Suara Utama, Pandeglang, 25 Maret 2024 – Sejumlah mahasiswa Banten menyayangkan sikap Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang yang dinilai tidak tegas dalam memberikan sanksi kepada oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap jamaah haji tahun 2024.
Sebelumnya, mahasiswa merencanakan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas ketidakprofesionalan Kemenag Pandeglang dalam mengawasi dan menindak KBIH yang diduga melanggar aturan. Namun, setelah mempertimbangkan situasi, mahasiswa sepakat untuk menggelar audiensi dengan pihak Kemenag pada 25 Maret 2024 guna menuntut kejelasan dan tindakan konkret terhadap permasalahan ini.
Dugaan pungli ini berkaitan dengan kelebihan pembayaran bimbingan haji yang dilakukan oleh sejumlah KBIH di Kabupaten Pandeglang. Praktik ini dianggap bertentangan dengan Keputusan Dirjen No. 59 Tahun 2019 tentang Pedoman Operasional Kelompok Bimbingan serta Permendagri No. 7 Tahun 2023 tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam regulasi tersebut, tidak ada ketentuan yang mewajibkan calon jamaah untuk mengikuti bimbingan yang diselenggarakan oleh KBIH, apalagi dengan biaya di luar ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aditia Ikhsan, selaku koordinator aksi, menilai bahwa Kemenag Pandeglang, khususnya Kasi PHU, gagal menjalankan fungsi monitoring, evaluasi, dan pengawasan. “Seharusnya mereka lebih memahami permasalahan ini dibanding kami. Jika memang terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tegas harus segera diambil, termasuk pencabutan izin operasional KBIH yang bermasalah,” tegasnya.
Selain itu, mahasiswa juga mencurigai adanya indikasi setoran yang masuk ke lembaga Kemenag Pandeglang dari KBIH, yang berpotensi menjadi praktik korupsi. Nama seorang oknum berinisial N dari daerah Cibitung disebut-sebut sebagai eksekutor yang menarik pungutan sebelum pelaksanaan bimbingan haji, dengan jumlah yang melebihi ketentuan.
“Kami mempertanyakan kapasitas oknum N ini. Apakah ia perpanjangan tangan Kemenag atau KBIH? Jika benar ia melakukan pungutan ilegal, maka ini bisa mengarah pada pelanggaran hukum, termasuk Pasal 368, Pasal 418, dan Pasal 23 KUHP, bahkan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi,” tambah Aditia.
Mahasiswa Banten menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mengingat pelaksanaan haji tahun 2025 semakin dekat. “Kami melihat pola yang sama seperti tahun lalu. Jika Kemenag Pandeglang tetap diam, kami tidak akan segan untuk mendorong langkah hukum dan aksi yang lebih besar,” pungkasnya.
Penulis : Idgunadi Turtusi
Editor : Idgunadi Turtusi
Sumber Berita : Mahasiswa Banten