AY, Mantan Kapus Rumbio Jaya Di Tetapkan Tersangka Oleh Kejari Kampar Dalam Kasus Dugaan Korupsi BOK

- Writer

Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Kampar – Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan pidana korupsi Dana Bantuan Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022.

 

Dua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Rumbio Jaya berinisial AY serta mantan Bendahara Puskesmas Rumbio Jaya berinisial KN.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 AY, Mantan Kapus Rumbio Jaya Di Tetapkan Tersangka Oleh Kejari Kampar Dalam Kasus Dugaan Korupsi BOK Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kampar melakukan serangkaian pemeriksaan yang cukup panjang.

 

Hal tersebut dibenarkan oleh Marthalius, Kasi Pidsus Kejari Kampar, Ia mengatakan penetapan dua tersangka dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Rumbio Jaya telah melalui pemeriksaan berkala dan panjang oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kampar.

” Penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah proses gelar perkara dan dua alat bukti permulaan yang cukup,” jelas Marthalius didampingi oleh Kasi Intel Kejari Kampar, Jakson Apriyanto Pandiangan, Rabu (28/08/2024)

BACA JUGA :  Polda Lampung Aktifkan Patroli Siber Awasi Hoak Selama Kampanye Pilkada 2024

 

“Dari rapat dan hasil ekspos gelar perkara itu menyimpulkan bahwa ada pihak yang diduga melakukan perbuatan kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua orang tersebut yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Kasi Pidsus.

 

Lanjut Marthalius mengunkapkan bahwa dua tersangka itu lansung dilakukan penahanan, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar.

 

“Kedua tersangka yang telah ditetapkan lansung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lapas Bangkinang, dan yang bersangkutan didampingi penasehat hukumnya,” pungkas Marthalius, SH. MH.

 

Penulis : Joell

Sumber Berita : Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

PJs Bupati Ngawi Berkunjung ke Wisata Alam Sumber Koso di Desa Girikerto 
Suami di Lampung Tengah Tembak Istri, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Makan
Beredar Unggahan Video dan Foto di Medsos, Khenoki Waruwu : “Itu Hoax”
Mengangkat Tangan Saat Berdoa: Pendekatan Berdasarkan Hadis
Bawaslu Lampung Utara Imbau Wakil Rakyat Segera Urus Izin Cuti Kampanye
Sejumlah Pelanggan Sebut Layanan di Resto Ayam Geprek ‘Bunda Faa’ Bangko Buruk
Umat Gereja Katolik St.Elisabeth Yegoukotu Gelar Peletakan Batu Pertama Tugu Peringatan Injil Masuk Meuwo
Proyek Irigasi Senilai Rp. 285 Juta di Kelurahan Mampun Diduga Mark-up Anggaran
Berita ini 1,317 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:17 WIB

PJs Bupati Ngawi Berkunjung ke Wisata Alam Sumber Koso di Desa Girikerto 

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:30 WIB

Suami di Lampung Tengah Tembak Istri, Polisi Tangkap Pelaku di Rumah Makan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:52 WIB

Beredar Unggahan Video dan Foto di Medsos, Khenoki Waruwu : “Itu Hoax”

Jumat, 4 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Mengangkat Tangan Saat Berdoa: Pendekatan Berdasarkan Hadis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:44 WIB

Bawaslu Lampung Utara Imbau Wakil Rakyat Segera Urus Izin Cuti Kampanye

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Umat Gereja Katolik St.Elisabeth Yegoukotu Gelar Peletakan Batu Pertama Tugu Peringatan Injil Masuk Meuwo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:21 WIB

Proyek Irigasi Senilai Rp. 285 Juta di Kelurahan Mampun Diduga Mark-up Anggaran

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:48 WIB

Harlah Karang Taruna Ke-64: Sinergi Pemuda dan Pemerintah Daerah untuk Meningkatkan SDM Menyongsong Pandeglang sebagai Zona Industri

Berita Terbaru