Hibah Tanah Tanpa Restu, Kades Mamben Daya Terseret Sengketa Waris Embung Ombe

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Embung Ombe, Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba

Foto: Embung Ombe, Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba

LOMBOK TIMUR — Gelombang persoalan kembali bergulung di Mamben Daya. Nama Ridwan, Kepala Desa setempat, sekali lagi menjadi pusat perhatian setelah terungkap bahwa surat hibah tanah seluas 70 are menjadi landasan pembangunan Embung di Dusun Ombe.

Anehnya, surat hibah tersebut muncul tanpa restu para ahli waris. Dari dokumen itulah Balai Wilayah Sungai (BWS) I Nusa Tenggara membangun Embung di atas lahan warisan keluarga yang mencapai 1 hektare 90 are.

Keterangan ini semakin menegas ketika para ahli waris duduk satu meja bersama LSM Garuda dan BWS I Nusra dalam forum hearing, Senin (24/11/2025).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Hibah Tanah Tanpa Restu, Kades Mamben Daya Terseret Sengketa Waris Embung Ombe Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

lsm garuda 1 scaled Hibah Tanah Tanpa Restu, Kades Mamben Daya Terseret Sengketa Waris Embung Ombe Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto: Hearing para ahli waris di BWS wilayah I Nusra difasilitasi LSM Garuda

Direktur LSM Garuda, M. Zaini, selaku pendamping tujuh ahli waris, menilai tindakan Ridwan bukan sekadar tergesa gesa, tetapi membuka ruang kerugian bagi seluruh keluarga pemilik hak.

“Surat hibah itu dibuat Ridwan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan saudara-saudaranya yang juga pemilik waris sah,” ucap Zaini.

Situasi tersebut kian menajam karena dokumen hibah terbit pada masa ketika Ridwan tidak sedang menjabat sebagai kepala desa definitif. Pada periode itu, kursi kepemimpinan Mamben Daya diisi oleh Pjs. Kades, Kaharudin. Ridwan baru kembali memegang kendali setelah aturan masa jabatan kepala desa direvisi menjadi delapan tahun melalui perubahan UU Desa.

BACA JUGA :  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) melakukan kunjungan kerja ke Mabes TNI Angkatan Darat (AD) dan Mabes TNI Angkatan Laut (AL).

Empat perwakilan BWS I Nusra, antara lain: Yemi Yordani, Dedi Sanjaya, Saat, dan Mustariadi, mereka mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang dijadikan embung masih berada dalam sengketa keluarga.

“Mereka semua menyatakan tidak pernah diberi tahu bahwa lahan itu masih memiliki hak ahli waris,” ungkapnya pada awak media.

Di sisi lain, para ahli waris menuding Ridwan sengaja menunda pembagian lahan warisan yang pernah ia janjikan dua tahun silam.

Bara konflik mulai mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen dan sikap pembiaran terhadap hak keluarga atas tanah waris yang telah berubah menjadi Embung Ombe.

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru