Informasi Aksi Mahasiswa: KIMJ Desak Penuntasan Kasus Kapal Cepat HAL-SEL Express

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Suarautama.id – Komite Independen Mahasiswa Jakarta (KIMJ) mengumumkan seruan aksi terkait kasus dugaan korupsi kapal cepat HAL-SEL Express 01 yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp15,19 miliar.

Dalam pernyataan resmi, KIMJ menyoroti penanganan kasus oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, yang dinilai belum memberikan kejelasan meski perkara ini telah bergulir sejak tahun 2007. Kasus tersebut sempat dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 4 Juni 2009, namun kemudian dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tinggi Negeri Ternate pada 25 Juni 2012.

KIMJ menyebut, nama Muhammad Kasuba, mantan Bupati Halmahera Selatan, dan Amiludin A. KT, mantan Kepala BKAD Halmahera Selatan, turut dikaitkan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  Pengalihan Fungsi Gedung Sentra UMKM Tanggamus Menjadi Gedung Dekranasda Dinilai Cacat Hukum dan Berpotensi Rugikan Pelaku UMKM

Tiga Tuntutan KIMJ

Dalam aksinya yang akan digelar pada Senin, 6 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB dengan rute Kejaksaan RI – KPK RI, KIMJ mengajukan beberapa tuntutan, yaitu:

1. Mendesak KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Mabes Polri segera memanggil serta memeriksa Muhammad Kasuba dan Amiludin A. KT.

2. Mengusut tuntas kerugian negara sebesar Rp15,19 miliar lebih dalam kasus HAL-SEL Express 01.

3. Mendesak pencopotan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H., karena dinilai tidak mampu dan tidak bertanggung jawab dalam penanganan kasus korupsi di Maluku Utara.

Aksi ini akan dipimpin oleh M. Firman Daud sebagai koordinator aksi.

Penulis : Raf

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita : Seruan Aksi Komite Independen Mahasiswa Jakarta (KIMJ) – Koordinator Aksi M. Firman Daud

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru