SUARA UTAMA, Merangin – Pada masa kepemimpinan H. Mashuri sebagai Bupati Merangin pada tahun 2022 puluhan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Merangin mendapatkan bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dalam dua tahap yang dikerjakan secara Swakelola.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini mendapati data jika dua tahap yakni pada APBD Murni sebanyak 40 Ponpes dan pada APBD Perubahan sebanya 27 Ponpes dengan PAGU Rp 80.000.000,-
Namun berdasarkan informasi dari sumber yang ada di beberapa pesantren di Kabupaten Merangin menyebutkan jika dana yang di kucurkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersebut di potong oleh pegawai Dinas PUPR Kabupaten Merangin Bidang Cipta Karya sekitar 12 % dengan dalih untuk pembayaran pajak dan keperluan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya bang, ada banyak potongan dengan dalih untuk bayar pajak, dan juga jasa pembuatan LPJ sebesar Rp 3 juta yang dilakukan oleh salah satu pegawai honorer berinisial ‘R’ yang saat ini sudah tidak bekerja lagi, dari dana 80 juta tersebut kami pihak pesantren hanya menerima sekitar Rp 60 jutaan lah,” ucap salah satu pengasuh Ponpes .
Jika memang demikian adanya tentunya dugaan pungli tersebut sangat spektakuler bukan..?
Selanjutnya berkaitan dengan hal tersebut Media ini mengkonfirmasi kepada ‘R’ yang saat ini sudah tidak bekerja lagi di Dinas PUPR Bidang Bina Marga Kabupaten Merangin.
Kepada Media ini ‘R’ menjelaskan jika pungutan yang di minta dari ponpes tersebut adalah sebagai jasa dalam pembuatan LPJ.
“Ya itu sebagai jasa uang lelah kami dalam mengerjakan LPJ tersebut bang, karena kadang kami juga lembur sampai malam untuk menggarap LPJ tersebut,” demikian ungkapnya
Terpisah, terkait dengan permasalahan ini beberapa Mahasiswa Hukum Jambi juga sudah melakukan aksi di kantor Mahkamah Agung jakarta, meminta agar pihak penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Merangin ‘Suhelmi’ dan juga Kepala Dinas PUPR Kabupaten Merangin.
Sementara menanggapi hal tersebut, Selasa (4/3/25) Kejaksaan Negeri Merangin melalui Kasi Intel Ari Pratama SH ketika di bincangi oleh media ini diruang kerjanya mengatakan jika terkait dengan permasalahan tersebut Kejaksaan Negeri Merangin belum menerima surat perintah dari atasannya dalam hal ini Kejaksaan Tinggi maupun dari Mahkamah Agung RI.
“Ya karena sudah ada Aksi di Kantor Mahkamah Agung RI berarti sudah ada surat dari kordinator aksi yang masuk ke kantor tersebut, jadi kami tetap menunggu surat perintah dari atas, karena sampai saat ini kami belum tau perkara tersebut akan langsung di tangani oleh Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi Jambi,” demikian katanya.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama