Ketentuan Cegah dan Sandera Wajib Pajak Diuji Ke Mahkamah Konstitusi

- Publisher

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Medan – Melalui Kantor Pengacara Pajak Cuaca Teger dkk, Perusahaan SI mengajukan uji materi ketentuan Pasal 10 ayat (5), Pasal 10A, Pasal 29, dan Pasal 33 ayat (1) UU Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU PPSP) ke Mahkamah Konstitusi dan sudah didaftarkan dengan nomor: 17/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026. Semua ketentuan tersebut dituangkan dalam peraturan pelaksanaannya pada Permenkeu Nomor: 61/PMK.03/2023.

Terdapat 2 (dua) macam pokok permasalahan dalam uji materi ini, yaitu tentang Penanggung Pajak dan Diragukan itikad baik dalam melunasi utang pajak. Penanggung Pajak di dalam PMK 61/23 diperluas ke Pengurus lama. Padahal Pasal 10 ayat (5) UU PPSP hanya mengatur pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak defenitif. Berarti Surat Paksa tidak diberitahukan kepada Penanggung Pajak lama yang sudah tidak defenitif lagi. Dengan demikian, akibat hukum terhadap Surat Paksa yang tidak diberitahukan kepada Penanggung Pajak lama tidak dapat diterapkan. Oleh Pasal 10 ayat (5) yang diperluas lagi dalam PMK 61/23 Penanggung Pajak lama pun dibebani sebagai Penanggung Pajak.

BACA JUGA :  Pusat Publikasi Media Hadirkan Jasa Publikasi Berita Profesional

Hukum Pajak adalah rumpun hukum administrasi negara yang terikat kepada perbuatan administrasi berbeda dengan hukum pidana yang terikat kepada pelaku. Perluasan Penanggung Pajak ini dinilai bertentangan dengan kepastian hukum menurut UUD 1945.

Untuk masalah diragukan itikad baik yang digunakan sebagai dasar untuk mencegah bepergian ke luar negeri dan sandera (gizjeling) tidak memiliki kepastian hukum. Hak kepastian hukum yang diberikan oleh UUD 1945 kemudian diterjemahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Juru Sita dengan predikat diragukan itikad baik dan atas predikat itu hak kebebasan yang diberikan oleh UUD 1945 terampas atau setidaknya terkurangi. Serta penentuan status diragukan itikad baik terhadap Wajib Pajak tidak dapat dikontrol melalui upaya hukum apapun sehingga dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Dibandingkan dengan penetapan tersangka saja masih bebas dan belum ditahan pun dapat dikontrol melalui upaya praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014. Sesuatu tindakan Dirjen Pajak yang tidak dapat dikontrol melalui upaya hukum, membuat tindakan tersebut lebih tinggi dari UUD 1945.

BACA JUGA :  Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama

Lebih lanjut Kuasa Hukum Cuaca Teger menyatakan UU Nomor 19 Tahun 1997 adalah produk Orde Baru dan sampai sekarang belum pernah disesuaikan dengan jaman reformasi sejak tahun 1998. Sehingga dinilai sudah ketinggalan jaman dalam memberikan rasa kepastian hukum yang berkeadilan”, tutup Cuaca Teger yang sudah beberapa kali memenangkan uji materi peraturan perpajakan ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis : M. Reza Irawan Meliala

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Press Release

Berita Terkait

BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran
Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat
Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene
Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81
Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat
Bapelkum Bitung Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako untuk Security dan TAD Sambut HUT RI ke-81
Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi Sambut HUT RI ke-81
Diduga Minim Pelayanan Saat Jam Kerja, Warga Kampung Baruh Desak Evaluasi Kinerja Lurah dan Pegawai
Berita ini 294 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:24 WIB

BEMNUS Sulawesi Barat Soroti Rencana Pengangkatan Kembali Nakes PPPK di Mamuju : “Jangan Jadikan Tenaga Kesehatan Korban Kebijakan Anggaran

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Bapelkum Bitung Dorong Pelayanan Hukum Makin Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Jam Pelayanan Masih Berlangsung, BEMNUS Sulbar Soroti Kosongnya Loket Layanan Disdikpora Majene

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Semangat Pengayoman Menggelora, Bapelkum Bitung Meriahkan Fun Walk Sambut HUT RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Binaan, Keluarga dan Masyarakat

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand