SUARA UTAMA, Kampar – Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan pidana korupsi Dana Bantuan Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022.
Dua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Rumbio Jaya berinisial AY serta mantan Bendahara Puskesmas Rumbio Jaya berinisial KN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kampar melakukan serangkaian pemeriksaan yang cukup panjang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Marthalius, Kasi Pidsus Kejari Kampar, Ia mengatakan penetapan dua tersangka dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Rumbio Jaya telah melalui pemeriksaan berkala dan panjang oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kampar.
” Penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah proses gelar perkara dan dua alat bukti permulaan yang cukup,” jelas Marthalius didampingi oleh Kasi Intel Kejari Kampar, Jakson Apriyanto Pandiangan, Rabu (28/08/2024)
“Dari rapat dan hasil ekspos gelar perkara itu menyimpulkan bahwa ada pihak yang diduga melakukan perbuatan kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua orang tersebut yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Kasi Pidsus.
Lanjut Marthalius mengunkapkan bahwa dua tersangka itu lansung dilakukan penahanan, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar.
“Kedua tersangka yang telah ditetapkan lansung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lapas Bangkinang, dan yang bersangkutan didampingi penasehat hukumnya,” pungkas Marthalius, SH. MH.
Penulis : Joell
Sumber Berita : Redaksi Suara Utama