Dua Pelaku Narkoba Warga Desa Pulau Rengas dan  Muara Siau di Cokok Polisi 

- Writer

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin  kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria berinisial DR (32) yang merupakan warga Desa Pulau Rengas RT.004 Rw.000 Kec. Bangko Barat Kab. Merangin berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada kamis (22/5/2025) sekira pukul 09.00 Wib tepatnya di simpang Desa Bedeng Rejo Kec. Bangko Barat Kab.Merangin.

Dari tangan tersangka DR berhasil disita barang bukti berupa 1 (dua) buah plastik bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih akhir 0,148 gram, 1(satu) unit HP android Merek OPPO warna putih beserta simcard dengan IMEI 868836030130536 dan ⁠1(satu) buah potongan kertas timah rokok warna silver.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Dua Pelaku Narkoba Warga Desa Pulau Rengas dan  Muara Siau di Cokok Polisi  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil intograsi sementara bahwa tersangka DR mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial Y, mendapat informasi tersebut selanjut Tim melakukan pengembangan yang kemudian berhasil mengamankan tersangka Y (41) yang merupakan warga Desa Muara Siau Kec.Muara Siau Kab. Merangin tepatnya dijalan Desa Rantau Macang pada hari kamis (22/5/2025) sekira pukul 17.30 Wib.

“Pada awalnya kami berhasil mengamankan tersangka DR dan setelah dilakukan pengembangan bahwa tersanga DR mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari tersangka Y, pada saat kami amankan tersangka Y, turut disita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih akhir 2,206 gram,1 (satu) unit hp nokia berwarna biru, 1 (satu) buah kertas timah berwarna silver, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah plastik bening panjang, uang berjumlah Rp. 300.000.-,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, SH.,M.M.

BACA JUGA :  Habiskan Dana Puluhan Juta Rupiah, Bangun Box Cover di Desa Rantau Macang Amburadul

Rezi menambahkan, bahwa selama bulan Mei 2025 Sat Resnarkoba Polres Merangin telah berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan 10 orang tersangka.

”Benar, untuk selama Mei 2025 kita telah berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan 10 orang tersangka dengan perincian berdasarkan pemetaan wilayah yakni 5 kasus di wilayah Bangko, 2 kasus di wilayah Tabir dan 1 kasus di wilayah Muara Siau.” tutup Rezi.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan ini telah berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi bahaya narkotika.

“Pengakuan terduga pelaku DR, menunjukkan masih adanya jaringan distribusi narkoba antar Kecamatan, dan penyidik Sat Resnarkoba Polres Merangin akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri jaringan tersebut. Dengan diamankannya sabu tersebut, kita telah memutus mata rantai peredaran barang haram yang bisa merusak generasi muda. Kami imbau masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya” ujar Ruly.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi
Viral hingga Didemo Mahasiswa, Ke Mana Arah Kasus PETI Kades Sekancing Sapri?
Bukan Sekadar Tutup Izin, Roszi Krissandi Ungkap Bahaya Tersembunyi di Balik Zero Mining 2026
Nama Sapri Disorot, Alat Berat Diduga untuk PETI Melenggang Menuju Tabir Barat
Polres Merangin Amankan Dua Pelaku PETI, Satu Unit Excavator dan Perlengkapan Tambang Disita
Fertiani Diduga Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Tuntut Angga Segera Diproses Hukum
Diduga Digunakan untuk PETI, Satu Unit Ekskavator Diamankan Polres Merangin
Berita ini 679 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:55 WIB

Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:25 WIB

Viral hingga Didemo Mahasiswa, Ke Mana Arah Kasus PETI Kades Sekancing Sapri?

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:45 WIB

Bukan Sekadar Tutup Izin, Roszi Krissandi Ungkap Bahaya Tersembunyi di Balik Zero Mining 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:05 WIB

Nama Sapri Disorot, Alat Berat Diduga untuk PETI Melenggang Menuju Tabir Barat

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:08 WIB

Polres Merangin Amankan Dua Pelaku PETI, Satu Unit Excavator dan Perlengkapan Tambang Disita

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:37 WIB

Fertiani Diduga Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Tuntut Angga Segera Diproses Hukum

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:56 WIB

Diduga Digunakan untuk PETI, Satu Unit Ekskavator Diamankan Polres Merangin

Berita Terbaru