Konsultan Pajak Belum Mendapat Perlindungan Hukum Seperti Profesi Lain

- Publisher

Senin, 21 Juli 2025 - 10:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP

SUARA UTAMA – Konsultan pajak merupakan profesi yang memainkan peran strategis dalam sistem perpajakan nasional. Sebagai bagian dari profesi penunjang sektor keuangan, mereka memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), konsultan pajak dapat diberi kuasa oleh Wajib Pajak untuk mewakili dalam urusan perpajakan tertentu. Dalam penjelasan pasal tersebut, kuasa ini bisa berasal dari konsultan pajak maupun karyawan yang ditunjuk secara resmi.

Namun, saat ini belum ada regulasi khusus yang secara eksplisit memberikan perlindungan hukum terhadap konsultan pajak dalam melaksanakan tugas profesinya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat dalam praktiknya, konsultan pajak dapat terlibat atau dikaitkan dengan kasus pelanggaran perpajakan, termasuk penerapan Pasal 39 dan Pasal 39A UU KUP, meskipun telah bertindak sesuai dengan prosedur dan itikad baik.

Misalnya, dalam situasi tertentu, ketika seorang konsultan pajak membantu klien dalam menerbitkan faktur pajak yang belakangan terbukti tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya, ia dapat dikenai sanksi hukum meskipun tidak bermaksud melakukan pelanggaran.

BACA JUGA :  Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare Jadi Sorotan Publik

Berbeda dengan beberapa profesi lain, seperti pegawai pajak yang mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 36A ayat (5) UU KUP, serta advokat dan akuntan publik yang memiliki perlindungan hukum selama melaksanakan tugasnya berdasarkan standar profesi dan iktikad baik.

Ketiadaan regulasi yang serupa bagi konsultan pajak menimbulkan kerentanan hukum, yang dapat mengganggu profesionalisme dan independensi mereka. Padahal, konsultan pajak tidak hanya memberikan nasihat perpajakan, tetapi juga membantu pelaporan SPT, penyusunan laporan keuangan, hingga mendampingi Wajib Pajak dalam pemeriksaan atau sengketa pajak.

BACA JUGA :  Warga Manuruki Digegerkan Penemuan Wanita Tak Bernyawa di Dalam Rumah

Untuk itu, diperlukan regulasi khusus baik dalam bentuk undang-undang atau peraturan turunan yang menjamin perlindungan hukum terhadap konsultan pajak yang melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan dan itikad baik. Perlindungan ini bukan untuk membebaskan dari tanggung jawab hukum, melainkan memberi kepastian hukum dan pengakuan atas profesionalisme mereka, sebagaimana layaknya profesi lainnya di sektor keuangan.

Dengan adanya pengakuan dan perlindungan hukum, diharapkan tercipta ekosistem perpajakan yang lebih adil, akuntabel, dan mendukung kerja sama antara pemerintah, Wajib Pajak, dan para profesional pendukungnya.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
OD Summit 2026 Dorong Pemimpin Organisasi Menemukan Arah Baru di Tengah Perubahan
Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?
Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:08 WIB

OD Summit 2026 Dorong Pemimpin Organisasi Menemukan Arah Baru di Tengah Perubahan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/