Diduga Ada Pembiaran Atas Bangunan Permanen di sempadan Sungai Klenang Kidul – Gending  

- Publisher

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Dewan Pengurus Cabang Pekat Kabupaten Probolinggo Jawa Timur ikut angkat bicara pasca penayangan pemberitaan sebelumnya. Perihal dugaan banyak nya bangunan liar yang berdiri secara permanen di sempadan sungai dan badan sungai welang sungai pekalen khususnya aliran sungai Klenang kidul – Gending. 17/01/2026.

Pemerintah Pusat (melalui Kementerian PUPR atau unit pelaksana teknis seperti Balai Besar Wilayah Sungai/BBWS) berwenang atas sungai-sungai strategis nasional atau yang lintas provinsi. Pemerintah Provinsi (melalui Dinas Sumber Daya Air atau instansi terkait) berwenang atas sungai yang berada dalam satu wilayah provinsi.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang mengatur penyelenggara otonomi daerah di Indonesia.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai.

Ketua Pekat kabupaten Probolinggo “Fauzen” yang tergabung dalam komunitas Pakopak menilai, undang-undang dan aturan penertiban bangunan liar secara permanen yang berdiri kokoh di atas sempadan sungai dan badan sungai diduga tidak terapkan oleh oknum pihak pihak terkait.

“Perlu di pertanyakan Tugas dan tanggung jawab oknum pihak pihak terkait dalam penegakan hukum perihal penertiban dugaan bangunan liar di sempadan sungai bahkan ada yang masuk ke badan sungai,  berlokasi di welang sungai pekalen desa Klenang kidul – Gending. Kami menduga Taring dan Taji pihak terkait sudah tumpul. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1x24 Jam

Menurutnya, Larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah banjir, dan melindungi fungsi sungai. Seharusnya, pihak pihak yang berwenang melakukan tindakan penertiban sesuai prosedur, melalui peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan.

“Pihak Pihak terkait, apakah sudah tau atau pura pura tidak tau adanya dugaan bangunan liar tersebut. Padahal suatu saat nanti akan berdampak pada Lingkungan dan Infrastruktur, Pendangkalan Sungai (Sedimentasi),Kerusakan Ekosistem, Risiko Bencana Fisik,Timbulnya Permukiman Kumuh,Dampak Operasional, Menghambat Normalisasi. “Imbuh nya.

BACA JUGA :  Publik Geram, Seurgensi Apa Hingga DPRD Kabupaten Probolinggo Menggelar Rapat di Hotel Surabaya Selama Dua Hari

Sementara team media pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 mengkonfirmasi “RY” yang diduga sebagai pengawas welang sungai pekalen melalui pesan singkat whatsap. Perihal dugaan bangunan liar yang berdiri di atas badan sungai, ia mengatakan bahwa bukan wewenang provinsi Jawa Timur.

“Mohon maaf bapak, ini kewenangan pusat. Sampun kami laporkan bapak. “Jawab nya. Ia tidak memberikan penjelasan sejak kapan di laporkan dan bagaimana respon dari pusat yang berwenang.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat
Terindikasi Arogansi dan Tidak Kooperatif, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Enggan Bertanggung jawab 
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand