Kembalikan Uang SPT Fiktif Oleh Oknum Camat Di Kampar, Dalam Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio Jaya.

- Penulis

Jumat, 13 September 2024 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marthalius, Kasi Pidsus Kejari Kampar

Marthalius, Kasi Pidsus Kejari Kampar

SUARA UTAMA, Kampar – Sosok oknum camat yang berinisial RZ dikabarkan mengembalikan uang aliran SPT fiktif dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022 ke Kejaksaan Negeri Kampar.

 

Marthalius, Kasi Pidsus Kejari Kampar membenarkan perihal tersebut, Ia mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian uang tersebut dari yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kembalikan Uang SPT Fiktif Oleh Oknum Camat Di Kampar, Dalam Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio Jaya. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, sudah dikembalikan sekitar Rp 3.500.000,” ujarnya didampingi Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan saat dikonfirmasi Media Suara Utama pada Kamis, (12/9/2024) malam.

 

Martha juga mengungkapkan pengembalian uang itu dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

 

Tak hanya sang camat, Martha mengatakan pihaknya juga memeriksa Kasi Sosial Politik, yang berinisial MS. Pengembalian uang tersebut berdasarkan dari pengembangan kasus dana BOK.

“Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan hasil BAP salah satu tersangka bahwa ada uang pencairan SPT itu diserahkan ke pihak kecamatan melalui MS dengan bukti transfer, serta penyerahan secara manual dengan total Rp 3.500.000,” jelas Kasi Pidsus.

BACA JUGA :  Diduga KKN, Pengadaan Buku Kurikulum Merdeka SD Dan SMP TA 2023 Di Kampar Tengah Di Lidik Pidsus Kejari Kampar.

 

Sebelumnya, sejumlah tenaga kesehatan (nakes) dikabarkan telah mengembalikan uang yang diterimanya dari SPT fiktif ke Kejaksaan Negeri Kampar, uang tersebut merupakan pengembangan dari dugaan kasus korupsi dana BOK pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022.

 

“Ada sekitar 30 orang yang terdiri dokter, bidan, perawat dan honorer. Mereka mengembalikan uang yang telah diterimanya dari SPT fiktif melalui tim penyidik, jumlah total Rp 48.764.000,” terang Marthalius beberapa waktu lalu.

 

Hingga kini pengembangan kasus dana BOK masih terus dilakukan, Martha mengaku sejumlah uang yang dikembalikan tersebut telah dilakukan penyitaan, uang tersebut nantinya akan pergunakan untuk pembuktian di persidangan.

Penulis : Joell

Sumber Berita : Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir di Padang Pariaman
Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Urgennya Normalisasi Sungai Batang Gasan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Berita ini 1,156 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir di Padang Pariaman

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:23 WIB

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:32 WIB

Urgennya Normalisasi Sungai Batang Gasan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru