Kebijakan Anggaran Pendidikan dan Pengingkaran Hak Konstitusional Anak Bangsa

- Publisher

Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Eko Wahyu Pramono – Mahasiswa Ilmu Hukum, Praktisi Pajak

SUARA UTAMA – Alokasi anggaran pendidikan di Indonesia menunjukkan potret yang jomplang. Data terbaru menunjukkan bahwa pendidikan kedinasan mendapat porsi anggaran fantastis, mencapai Rp104,5 triliun untuk hanya sekitar 13 ribu orang peserta. Sementara itu, pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi, yang menampung sekitar 62 juta siswa, hanya kebagian Rp91,2 triliun.

Dengan kata lain, satu siswa kedinasan tampaknya setara dalam hitungan rupiah dengan ribuan siswa lain di luar lingkaran istimewa itu. Bahkan, jika dihitung secara kasar, satu orang peserta pendidikan kedinasan “memegang” hampir Rp8 miliar dana negara. Mungkin memang beginilah wujud konkret dari pendidikan “berbasis seleksi ketat” bukan hanya soal nilai, tapi juga nilai rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Skema yang (Tidak) Berkeadilan

Pendidikan dasar hingga menengah hanya mendapatkan Rp33,5 triliun, sementara pendidikan tinggi mendapat Rp57,7 triliun. Jumlah itu memang besar jika dilihat sepintas, namun menjadi mengecil jika dibandingkan dengan anggaran pendidikan kedinasan. Ironisnya, justru kelompok mayoritas pelajar yang hanya menikmati sisa-sisa dari piring anggaran negara.

BACA JUGA :  Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius soal arah kebijakan pendidikan nasional. Ketika anggaran besar diberikan untuk kelompok kecil yang telah menyandang status sarjana (S1), apakah pendidikan benar-benar dimaknai sebagai hak seluruh rakyat?

Anggaran Membesar, Ketimpangan Mengeras

Anggaran pendidikan nasional memang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2020 tercatat sebesar Rp547,9 triliun dan melonjak menjadi Rp724,2 triliun pada 2025. Namun pertumbuhan ini belum menjawab rasa keadilan, sebab sebagian besar justru tak menyentuh kelompok terbanyak.

Seolah-olah, anggaran pendidikan lebih gemar bertamasya ke ruang-ruang institusi elite dibanding mampir ke kelas-kelas bocor di pelosok negeri. Siswa-siswa di sekolah biasa, dengan bangku rusak dan akses internet terbatas, hanya bisa menyaksikan dari jauh bagaimana dana negara mengalir deras ke institusi-institusi khusus.

Payung Hukum vs Praktik Lapangan

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 telah menegaskan bahwa anggaran pendidikan kedinasan seharusnya tidak menggunakan dana pendidikan dari APBN, tetapi berasal dari alokasi kementerian atau lembaga terkait. Namun dalam praktiknya, garis ini tampak lebih seperti batas kapur di tanah becek mudah luntur dan sulit dibedakan.

BACA JUGA :  Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (4), negara diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN untuk pendidikan. Begitu pula UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 49 ayat 1) menegaskan dana Pendidikan di luar gaji dan pendidikan kedinasan harus dijamin minimal 20 persen.

Namun publik sulit memastikan apakah pembagian tersebut benar-benar konsisten diterapkan. Sering kali, transparansi soal mana yang termasuk dalam 20 persen itu, justru lebih sulit dilacak daripada jejak anggaran itu sendiri.

Pemerintah Menjawab: Anggaran Kedinasan Bukan Bagian dari Dana Pendidikan

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa anggaran pendidikan kedinasan tidak termasuk dalam porsi 20 persen anggaran pendidikan nasional. Dana tersebut disebut sebagai bagian dari belanja rutin kementerian dan tidak tercatat dalam alokasi resmi pendidikan.

BACA JUGA :  KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB

Namun pernyataan ini tidak menjawab sejumlah keraguan yang sudah lama beredar. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), misalnya, mencatat bahwa penggunaan dana pendidikan untuk sekolah kedinasan pernah menjadi temuan dalam Panitia Kerja Pembiayaan Pendidikan DPR. Bahkan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga disebut ikut menyedot sekitar Rp56 triliun dari anggaran pendidikan.

Catatan Akhir: Indonesia Emas atau Sekadar “Emas Kedinasan”?

Dengan angka-angka setimpang ini, mimpi Indonesia Emas 2045 tampaknya berisiko berubah jadi Indonesia Cemas. Pendidikan yang seharusnya menjadi jalan utama pemerataan, justru bisa menjadi pemisah antara yang “berhak lebih” dan “cukup melihat“.

Sementara mayoritas siswa masih berjuang dengan seragam pinjaman dan guru honorer, kelompok kecil menikmati jalur khusus dengan fasilitas nyaris setara bintang lima. Mungkin memang sudah saatnya bertanya ulang: untuk siapa pendidikan di negeri ini dirancang?

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah
“Quo Vadis” UU Perampasan Asset
Krisis Integritas dalam Negara Hukum
Kapan Karyawan Boleh Di-PHK Karena Mangkir? Ini Aturannya yang Sering Disalahpahami
KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB
Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Sabtu, 12 September 2026 - 21:11 WIB

Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah

Kamis, 10 September 2026 - 15:16 WIB

“Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Kamis, 3 September 2026 - 12:19 WIB

Krisis Integritas dalam Negara Hukum

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Kapan Karyawan Boleh Di-PHK Karena Mangkir? Ini Aturannya yang Sering Disalahpahami

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/