Lasmi Desak Copot Ketua BPD Sukamanah, Diduga Tak Penuhi Syarat Ijazah

- Publisher

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Pandeglang, 29 Mei 2025 — Sejumlah aktivis mahasiswa dari Lingkar Studi Advokasi Mahasiswa Indonesia (Lasmi) Pandeglang mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera mencopot Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo. Desakan ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa jabatan yang diemban ketua BPD berinisial H tersebut ilegal, lantaran tidak memenuhi syarat administratif saat proses pencalonan tahun 2020.

 

Aktivis Lasmi, Dandi Ramadhan, menilai ada kejanggalan serius dalam proses seleksi keanggotaan BPD Sukamanah pada tahun 2020. Ia menyoroti tidak dilampirkan nya ijazah oleh Ketua BPD saat mendaftar sebagai calon anggota. Padahal, salah satu syarat utama berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD adalah memiliki ijazah minimal setingkat SLTP atau sederajat.

 

“Yang bersangkutan saat mendaftar sebagai calon anggota BPD tidak memiliki ijazah. Ijazah yang diketahui dikeluarkan oleh PKBM baru pada tanggal 15 Juni 2022, sementara SK pengangkatan sebagai anggota BPD ditetapkan pada 27 Februari 2020 oleh Bupati Pandeglang,” ujar Dandi dalam keterangannya.

 

Lebih jauh, Dandi menduga kuat telah terjadi praktik pemalsuan dokumen atau manipulasi administratif dalam proses pencalonan tersebut. Ia menuding panitia seleksi BPD dan Kepala Desa Sukamanah saat itu turut bertanggung jawab, karena dinilai lalai dalam melakukan verifikasi berkas calon anggota.

BACA JUGA :  SPBU Kalaserenna Diserbu Mobil Siluman, Warga Desak Polisi Turun Tangan

 

“Patut diduga ada unsur nepotisme dan upaya memonopoli jalur seleksi keanggotaan. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi berpotensi pidana jika terbukti ada pemalsuan dokumen,” kata Dandi.

 

Dugaan pelanggaran ini, kata dia, tidak hanya melanggar Permendagri No. 110 Tahun 2016, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 57, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 65 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 

Atas dasar itu, Lasmi menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 141.2/Kep.157-Huk/2020 tentang pengangkatan anggota BPD Desa Sukamanah otomatis batal demi hukum.

BACA JUGA :  Warga Manuruki Digegerkan Penemuan Wanita Tak Bernyawa di Dalam Rumah

 

Kami mendesak agar Ketua BPD Sukamanah segera dicopot dari jabatannya dan diminta mengembalikan seluruh pendapatan yang telah diterima selama menjabat ke kas negara. Tak hanya itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum memeriksa kemungkinan terjadinya pemalsuan dokumen serta memanggil Kepala Desa Sukamanah yang menjabat pada tahun 2020 untuk dimintai pertanggungjawaban.

 

“Ini soal integritas pemerintahan desa. Jangan sampai masyarakat dikorbankan karena ulah segelintir oknum yang bermain di balik meja,” tegas Dandi.

Penulis : IdGunadi Turtusi

Editor : IdGunadi Turtusi

Sumber Berita: Lingkar Studi Advokasi Mahasiswa Indonesia (Lasmi)

Berita Terkait

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Respons Cepat Polisi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan
Berita ini 252 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:24 WIB

Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/