Pengalihan Fungsi Gedung Sentra UMKM Tanggamus Menjadi Gedung Dekranasda Dinilai Cacat Hukum dan Berpotensi Rugikan Pelaku UMKM

- Publisher

Senin, 2 Desember 2024 - 22:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Sentra UMKM berubah menjadi Dekranasda

SUARA UTAMA, Tanggamus – Merli Yunita Sari, S.H.,CPM Managing partners MYS & Partners Law Firm menyampaikan opini hukum terkait kebijakan yang diambil oleh Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, dalam hal rencana pengalihan fungsi Gedung Sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda). Berdasarkan analisis hukum, tindakan tersebut dinilai melawan hukum dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas bagi pelaku UMKM.

Tindakan Cacat Prosedur dan Melanggar Aturan

Dalam analisis yang disampaikan oleh Tim Law Firm Merli Yunita Sari & Partners, kebijakan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 4 Tahun 2023 yang melarang Penjabat Bupati membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pembangunan pejabat sebelumnya tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Pasal 17 ayat (2) huruf a jo. Pasal 18 ayat (1) huruf c UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa pejabat pemerintahan dilarang mengambil tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kebijakan ini berpotensi melanggar asas legalitas yang menjadi dasar hukum administrasi Negara, Tanggamus, 2 Desember 2024.

Kerugian Bagi Pelaku UMKM: Dampak Ekonomi dan Sosial

Pelaku UMKM menyatakan bahwa perubahan fungsi gedung ini dilakukan tanpa proses partisipatif, mengakibatkan hilangnya ruang promosi dan pemasaran produk lokal. Seperti yang diungkapkan oleh Ir. Akhmadi Sumaryanto, kebijakan ini tidak hanya menghilangkan fasilitas utama bagi UMKM, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial akibat piutang yang belum diselesaikan oleh pengelola gedung sebelumnya.

“Kami merasa hak-hak kami diabaikan. Hilangnya Gedung Sentra UMKM berarti hilangnya akses kami ke pasar yang lebih luas,” ujar Akhmadi dengan tegas. Hal senada disampaikan oleh Dimas, Ketua Forum UMKM Tanggamus, yang menyatakan kekecewaannya karena pelaku UMKM tidak pernah diajak berdiskusi mengenai perubahan ini. “Kami hanya diundang sebelum peresmian untuk diberitahu, bukan untuk berdiskusi. Ini keputusan sepihak yang sangat merugikan kami,” tegasnya.

BACA JUGA :  Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat

Apabila rencana Pengalihan fungsi tersebut dilakukan dan mengakibatkan kerugian terhadap keberlangsungan Usaha UMKM maka kebijakan tersebut dapat dikatagorikan Tindakan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad)

Merujuk pada Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, terlebih lagi  jika memenuhi empat unsur: adanya tindakan, melawan hukum, menyebabkan kerugian, dan terdapat hubungan kausalitas. Kerugian yang diderita pelaku UMKM, baik materiil maupun imateriil, menjadi bukti nyata dampak dari kebijakan ini.

BACA JUGA :  Penegasan Kewarganegaraan Diserahkan di Bitung, Kabapelkum Hadiri Prosesi

Desakan Transparansi dan Solusi Bijaksana

Merli Yunita Sari & Partners menekankan pentingnya, penguatan strategi promosi, keberlanjutan dan transparansi serta keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. “Kebijakan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas harus dilakukan secara transparan yang berkeadilan,  dan partisipatif. Pemerintah seharusnya mencari solusi yang tidak mengorbankan pelaku UMKM ,” ungkapnya.

Pelaku UMKM mendesak pemerintah daerah untuk segera memberikan klarifikasi dan mencari solusi yang adil. Mereka berharap, fungsi Gedung Sentra UMKM dapat dikembalikan atau ditemukan mekanisme baru yang tidak merugikan sektor usaha kecil dan menengah di Tanggamus.

Keputusan ini bukan hanya soal perubahan fungsi gedung, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Ke depan, diharapkan ada langkah nyata untuk memperbaiki situasi ini dan menjaga keberlangsungan usaha UMKM sebagai tulang punggung ekonomi lokal.

Penulis : Irawan

Sumber Berita: MYS & Partners

Berita Terkait

PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?
Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai
Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang
Jenazah Misterius Ditemukan di Pulau Enggano, Tim SAR dan Polisi Lakukan Pencocokan DNA Dengan Delapan Keluarga Korban Hilang Saat Peliputan Eerupsi Gunung Anak Krakatau
Lantik Ketua LPM Baru, Lurah Girian Weru Dua Harapkan Sinergi Kuat
Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi — Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Berita ini 274 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:00 WIB

PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan

Selasa, 15 September 2026 - 23:47 WIB

Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian

Selasa, 15 September 2026 - 20:34 WIB

PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?

Selasa, 15 September 2026 - 18:56 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai

Selasa, 15 September 2026 - 13:05 WIB

Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/