SUARA UTAMA, Pandeglang, 06/04/2025 – Koordinator Gerakan Mahasiswa Pandeglang (Gema Pandeglang), Rouf Ansori, menyampaikan sikap tegas dan dukungan penuh terhadap langkah Pandeglang Corruption Watch (PCW) dalam upaya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Montor, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
Laporan yang dilayangkan oleh PCW terkait dugaan mark-up harga dalam pengadaan 10 unit alat semprot pertanian bukanlah persoalan administratif belaka, melainkan mengindikasikan adanya kejahatan terstruktur terhadap sistem pengelolaan keuangan negara di tingkat desa. Praktik manipulatif semacam ini merupakan bentuk nyata dari abuse of power yang mengkhianati asas bonum commune (kebaikan bersama) yang menjadi fondasi dalam tata kelola pemerintahan desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rouf Ansori menegaskan, “Kami memandang bahwa dugaan korupsi Dana Desa di Montor bukan hanya delik administratif atau pidana biasa, tetapi telah memasuki wilayah pelanggaran etika publik dan moralitas konstitusional. Hal ini menjadi ancaman serius terhadap cita hukum (rechtsidee) dan mencederai semangat desentralisasi fiskal yang seharusnya berpihak pada pemberdayaan masyarakat desa.”
Gema Pandeglang juga mendesak Sat Reskrim Unit Tipikor Polres Pandeglang untuk segera mengambil langkah progresif dan profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Ini termasuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat, mulai dari:
• Penjabat Kepala Desa Montor
• Pendamping Desa yang memiliki peran teknis dan konsultatif
• Camat Pagelaran sebagai pengawas struktural dalam tim Monitoring dan Evaluasi (Monev)
• Jajaran Inspektorat Kabupaten Pandeglang yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan dan audit internal
Jika terbukti adanya keterlibatan lintas struktur, maka hal ini menunjukkan suatu kolusi sistemik atau bahkan konspirasi busuk yang mengarah pada praktik justice collaborator yang menyimpang — di mana aktor-aktor kekuasaan justru saling melindungi dalam rangka mempertahankan status quo koruptif.
“Kami ingin menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada relasi kuasa atau jabatan. Dalam perspektif filsafat hukum progresif, keadilan bukanlah sekadar hasil prosedur formal, melainkan keberpihakan pada nilai moral dan kepentingan publik. Maka dari itu, kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak terhenti di tengah jalan,” tegas Rouf Ansori.
Gema Pandeglang mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan aparatur penegak hukum untuk bersama-sama membuka tabir gelap skandal ini, demi menegakkan integritas dan moralitas publik di tubuh pemerintahan desa. Kami percaya, hukum yang adil akan lahir bukan dari diamnya rakyat, tetapi dari keberanian untuk menyuarakan kebenaran.
Penulis : Idgunadi Turtusi
Editor : Idgunadi Turtusi
Sumber Berita : Gerakan Mahasiswa Pandeglang