Lurah Bungkam, Panitia PTSL Rantau Panjang Diduga Lakukan Pungli Rp1,1 Juta per Sertifikat

- Publisher

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUARA UTAMA, Merangin – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, tahun 2024 diduga kuat sarat pungutan liar (pungli). Sejumlah warga setempat mengaku dimintai biaya pembuatan sertifikat dengan nominal jauh di atas ketentuan resmi.

Kepada media ini, salah seorang warga menuturkan bahwa dirinya diminta membayar sebesar Rp1.100.000 untuk satu sertifikat. Uang tersebut, kata warga, diserahkan langsung kepada panitia PTSL yang juga merupakan pegawai kelurahan.

BACA JUGA :  Jelang Vonis Tujuh Terdakwa Renah Alai, Muchtar Agus: Hakim Tidak Terpengaruh Tekanan Massa

“Ya, saya membayar Rp1,1 juta untuk satu sertifikat. Bukan hanya saya, masih banyak kawan-kawan lain yang diminta biaya serupa,” ungkap salah seorang warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, biaya yang diperbolehkan hanya berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, dan itupun bukan untuk sertifikat, melainkan sebatas biaya administrasi kegiatan. Program PTSL sendiri seharusnya gratis karena dibiayai oleh pemerintah pusat.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Lurah Pasar Rantau Panjang, Mawarna, enggan memberikan jawaban. Pesan yang dikirimkan oleh awak media telah terbaca, namun tidak direspons. Sikap bungkam juga ditunjukkan oleh salah satu panitia berinisial “IE”, yang bahkan memblokir kontak awak media setelah ditanya soal dugaan pungli tersebut.

BACA JUGA :  Polres Merangin Terbitkan SP2HP Kedua, Kades Renah Alai Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pengeroyokan Wartawan

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya keterlibatan pihak kelurahan dalam praktik pungli PTSL. Aparat penegak hukum pun didesak untuk segera turun tangan melakukan pengecekan dan meminta pertanggungjawaban panitia PTSL atas pungutan yang diduga tidak sesuai aturan.

BACA JUGA :  Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

“Jika benar ada pungutan hingga Rp1,1 juta per sertifikat, maka jelas melanggar aturan dan masuk kategori pungli. Harus ada tindakan tegas agar tidak merugikan masyarakat,” kata salah seorang tokoh masyarakat.

Media ini akan terus mengawal persoalan ini hingga ke aparat penegak hukum terkait, baik kepolisian maupun kejaksaan, guna memastikan adanya kejelasan dan penindakan jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/