Dugaan Yang Sama Mencuat ke Publik, BPN No comment Atas Klarifikasi Media Perihal Sertifikat PRONA dan PTSL Desa Gading Kulon 

- Publisher

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo- Pihak ATR/BPN kabupaten Probolinggo Jawa Timur memilih No comment atas Klarifikasi Media Suara Utama. Perihal Penerbitan sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar. Sebagaimana yang telah di tayangkan dalam tiga pemberitaan sebelumnya. 28/06/2026.

Proses penerbitan empat sertifikat melalui program PRONA 2010 dan PTSL 2018 diduga kuat cacat administratif dan Yuridis. Namun, pihak ATR/BPN kabupaten Probolinggo diduga menghindar dari pertanggung jawaban dan mempertahankan produk nya. Walaupun dalam permohonan pembatalan empat sertifikat telah melampirkan data data yang valid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta terbaru, berdasarkan hasil investigasi media Suara Utama di temukan beberapa dugaan yang sama. Selain ahli waris dari tanah pekarangan/alas hak Leter C atas nama “Djawan Satino” yang berlokasi di dusun Krajan 01 RT 06 RW 03 sebagaimana yang telah di tayangkan dalam pemberitaan sebelumnya dan telah viral. Dugaan terbaru berlokasi di dusun Kemisan RT 04 RW 02 Desa Gading kulon Alas hak Leter C atas nama “Surakman” dan Alas Hak dengan Leter C atas nama “Rantini”.

Yang mana, dua orang ahli waris dari “Surakma” menduga terdapat oknum yang dengan sengaja memanipulasi berkas pendaftaran sertifikat, sehingga Alas hak milik nya diduga telah berpindah tangan kepada orang yang bukan ahli waris yang sah. Hal serupa di alami dua orang ahli waris dari “Rantini” yang diduga tidak mengetahui tanah pekarangan/alas hak milik sesepuh nya telah terbit sertifikat atas nama ahli waris yang lain.

BACA JUGA :  Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan

Degan demikian, kuat dugaan terdapat oknum mafia tanah yang kongkalikong dengan oknum BPN kabupaten Probolinggo. Dengan cara, dalam proses pendaftaran sertifikat PRONA maupun PTSL tanpa sepengetahuan/persetujuan ahli waris yang sah. Hanya berdasarkan keterangan hibah yang nomor rigester nya tidak tercatat dalam arsip desa. Oleh karenanya, warga desa Gading kulon merasa geram dan siap melakukan aksi damai.

Ahli waris dari Leter C atas nama “Surakman” kepada media Mengaku tidak mengetahui jika pekarangan/alas hak hasil tukar guling dengan leter C atas nama “Rantini” telah terbit sertifikat. Ia mengaku terkejut saat keluarganya di minta oleh oknum sekdes untuk mengosongkan pekarangan/alas hak atas nama Rantini.

“Sebelum nya kami tidak mengetahui kalau kedua pekarangan/alas hak Leter C atas nama “Surakman” dan atas nama “Rantini” telah terbit Sertifikat. cerita sesepuh kami dulu tukar guling dan setau kami belum ada sertifikat. Lalu oknum sekdes meminta kami untuk mengosongkan lahan Leter C atas nama Rantini. “Katanya.

BACA JUGA :  Mencari Keadilan di Tengah Kemakmuran yang Semu

Lebih lanjut kata ahli waris Surakman, Ia mengaku sempat di intimidasi oleh oknum sekdes agar mengosongkan pekarangan/alas hak dari ahlinya waris “Rantini” dengan alasan telah terbit sertifikat. Namun Sampai saat ini sertifikat belum di perlihatkan kan.

“Pada saat di minta pengosongan lahan itulah kami di kasih tau kalau Leter C atas nama “Surakman” dan “Rantini” telah terbit sertifikat. padahal kami sebagai ahli waris “Surakman tidak pernah tanda tangan, kok bisa terbit sertifikat atas nama orang yang bukan ahli waris yang sah. “Ungkap nya.

Ia menambahkan, dikarenakan alas hak atas lete C atas nama Rantini di informasikan telah terbit sertifikat, Ia berinisiatif untuk membeli nya. Miris nya, apas hak dari leter C atas nama Surakman tanah pekarangan yang di tukar guling telah terbit sertifikat. Menurutnya, tidak pernah merasa tanda tangan.

“Lalu kami berinisiatif untuk membeli nya. Miris nya, saat di lakukan negosiasi dan sepakat. Ternyata dua orang ahli waris dari “Rantini” mengaku tidak pernah merasa tanda tangan keterangan waris dan tidak mengetahui adanya sertifikat. ini kan aneh menurut kami. “Imbuh nya.

BACA JUGA :  Terindikasi di Salahgunakan Demi Kepentingan Pribadi, Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Jadi Ladang Basah

Sementara dampak dari penuturan jalan desa dan pembongkaran paving sekira tahun 2023 yang berlokasi di Dusun Krajan 01. Pengusaha decor rias manten “NQ” merasa di rugikan di karenakan pada saat itu Mobil untuk pengangkut peralatan nya tidak bisa masuk. sehingga Ia terpaksa pindah rumah sampai saat ini.

“Saya punya usaha decor rias manten, sekira tahun 2023, akses jalan masuk.ke rumah saya kan di tutup dan paving jalan desa di bongkar. decor rias pengantin saya tidak bisa keluar. sehingga saya dan keluarga pilih tinggal di tempat lain. Oleh karenanya saya sangat merasa di rugikan. “Tegas nya.

Klarifikasi media secara resmi pada tanggal 01 Juni 2026 yang di tujukan kepada kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo sampai saat No comment walaupun penayangan berita terkait permasalahan sertifikat PRONA dan PTSL telah di tayangkan 4 kali.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Warga Desa Gading Kulon Mendesak ATR/BPN, Segera Mengambil Tindakan dan Keputusan Agar Kebenaran Terungkap 
Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Barsel Tegaskan Komitmen Pelayanan
SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas
PLN Buntok Akui Defisit Daya Dari Pembangkit Picu Padam Bergilir
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Berau Melalui polsek teluk bayur. Resmikan Bedah Rumah untuk Warga Teluk Bayur

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:17 WIB

Warga Desa Gading Kulon Mendesak ATR/BPN, Segera Mengambil Tindakan dan Keputusan Agar Kebenaran Terungkap 

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:38 WIB

Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:07 WIB

HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Barsel Tegaskan Komitmen Pelayanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:05 WIB

SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas

Berita Terbaru

Berita Utama

RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME

Kamis, 2 Jul 2026 - 00:33 WIB