Suara Utama.- Kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait Palestina, khususnya usulan kontroversialnya untuk mengambil alih Jalur Gaza dan merelokasi penduduk Palestina, telah memicu kecaman luas baik di dalam negeri maupun di komunitas internasional. Langkah ini dianggap bertentangan dengan opini mayoritas warga Amerika Serikat dan prinsip-prinsip hukum internasional.(SINDOnews International)
Usulan Kontroversial: Mengambil Alih Gaza
Pada awal Februari 2025, Presiden Donald Trump mengusulkan agar Amerika Serikat mengambil alih Jalur Gaza, memindahkan sekitar 2 juta penduduk Palestina ke negara-negara tetangga, dan mengembangkan wilayah tersebut menjadi “Riviera Timur Tengah”. Donald Trump bahkan tidak menutup kemungkinan penggunaan kekuatan militer untuk mencapai tujuan tersebut. Proposal ini mendapat kecaman luas dari komunitas internasional, termasuk Sekretaris Jenderal PBB António Guterres, yang menyebut rencana tersebut sebagai bentuk “pembersihan etnis” Palestina .(SINDOnews International)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penolakan dari Warga Amerika dan Tokoh Politik
Di dalam negeri, usulan Donald Trump menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Anggota Kongres dari Partai Demokrat, Rashida Tlaib, menuduh Donald Trump secara terbuka menyerukan pembersihan etnis dengan gagasan untuk memukimkan kembali seluruh penduduk Gaza . Senator Partai Republik Rand Paul juga menyatakan bahwa Amerika Serikat tidak memiliki urusan dengan pendudukan daerah lain yang akan menghancurkan diri sendiri .(republika.id, kompas.id)
Kecaman dari Komunitas Internasional
Rencana Donald Trump juga mendapat penolakan keras dari negara-negara Arab. Raja Jordania Abdullah II menyatakan penolakannya terhadap rencana Trump yang akan mengosongkan Jalur Gaza dan memindahkan warga Palestina ke wilayah lain, menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional dan menghidupkan kembali era kolonialisme . Selain itu, negara-negara Arab seperti Mesir, Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab telah menyampaikan surat keberatan resmi kepada Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menekankan bahwa setiap upaya pemindahan paksa rakyat Palestina adalah pelanggaran terhadap hak-hak dasar mereka .(kompas.id, kompas.id)
Kesimpulan : Kebijakan Presiden Trump terkait Palestina, khususnya usulan untuk mengambil alih Jalur Gaza dan merelokasi penduduknya, telah memicu kecaman luas dan dianggap bertentangan dengan opini mayoritas warga Amerika Serikat serta prinsip-prinsip hukum internasional. Penolakan dari berbagai kalangan, baik di dalam negeri maupun komunitas internasional, menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh komunitas global.(SINDOnews International)
Penulis : Tonny Rivani














