Purbaya Kalkulasi Ulang Wacana Pemangkasan Tarif PPN, Tunggu Stabilitas Fiskal

- Publisher

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur memberikan pandangan mengenai wacana penghitungan ulang pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah. Visual ilustrasi menampilkan konsep pajak (VAT/TAX) sebagai simbol dari kebijakan fiskal nasional.

Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur memberikan pandangan mengenai wacana penghitungan ulang pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah. Visual ilustrasi menampilkan konsep pajak (VAT/TAX) sebagai simbol dari kebijakan fiskal nasional.

SUARA UTAMA, Surabaya, 29 Oktober 2025 — Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengkaji ulang wacana pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11 persen. Langkah ini menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi dan penurunan penerimaan negara.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/10), Purbaya menegaskan bahwa keputusan penurunan tarif PPN belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah menunggu stabilitas penerimaan pajak dan cukai serta hasil evaluasi ekonomi hingga kuartal I 2026.

“Kami masih menghitung ulang. Kalau penerimaan pajak dan cukai sudah benar-benar stabil, baru kita lihat kembali kemungkinan penyesuaian PPN,” ujar Purbaya.

 

Dorongan Dunia Usaha: Hati-Hati Namun Positif

Dari kalangan dunia usaha, Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Konsultan Pajak Senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menyampaikan pandangan bahwa langkah tersebut perlu dikaji secara matang.

“Penurunan tarif PPN bisa menjadi sinyal positif bagi daya beli dan pelaku usaha. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menurunkan penerimaan negara dan memperlebar defisit fiskal,” tegas Yulianto.
“Yang terpenting adalah konsistensi kebijakan dan transparansi fiskal. Dunia usaha membutuhkan kepastian agar bisa menyesuaikan strategi bisnis dengan kebijakan pajak pemerintah,” tambahnya.

BACA JUGA :  Warga Resah, Aktivitas PETI Dompeng di Tanjung Lamin Disebut Makin Mendekati Permukiman

 

Pertimbangan Fiskal dan Risiko Defisit

Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga triwulan III tahun 2025, penerimaan pajak mengalami perlambatan, yang menyebabkan ruang fiskal semakin terbatas. Dalam situasi ini, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan pemangkasan tarif PPN tidak menimbulkan risiko defisit yang berlebihan.

“Kebijakan pajak tidak bisa diambil terburu-buru. Kita harus pastikan keseimbangannya antara stimulus ekonomi dan keberlanjutan fiskal,” ujar Purbaya menegaskan kembali.

 

Langkah Selanjutnya

Kajian mendalam akan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak, lembaga riset fiskal, serta masukan dari pelaku ekonomi nasional dan daerah. Pemerintah menargetkan hasil kalkulasi ulang selesai pada awal tahun depan sebelum diputuskan dalam sidang kabinet ekonomi.

BACA JUGA :  Jalan Limunjan–Mantaritip tercatat dalam Nomor Kontrak 05/PPK-PJ.1

Wacana penurunan tarif PPN sebelumnya juga mendapat perhatian dari kalangan legislatif, di mana beberapa anggota DPR mengusulkan agar tarif bisa diturunkan menjadi sekitar 8 persen untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga.

 

Kesimpulan

Pemerintah memastikan bahwa penurunan tarif PPN masih sebatas kajian dan belum ditetapkan secara resmi. Kajian tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan keberlanjutan fiskal nasional.

SUARA UTAMA mencatat bahwa langkah pemerintah ini menandai pendekatan hati-hati dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional menjelang tahun fiskal 2026.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:25 WIB

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Selasa, 22 September 2026 - 14:12 WIB

Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/