Forum Nelayan Labuan Desak Penghentian Penyekrapan Kapal BG Titan 14 di Perairan Pulau Popole

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Pandeglang – Forum Nelayan Kecamatan Labuan menyampaikan protes keras terhadap proses kegiatan salvage bangkai kapal Tongkang BG Titan 14 yang saat ini tengah berlangsung di perairan Pulau Popole, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan. Kamis, 11/9/2025.

Azwar Alatas, Ketua Forum Nelayan Kecamatan Labuan, menegaskan bahwa kegiatan salvage yang dilaksanakan oleh PT. Teguhabadi Setiakawan—yang ditunjuk oleh PT. Trans Logistik Perkasa—telah melanggar sejumlah ketentuan hukum dan teknis yang berlaku.

“Proses salvage yang dilakukan PT. Teguhabadi Setiakawan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 71 Tahun 2022 dan bahkan bertentangan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 383 Tahun 2025. Metode yang dipakai adalah penutuhan (scraping) dan penyekrapan, bukan metode pengapungan (refloating) sebagaimana tercantum dalam izin salvage,” tegas Azwar.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Forum Nelayan Labuan Desak Penghentian Penyekrapan Kapal BG Titan 14 di Perairan Pulau Popole Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, metode penutuhan tersebut bukan hanya menyalahi prosedur, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan laut di sekitar Pulau Popole. Limbah logam dan bahan berbahaya seperti merkuri dikhawatirkan jatuh ke laut dan merusak ekosistem, yang pada akhirnya akan sangat merugikan para nelayan setempat yang menggantungkan hidupnya dari hasil tangkapan.

BACA JUGA :  Jelang Nataru, Relawan Paniai-ANI Desak Pemda Paniai Keluarkan Surat Edaran tentang Penjualan Miras

Selain itu, Azwar menyoroti bahwa PT. Teguhabadi Setiakawan tidak menurunkan Kapal Kerja TB Titan 27 sebagaimana direkomendasikan dalam izin salvage pertama. Parahnya lagi, kegiatan ini dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah maupun para nelayan yang terdampak langsung.

“Kami mempertegas sikap Forum Nelayan Kecamatan Labuan. Kami meminta UPP Kelas III Labuan untuk segera menghentikan sementara kegiatan salvage ini sampai seluruh prosedur teknis, SOP, dan ketentuan hukum benar-benar dipenuhi. Jika tidak, maka para nelayan sendiri yang akan bertindak langsung menghentikan kegiatan tersebut,” tutup Azwar.

Penulis : IdGunadi Turtusi

Editor : IdGunadi Turtusi

Sumber Berita : Forum Nelayan Kecamatan Labuan

Berita Terkait

Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:21 WIB

Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:42 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

Berita Terbaru