Keributan di Kafe Berujung Pengeroyokan, Dua Pemuda Merangin Jadi Tersangka

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Jambi. Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan dua pemuda sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria di Jalur Dua, Simpang Tengkorak, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, pada Jumat (05/09/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban berinisial S (27), warga Sei Mas, hingga kini masih koma dan menjalani perawatan intensif di Padang. Rekannya, M (25), warga Desa Pulau Layang, juga mengalami luka-luka.

Kasus ini diungkap Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly S.Sy., M.H.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Keributan di Kafe Berujung Pengeroyokan, Dua Pemuda Merangin Jadi Tersangka Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RC (22) dan RS (17), keduanya warga Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko,” ujar Ruly, Jumat (12/09/2025).

Keduanya ditangkap pada Selasa (09/09/2025) malam di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan. Saat ini mereka ditahan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu tiga pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi tim opsnal.

BACA JUGA :  Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Menurut keterangan tersangka, aksi pengeroyokan bermula dari keributan di sebuah kafe. Diduga di bawah pengaruh alkohol, kelima pelaku yakni RC, RS, A (17), L (20), dan AR (20) langsung mengeroyok korban menggunakan tangan kosong, kayu, serta helm.

Paman korban yang mendapat kabar keponakannya kritis segera melapor ke Polres Merangin. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa sebatang kayu dan sebuah helm yang dipakai untuk memukul korban.

Kini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Berita ini 4,451 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Berita Terbaru