Informasi Aksi Mahasiswa: KIMJ Desak Penuntasan Kasus Kapal Cepat HAL-SEL Express

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Suarautama.id – Komite Independen Mahasiswa Jakarta (KIMJ) mengumumkan seruan aksi terkait kasus dugaan korupsi kapal cepat HAL-SEL Express 01 yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp15,19 miliar.

Dalam pernyataan resmi, KIMJ menyoroti penanganan kasus oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, yang dinilai belum memberikan kejelasan meski perkara ini telah bergulir sejak tahun 2007. Kasus tersebut sempat dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 4 Juni 2009, namun kemudian dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tinggi Negeri Ternate pada 25 Juni 2012.

KIMJ menyebut, nama Muhammad Kasuba, mantan Bupati Halmahera Selatan, dan Amiludin A. KT, mantan Kepala BKAD Halmahera Selatan, turut dikaitkan dalam perkara tersebut.

Tiga Tuntutan KIMJ

Dalam aksinya yang akan digelar pada Senin, 6 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB dengan rute Kejaksaan RI – KPK RI, KIMJ mengajukan beberapa tuntutan, yaitu:

1. Mendesak KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Mabes Polri segera memanggil serta memeriksa Muhammad Kasuba dan Amiludin A. KT.

2. Mengusut tuntas kerugian negara sebesar Rp15,19 miliar lebih dalam kasus HAL-SEL Express 01.

3. Mendesak pencopotan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H., karena dinilai tidak mampu dan tidak bertanggung jawab dalam penanganan kasus korupsi di Maluku Utara.

Aksi ini akan dipimpin oleh M. Firman Daud sebagai koordinator aksi.

Penulis : Raf

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita : Seruan Aksi Komite Independen Mahasiswa Jakarta (KIMJ) – Koordinator Aksi M. Firman Daud

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru