Sistem
Lebih lanjut, Eko menekankan bahwa perbedaan pendekatan terhadap delik penghinaan tidak dapat dinilai sebagai keunggulan atau kelemahan suatu sistem hukum.
“Hukum pidana selalu mencerminkan sejarah, budaya, dan nilai yang ingin dilindungi oleh suatu bangsa,” ujarnya.
Penutup
Perbandingan delik penghinaan antarnegara menunjukkan bahwa hukum pidana tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan nilai budaya. Perbedaan antara mala prohibita dan mala in se bukan semata konsep akademik, melainkan realitas yang memengaruhi cara negara merespons suatu perbuatan.
Peristiwa di luar negeri tersebut menjadi ilustrasi bagaimana satu tindakan dapat dipahami secara berbeda oleh sistem hukum yang berlatar nilai berbeda. Dalam konteks ini, diskursus hukum pidana dituntut untuk tetap kontekstual dan proporsional
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














