Keributan di Kafe Berujung Pengeroyokan, Dua Pemuda Merangin Jadi Tersangka

- Publisher

Jumat, 12 September 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Jambi. Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Merangin menetapkan dua pemuda sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria di Jalur Dua, Simpang Tengkorak, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, pada Jumat (05/09/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban berinisial S (27), warga Sei Mas, hingga kini masih koma dan menjalani perawatan intensif di Padang. Rekannya, M (25), warga Desa Pulau Layang, juga mengalami luka-luka.

BACA JUGA :  Polsek Manggala Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Ojol Maxim Bersajam Busur Panah

Kasus ini diungkap Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly S.Sy., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RC (22) dan RS (17), keduanya warga Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko,” ujar Ruly, Jumat (12/09/2025).

Keduanya ditangkap pada Selasa (09/09/2025) malam di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan. Saat ini mereka ditahan di Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu tiga pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi tim opsnal.

BACA JUGA :  Temui Massa Tani, Bupati Berau Dorong PT TRH Beri Ganti Kerohiman Tanam Tumbuh

Menurut keterangan tersangka, aksi pengeroyokan bermula dari keributan di sebuah kafe. Diduga di bawah pengaruh alkohol, kelima pelaku yakni RC, RS, A (17), L (20), dan AR (20) langsung mengeroyok korban menggunakan tangan kosong, kayu, serta helm.

BACA JUGA :  Viral Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare, Aktivitas Tengah Malam Jadi Sorotan Publik

Paman korban yang mendapat kabar keponakannya kritis segera melapor ke Polres Merangin. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa sebatang kayu dan sebuah helm yang dipakai untuk memukul korban.

Kini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk di Selayar
Diduga Dikeroyok Belasan Rekan Sekolah, Siswa SMPN 35 Makassar Alami Luka dan Nyaris Pingsan
Viral Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare, Aktivitas Tengah Malam Jadi Sorotan Publik
LSM SIDIK Desak Polda Sulsel Ungkap Jaringan Penipuan Online Skema Segitiga, Korban Tersebar di Berbagai Daerah
Patroli Dini Hari, Polsek Manggala Amankan 13 Remaja Konsumsi Miras
Anak Kandung Nekat Curi Emas Orang Tua Senilai Rp75 Juta, Residivis Kembali Diamankan Resmob Polsek Manggala
Berita ini 4,460 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:41 WIB

Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk di Selayar

Senin, 8 Juni 2026 - 21:43 WIB

Diduga Dikeroyok Belasan Rekan Sekolah, Siswa SMPN 35 Makassar Alami Luka dan Nyaris Pingsan

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:34 WIB

Viral Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare, Aktivitas Tengah Malam Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru

Berita Utama

Sorotan untuk Kopdes

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:51 WIB