AY, Mantan Kapus Rumbio Jaya Di Tetapkan Tersangka Oleh Kejari Kampar Dalam Kasus Dugaan Korupsi BOK

- Writer

Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Kampar – Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan pidana korupsi Dana Bantuan Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022.

 

Dua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Rumbio Jaya berinisial AY serta mantan Bendahara Puskesmas Rumbio Jaya berinisial KN.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 AY, Mantan Kapus Rumbio Jaya Di Tetapkan Tersangka Oleh Kejari Kampar Dalam Kasus Dugaan Korupsi BOK Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kampar melakukan serangkaian pemeriksaan yang cukup panjang.

 

Hal tersebut dibenarkan oleh Marthalius, Kasi Pidsus Kejari Kampar, Ia mengatakan penetapan dua tersangka dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Rumbio Jaya telah melalui pemeriksaan berkala dan panjang oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kampar.

” Penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah proses gelar perkara dan dua alat bukti permulaan yang cukup,” jelas Marthalius didampingi oleh Kasi Intel Kejari Kampar, Jakson Apriyanto Pandiangan, Rabu (28/08/2024)

BACA JUGA :  Surati Kejati, Polda Riau Gugurkan Status Tersangka Kadiskes Kampar

 

“Dari rapat dan hasil ekspos gelar perkara itu menyimpulkan bahwa ada pihak yang diduga melakukan perbuatan kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua orang tersebut yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Kasi Pidsus.

 

Lanjut Marthalius mengunkapkan bahwa dua tersangka itu lansung dilakukan penahanan, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar.

 

“Kedua tersangka yang telah ditetapkan lansung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Lapas Bangkinang, dan yang bersangkutan didampingi penasehat hukumnya,” pungkas Marthalius, SH. MH.

 

Penulis : Joell

Sumber Berita : Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

Katana Gunung Sari Ilir Kota Balikpapan Mengikuti Kegiatan Kerja Bakti di RT. 25
Suara Utama Rayakan Milad Akbar & Silatnas Di UPT Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur
Seminar UMKM dan Peluncuran Buku UMKM Insight Meriahkan Jakarta
Forum Nelayan dan Penggerak Wisata Kecamatan Labuan Ultimatum Perusahaan Kapal Tongkang
Ketum ASKAINDO Secara Resmi Terbitkan SK DPK Ngawi
Dukung Tumbuh Kembang Anak, PKPA Lakukan Pelatihan Promkes bersama Anak dan Remaja
Darurat Penelantaran Anak: PKPA Serukan Perbaikan Sistem Perlindungan
Dampak Restorasi Bangsa dengan Jalan Politik Collective Advantage
Berita ini 1,434 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:25 WIB

Katana Gunung Sari Ilir Kota Balikpapan Mengikuti Kegiatan Kerja Bakti di RT. 25

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:00 WIB

Suara Utama Rayakan Milad Akbar & Silatnas Di UPT Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:48 WIB

Seminar UMKM dan Peluncuran Buku UMKM Insight Meriahkan Jakarta

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:31 WIB

Ketum ASKAINDO Secara Resmi Terbitkan SK DPK Ngawi

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:39 WIB

Dukung Tumbuh Kembang Anak, PKPA Lakukan Pelatihan Promkes bersama Anak dan Remaja

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:25 WIB

Darurat Penelantaran Anak: PKPA Serukan Perbaikan Sistem Perlindungan

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:13 WIB

Dampak Restorasi Bangsa dengan Jalan Politik Collective Advantage

Kamis, 16 Januari 2025 - 02:28 WIB

Setahun Sudah Honor Piket PAM Nataru Nakes Puskesmas Laboy Jaya Tidak Dibayarkan, Sang Kapus “Santai” Saja.

Berita Terbaru

Advertorial

Seminar UMKM dan Peluncuran Buku UMKM Insight Meriahkan Jakarta

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:48 WIB