Diduga Ada Pembiaran Atas Bangunan Permanen di sempadan Sungai Klenang Kidul – Gending  

- Writer

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Dewan Pengurus Cabang Pekat Kabupaten Probolinggo Jawa Timur ikut angkat bicara pasca penayangan pemberitaan sebelumnya. Perihal dugaan banyak nya bangunan liar yang berdiri secara permanen di sempadan sungai dan badan sungai welang sungai pekalen khususnya aliran sungai Klenang kidul – Gending. 17/01/2026.

Pemerintah Pusat (melalui Kementerian PUPR atau unit pelaksana teknis seperti Balai Besar Wilayah Sungai/BBWS) berwenang atas sungai-sungai strategis nasional atau yang lintas provinsi. Pemerintah Provinsi (melalui Dinas Sumber Daya Air atau instansi terkait) berwenang atas sungai yang berada dalam satu wilayah provinsi.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang mengatur penyelenggara otonomi daerah di Indonesia.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai.

Ketua Pekat kabupaten Probolinggo “Fauzen” yang tergabung dalam komunitas Pakopak menilai, undang-undang dan aturan penertiban bangunan liar secara permanen yang berdiri kokoh di atas sempadan sungai dan badan sungai diduga tidak terapkan oleh oknum pihak pihak terkait.

“Perlu di pertanyakan Tugas dan tanggung jawab oknum pihak pihak terkait dalam penegakan hukum perihal penertiban dugaan bangunan liar di sempadan sungai bahkan ada yang masuk ke badan sungai,  berlokasi di welang sungai pekalen desa Klenang kidul – Gending. Kami menduga Taring dan Taji pihak terkait sudah tumpul. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Kades Pesisir Panggil Pembuat Bendungan Yang Diduga Ilegal, Pakopak Sebut Akan Mengambil Jalur Hukum 

Menurutnya, Larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah banjir, dan melindungi fungsi sungai. Seharusnya, pihak pihak yang berwenang melakukan tindakan penertiban sesuai prosedur, melalui peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan.

“Pihak Pihak terkait, apakah sudah tau atau pura pura tidak tau adanya dugaan bangunan liar tersebut. Padahal suatu saat nanti akan berdampak pada Lingkungan dan Infrastruktur, Pendangkalan Sungai (Sedimentasi),Kerusakan Ekosistem, Risiko Bencana Fisik,Timbulnya Permukiman Kumuh,Dampak Operasional, Menghambat Normalisasi. “Imbuh nya.

BACA JUGA :  Klarifikasi Penanam kayu Sengon Yang di Tebang Pinggir Jalan Ruas Jalan Pekalen -Klenang kidul

Sementara team media pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 mengkonfirmasi “RY” yang diduga sebagai pengawas welang sungai pekalen melalui pesan singkat whatsap. Perihal dugaan bangunan liar yang berdiri di atas badan sungai, ia mengatakan bahwa bukan wewenang provinsi Jawa Timur.

“Mohon maaf bapak, ini kewenangan pusat. Sampun kami laporkan bapak. “Jawab nya. Ia tidak memberikan penjelasan sejak kapan di laporkan dan bagaimana respon dari pusat yang berwenang.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Ramadhan Sebagai Momentum Refleksi Spiritual Dan Penguatan Solidaritas Sosial
Miris, Diduga Oknum Disdikbud Kab. Probolinggo Terindikasi Tidak Taat dan Patuh Pada Hukum 
Warga Desa Matekan Yang Atap Nya Ambruk Akhir Mendapat Kiriman Matrial RTLH, Anggaran Masih Misterius 
PJ Kades Tegalwatu Apresiasi RT 04, Berharap menjadi Motivasi Bagi Yang Lain
Menjaga Keteduhan Ramadan di Bangka Belitung melalui Sinergi Kebijakan dan Informasi
47 Pejabat Pemkab Tanggamus Dilantik, Bupati Saleh Asnawi Tekankan Birokrasi Profesional dan Berintegritas
Semerbak Takjil dan Syiar di Jantung Kota: Kampung Ramadan Gerak Syariah Resmi Dibuka
Polres Bitung Salurkan Bantuan Sosial di Masjid Jami An Nur, Perkuat Kepedulian di Bulan Suci Ramadan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:00 WIB

Ramadhan Sebagai Momentum Refleksi Spiritual Dan Penguatan Solidaritas Sosial

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:09 WIB

Miris, Diduga Oknum Disdikbud Kab. Probolinggo Terindikasi Tidak Taat dan Patuh Pada Hukum 

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:05 WIB

Warga Desa Matekan Yang Atap Nya Ambruk Akhir Mendapat Kiriman Matrial RTLH, Anggaran Masih Misterius 

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:42 WIB

PJ Kades Tegalwatu Apresiasi RT 04, Berharap menjadi Motivasi Bagi Yang Lain

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:44 WIB

Menjaga Keteduhan Ramadan di Bangka Belitung melalui Sinergi Kebijakan dan Informasi

Berita Terbaru