Diduga Ada Pembiaran Atas Bangunan Permanen di sempadan Sungai Klenang Kidul – Gending  

- Publisher

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Dewan Pengurus Cabang Pekat Kabupaten Probolinggo Jawa Timur ikut angkat bicara pasca penayangan pemberitaan sebelumnya. Perihal dugaan banyak nya bangunan liar yang berdiri secara permanen di sempadan sungai dan badan sungai welang sungai pekalen khususnya aliran sungai Klenang kidul – Gending. 17/01/2026.

Pemerintah Pusat (melalui Kementerian PUPR atau unit pelaksana teknis seperti Balai Besar Wilayah Sungai/BBWS) berwenang atas sungai-sungai strategis nasional atau yang lintas provinsi. Pemerintah Provinsi (melalui Dinas Sumber Daya Air atau instansi terkait) berwenang atas sungai yang berada dalam satu wilayah provinsi.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang mengatur penyelenggara otonomi daerah di Indonesia.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai.

Ketua Pekat kabupaten Probolinggo “Fauzen” yang tergabung dalam komunitas Pakopak menilai, undang-undang dan aturan penertiban bangunan liar secara permanen yang berdiri kokoh di atas sempadan sungai dan badan sungai diduga tidak terapkan oleh oknum pihak pihak terkait.

“Perlu di pertanyakan Tugas dan tanggung jawab oknum pihak pihak terkait dalam penegakan hukum perihal penertiban dugaan bangunan liar di sempadan sungai bahkan ada yang masuk ke badan sungai,  berlokasi di welang sungai pekalen desa Klenang kidul – Gending. Kami menduga Taring dan Taji pihak terkait sudah tumpul. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Menurutnya, Larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah banjir, dan melindungi fungsi sungai. Seharusnya, pihak pihak yang berwenang melakukan tindakan penertiban sesuai prosedur, melalui peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan.

“Pihak Pihak terkait, apakah sudah tau atau pura pura tidak tau adanya dugaan bangunan liar tersebut. Padahal suatu saat nanti akan berdampak pada Lingkungan dan Infrastruktur, Pendangkalan Sungai (Sedimentasi),Kerusakan Ekosistem, Risiko Bencana Fisik,Timbulnya Permukiman Kumuh,Dampak Operasional, Menghambat Normalisasi. “Imbuh nya.

BACA JUGA :  Pidato Sakral Marc Klok Bakar Mental Juara Persib : Godog Cemoohan PSM Jadi Energi Menuju Hat-Trick Sejarah Liga Indonesia!

Sementara team media pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 mengkonfirmasi “RY” yang diduga sebagai pengawas welang sungai pekalen melalui pesan singkat whatsap. Perihal dugaan bangunan liar yang berdiri di atas badan sungai, ia mengatakan bahwa bukan wewenang provinsi Jawa Timur.

“Mohon maaf bapak, ini kewenangan pusat. Sampun kami laporkan bapak. “Jawab nya. Ia tidak memberikan penjelasan sejak kapan di laporkan dan bagaimana respon dari pusat yang berwenang.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  
Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama
Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 18:48 WIB

Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  

Senin, 22 Juni 2026 - 12:17 WIB

Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB