Ketentuan Cegah dan Sandera Wajib Pajak Diuji Ke Mahkamah Konstitusi

- Writer

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Medan – Melalui Kantor Pengacara Pajak Cuaca Teger dkk, Perusahaan SI mengajukan uji materi ketentuan Pasal 10 ayat (5), Pasal 10A, Pasal 29, dan Pasal 33 ayat (1) UU Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU PPSP) ke Mahkamah Konstitusi dan sudah didaftarkan dengan nomor: 17/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026. Semua ketentuan tersebut dituangkan dalam peraturan pelaksanaannya pada Permenkeu Nomor: 61/PMK.03/2023.

Terdapat 2 (dua) macam pokok permasalahan dalam uji materi ini, yaitu tentang Penanggung Pajak dan Diragukan itikad baik dalam melunasi utang pajak. Penanggung Pajak di dalam PMK 61/23 diperluas ke Pengurus lama. Padahal Pasal 10 ayat (5) UU PPSP hanya mengatur pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak defenitif. Berarti Surat Paksa tidak diberitahukan kepada Penanggung Pajak lama yang sudah tidak defenitif lagi. Dengan demikian, akibat hukum terhadap Surat Paksa yang tidak diberitahukan kepada Penanggung Pajak lama tidak dapat diterapkan. Oleh Pasal 10 ayat (5) yang diperluas lagi dalam PMK 61/23 Penanggung Pajak lama pun dibebani sebagai Penanggung Pajak.

Hukum Pajak adalah rumpun hukum administrasi negara yang terikat kepada perbuatan administrasi berbeda dengan hukum pidana yang terikat kepada pelaku. Perluasan Penanggung Pajak ini dinilai bertentangan dengan kepastian hukum menurut UUD 1945.

Untuk masalah diragukan itikad baik yang digunakan sebagai dasar untuk mencegah bepergian ke luar negeri dan sandera (gizjeling) tidak memiliki kepastian hukum. Hak kepastian hukum yang diberikan oleh UUD 1945 kemudian diterjemahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Juru Sita dengan predikat diragukan itikad baik dan atas predikat itu hak kebebasan yang diberikan oleh UUD 1945 terampas atau setidaknya terkurangi. Serta penentuan status diragukan itikad baik terhadap Wajib Pajak tidak dapat dikontrol melalui upaya hukum apapun sehingga dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Dibandingkan dengan penetapan tersangka saja masih bebas dan belum ditahan pun dapat dikontrol melalui upaya praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014. Sesuatu tindakan Dirjen Pajak yang tidak dapat dikontrol melalui upaya hukum, membuat tindakan tersebut lebih tinggi dari UUD 1945.

Lebih lanjut Kuasa Hukum Cuaca Teger menyatakan UU Nomor 19 Tahun 1997 adalah produk Orde Baru dan sampai sekarang belum pernah disesuaikan dengan jaman reformasi sejak tahun 1998. Sehingga dinilai sudah ketinggalan jaman dalam memberikan rasa kepastian hukum yang berkeadilan”, tutup Cuaca Teger yang sudah beberapa kali memenangkan uji materi peraturan perpajakan ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis : M. Reza Irawan Meliala

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Press Release

Berita Terkait

Panen Raya Serentak, Lapas Bangko Wujudkan Kemandirian Pangan dan Kepedulian Sosial
Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet
Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos
Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias
Oknum Pemerintah Desa Liprak Wetan Diduga Pelesiran Berdalih Ziarah, Biaya Akomudasi di Pertanyakan Publik 
Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir
Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan
Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:39 WIB

Panen Raya Serentak, Lapas Bangko Wujudkan Kemandirian Pangan dan Kepedulian Sosial

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:08 WIB

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:57 WIB

Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WIB

Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:44 WIB

Oknum Pemerintah Desa Liprak Wetan Diduga Pelesiran Berdalih Ziarah, Biaya Akomudasi di Pertanyakan Publik 

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:47 WIB

Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:45 WIB

Camat Banyuanyar Keluarkan Surat Tertib Administrasi Rangkap Jabatan,Team Pakopak Mengapresiasi 

Berita Terbaru