LOMBOK TIMUR — Gelombang persoalan kembali bergulung di Mamben Daya. Nama Ridwan, Kepala Desa setempat, sekali lagi menjadi pusat perhatian setelah terungkap bahwa surat hibah tanah seluas 70 are menjadi landasan pembangunan Embung di Dusun Ombe.
Anehnya, surat hibah tersebut muncul tanpa restu para ahli waris. Dari dokumen itulah Balai Wilayah Sungai (BWS) I Nusa Tenggara membangun Embung di atas lahan warisan keluarga yang mencapai 1 hektare 90 are.
Keterangan ini semakin menegas ketika para ahli waris duduk satu meja bersama LSM Garuda dan BWS I Nusra dalam forum hearing, Senin (24/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur LSM Garuda, M. Zaini, selaku pendamping tujuh ahli waris, menilai tindakan Ridwan bukan sekadar tergesa gesa, tetapi membuka ruang kerugian bagi seluruh keluarga pemilik hak.
“Surat hibah itu dibuat Ridwan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan saudara-saudaranya yang juga pemilik waris sah,” ucap Zaini.
Situasi tersebut kian menajam karena dokumen hibah terbit pada masa ketika Ridwan tidak sedang menjabat sebagai kepala desa definitif. Pada periode itu, kursi kepemimpinan Mamben Daya diisi oleh Pjs. Kades, Kaharudin. Ridwan baru kembali memegang kendali setelah aturan masa jabatan kepala desa direvisi menjadi delapan tahun melalui perubahan UU Desa.
Empat perwakilan BWS I Nusra, antara lain: Yemi Yordani, Dedi Sanjaya, Saat, dan Mustariadi, mereka mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang dijadikan embung masih berada dalam sengketa keluarga.
“Mereka semua menyatakan tidak pernah diberi tahu bahwa lahan itu masih memiliki hak ahli waris,” ungkapnya pada awak media.
Di sisi lain, para ahli waris menuding Ridwan sengaja menunda pembagian lahan warisan yang pernah ia janjikan dua tahun silam.
Bara konflik mulai mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen dan sikap pembiaran terhadap hak keluarga atas tanah waris yang telah berubah menjadi Embung Ombe.














