GRIB JAYA PAC PAGELARAN GELAR AUDIENSI TERKAIT PROYEK PT WINGS GROUP, SAYANGKAN KETIDAKHADIRAN PIHAK PERUSAHAAN

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Pandeglang, 10 Maret 2025 – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Pagelaran menggelar audiensi di Kantor Kecamatan Pagelaran dengan pihak Muspika Kecamatan Pagelaran yang di hadiri oleh Kapolsek dan Camat Pagelaran guna membahas proyek PT Wings Group yang berlokasi di Desa Sindang Laya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.

 

Ketua GRIB JAYA PAC Pagelaran, Pahruroji, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran perwakilan PT Wings Group dalam audiensi ini.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 GRIB JAYA PAC PAGELARAN GELAR AUDIENSI TERKAIT PROYEK PT WINGS GROUP, SAYANGKAN KETIDAKHADIRAN PIHAK PERUSAHAAN Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami sangat menyayangkan pihak PT Wings Group yang tidak hadir dalam audiensi ini. Seharusnya, mereka menunjukkan itikad baik untuk berdialog dengan masyarakat agar proyek ini dapat berjalan dengan prinsip keadilan dan saling menguntungkan,” tegas Pahruroji.

Dalam audiensi ini, GRIB JAYA menegaskan beberapa tuntutan utama:

1. Dukungan terhadap Investasi dengan Prinsip Mutualisme Jangka Panjang : GRIB JAYA mendukung masuknya investasi di Kecamatan Pagelaran, namun menekankan bahwa masyarakat setempat harus mendapatkan manfaat nyata, bukan hanya menjadi penonton dalam pembangunan proyek ini.

2. Permintaan Penutupan Sementara Pembangunan hingga Ada Kesepakatan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal : GRIB JAYA menegaskan kepada pihak Muspika Kecamatan Pagelaran agar menghentikan sementara pembangunan proyek PT Wings Group sampai ada kesepakatan tertulis antara perusahaan dan masyarakat terkait perekrutan tenaga kerja lokal.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 dan 6 yang menegaskan kesempatan kerja yang sama tanpa diskriminasi serta pemberdayaan tenaga kerja lokal.

BACA JUGA :  LSM Gerak Merdeka: Pungli dan Jual Beli Kios Pasar Sapuran Wonosobo

3. Keterlibatan Tenaga Kerja dan Pengusaha Lokal dalam Pembangunan : GRIB JAYA menuntut agar proyek ini melibatkan tenaga kerja lokal serta bermitra dengan pengusaha kecil setempat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

4. Penyelesaian Perizinan PBG dan AMDAL : GRIB JAYA menegaskan bahwa proyek ini harus memenuhi aspek legalitas, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pahruroji menegaskan bahwa GRIB JAYA akan terus mengawal proyek ini dan tidak akan tinggal diam jika kepentingan masyarakat diabaikan.

“Kami menuntut agar pembangunan proyek ini dihentikan sementara sampai ada komitmen yang jelas dari PT Wings Group terkait perekrutan tenaga kerja lokal. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan mengambil langkah lanjutan,” tegasnya.

GRIB JAYA berharap audiensi ini menjadi awal dari dialog yang lebih konstruktif antara PT Wings Group dan masyarakat agar investasi yang masuk ke Kecamatan Pagelaran benar-benar membawa manfaat bagi warga setempat.

Penulis : Idgunadi Turtusi

Editor : Idgunadi Turtusi

Sumber Berita : Langsung Dari Tempat Kejadian

Berita Terkait

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
PT Arion Indonesia Persoalkan Putusan Pengadilan Pajak: Diduga Ada Kekuranglengkapan Pertimbangan Bukti
Berita ini 286 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:02 WIB

Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Jumat, 28 November 2025 - 10:33 WIB

PT Arion Indonesia Persoalkan Putusan Pengadilan Pajak: Diduga Ada Kekuranglengkapan Pertimbangan Bukti

Berita Terbaru