Laskar Cemeti Kritik Prosedur Dewan Banyuwangi  Tekankan Hukum Harus Jalan Tanpa Tekanan

- Publisher

Selasa, 18 November 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Banyuwangi – Laskar Cemeti merilis pernyataan resmi terkait polemik yang melibatkan Anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Gerindra, Suwito, dan para kepala desa (kades) yang menolak pernyataannya di media sosial mengenai klaim “80% kades bermasalah”.

Dalam pernyataannya,  ketua Laskar Cemeti “Muhammad Annas” menilai bahwa dinamika yang berkembang beberapa hari terakhir telah menimbulkan kebingungan publik, terutama setelah para kepala desa hadir beramai-ramai ke Gedung DPRD Banyuwangi. Kedatangan mereka, menurut Cemeti, adalah bentuk penyampaian keberatan kolektif, bukan pengerahan massa, karena dilakukan secara terbuka dan tidak melanggar norma hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, perhatian utama “Muhammad Annas” Laskar Cemeti tertuju pada prosedur internal DPRD yang dinilai tidak tepat. Hearing yang digelar untuk merespons polemik pernyataan Suwito dilakukan tanpa melibatkan Badan Kehormatan (BK), padahal BK adalah alat kelengkapan resmi dewan yang berwenang memproses dugaan pelanggaran etik terhadap anggota DPRD.

BACA JUGA :  Klarifikasi Kades Maron Kulon Atas Beredar Nya Dugaan Penyalahgunaan Identitas Warganya, Ini Fakta Nya

“Ini bukan soal siapa yang benar atau salah, tetapi soal tata kelola. Ketika DPRD mengabaikan BK, maka mekanisme formal dilewati dan rawan menimbulkan kesan bahwa proses ini terburu-buru, emosional, dan tidak berlandaskan aturan,” tegas Laskar Cemeti.

Ketua Laskar Cemeti menambahkan bahwa forum hearing yang terbuka tanpa mekanisme etik yang baku justru menghadirkan risiko: forum berubah menjadi ruang tekanan, bukan ruang klarifikasi. Situasi tersebut berpotensi memperkeruh polemik, bukan menyelesaikannya.

Selain mengkritisi mekanisme DPRD, Laskar Cemeti juga menegaskan kembali posisi mereka terkait penegakan hukum. Polemik publik, menurut mereka, tidak boleh mengalihkan perhatian dari dugaan kasus penyalahgunaan wewenang yang sebelumnya telah dilaporkan atau tengah diperiksa terkait sejumlah oknum kepala desa.

BACA JUGA :  Misteri Enam Jam di Makodim Sarko, Warga Merangin Keluar dengan Kondisi Mengenaskan

“Jika ada dugaan pelanggaran hukum, APH harus tetap memprosesnya secara objektif. Jangan sampai dinamika politik menumpulkan penegakan hukum atau menghentikan proses yang sedang berjalan,”Katan Ketua Laskar Cemeti.

Laskar Cemeti menyebut bahwa prinsip utama dalam negara hukum adalah kepastian, bukan reaksi. Karena itu, mereka meminta aparat—Polisi, Kejaksaan, maupun Inspektorat Daerah—untuk memastikan bahwa setiap laporan, temuan, atau audit terkait kepala desa tetap diproses tanpa pandang bulu.

Lebih jauh, Laskar Cemeti mengingatkan bahwa pejabat publik, termasuk anggota DPRD, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap pernyataan di ruang publik berbasis data. Menyampaikan opini tanpa basis data yang kuat dapat mencederai nama baik pihak lain dan memperburuk relasi antara pemerintah desa dan DPRD.

BACA JUGA :  Kebun Sawit Diduga Digusur Perusahaan, Warga Gurimbang Kehilangan Mata Pencarian

Meski demikian, Laskar Cemeti juga menilai bahwa keberatan para kepala desa merupakan langkah sehat dalam demokrasi apabila disampaikan secara konstitusional dan tidak menghalangi jalannya pemerintahan. Laskar Cemeti kembali menegaskan bahwa polemik ini harus menjadi pelajaran bersama.

“Banyuwangi memerlukan ruang demokrasi yang tertib, bukan gaduh. Prosedur DPRD harus dihormati, hak keberatan harus dijaga, dan hukum harus tetap berjalan. Inilah cara menjaga Banyuwangi tetap stabil, transparan, dan akuntabel.”

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  
Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama
Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 18:48 WIB

Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB